Seputar Kaltim

    Kedapatan Bawa Sabu, Pria di Balikpapan Dicokok Polisi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    22 Mei 2024 pukul 13:32 WITA

    Tersangka H beserta barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur, Senin (20/5/2024). (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pengedar narkotika jenis sabu berinisial H (45) berhasil dirungkus Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur (Baltim), Senin (20/5/2024) sekitar Pukul  17.35 Wita.

    Tersangka H diamankan di rumah kosnya di Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

    Saat dikonfirmasi, Kapolsek Balikpapan Timur AKP Jajat Sudrajat menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas H di rumah kosnya.

    "Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti," ucap AKP Jajat Selasa malam.

    Dari tangan H, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 1,14 gram, uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil penjualan, satu unit ponsel, dan satu buah sedotan yang digunakan sebagai sendok takar.

    Jajat memastikan, H kini telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun.

    Tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

    "Polresta Balikpapan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kedapatan Bawa Sabu, Pria di Balikpapan Dicokok Polisi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    22 Mei 2024 pukul 13:32 WITA

    Tersangka H beserta barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur, Senin (20/5/2024). (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pengedar narkotika jenis sabu berinisial H (45) berhasil dirungkus Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur (Baltim), Senin (20/5/2024) sekitar Pukul  17.35 Wita.

    Tersangka H diamankan di rumah kosnya di Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

    Saat dikonfirmasi, Kapolsek Balikpapan Timur AKP Jajat Sudrajat menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas H di rumah kosnya.

    "Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti," ucap AKP Jajat Selasa malam.

    Dari tangan H, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 1,14 gram, uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil penjualan, satu unit ponsel, dan satu buah sedotan yang digunakan sebagai sendok takar.

    Jajat memastikan, H kini telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun.

    Tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

    "Polresta Balikpapan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," pungkasnya.

    (Sf/Rs)