Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial S (34), warga Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena kedapatan memiliki sabu, Senin (13/4/2026).
Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.30 WITA setelah terciduk membuang bungkus plastik yang diduga sabu-sabu saat dihampiri polisi.
“Empat klip plastik yang diduga berisikan sabu-sabu sempat dibuang oleh pelaku saat anggota datang,” ujar Plh Kapolsek Samboja Barat, Iptu Iwan Setiawan, Selasa (14/4/2026).
Usai memeriksa seluruh badan pelaku, polisi lanjut melakukan penggeledahan di kediamannya dan menemukan dua klip sabu yang disembunyikan dalam kursi.
Tercatat, polisi menemukan enam klip sabu seberat 1,29 gram dari hasil penggeledahan pelaku. Kini barang haram tersebut telah disita berserta barang bukti lainnya, seperti alat timbang hingga alat takar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial S (34), warga Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena kedapatan memiliki sabu, Senin (13/4/2026).
Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.30 WITA setelah terciduk membuang bungkus plastik yang diduga sabu-sabu saat dihampiri polisi.
“Empat klip plastik yang diduga berisikan sabu-sabu sempat dibuang oleh pelaku saat anggota datang,” ujar Plh Kapolsek Samboja Barat, Iptu Iwan Setiawan, Selasa (14/4/2026).
Usai memeriksa seluruh badan pelaku, polisi lanjut melakukan penggeledahan di kediamannya dan menemukan dua klip sabu yang disembunyikan dalam kursi.
Tercatat, polisi menemukan enam klip sabu seberat 1,29 gram dari hasil penggeledahan pelaku. Kini barang haram tersebut telah disita berserta barang bukti lainnya, seperti alat timbang hingga alat takar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)