Cari disini...
Seputar Kaltim
Peredaran besar narkotika jenis sabu di wilayah Polda Kaltim berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Kaltim. Tiga tersangka dan 10 Kg sabu diamankan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com
Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10.406,40 gram bruto atau lebih dari 10 Kilogram.
Dalam pengungkapan, ada tiga tersangka pelaku narkoba yang berhasil diamankan, berinisial AR (44) dan R (39) warga Kalimantan Utara (Kaltara), serta A (31) warga Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Handil, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut," ucap Artanto dihadapan awak media, Jumat (7/6/2024).
Penemuan barang haram tersebut dilakukan saat tim Dit Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Saat ini Tim Opsnal masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pengejaran terhadap pemesan dan pengendali barang," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Peredaran besar narkotika jenis sabu di wilayah Polda Kaltim berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Kaltim. Tiga tersangka dan 10 Kg sabu diamankan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com
Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10.406,40 gram bruto atau lebih dari 10 Kilogram.
Dalam pengungkapan, ada tiga tersangka pelaku narkoba yang berhasil diamankan, berinisial AR (44) dan R (39) warga Kalimantan Utara (Kaltara), serta A (31) warga Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Handil, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut," ucap Artanto dihadapan awak media, Jumat (7/6/2024).
Penemuan barang haram tersebut dilakukan saat tim Dit Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Saat ini Tim Opsnal masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pengejaran terhadap pemesan dan pengendali barang," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Sf/Rs)