Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Anggota Polsek Batu Engau meringkus seorang pria berinisial H (36) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Paser.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut dibekuk petugas di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Batu Engau pada Senin (26/10/2026) malam.
Kapolsek Batu Engau, AKP Yudhi Ismanto membenarkan penangkapan terhadap pria yang diketahui berstatus bapak dua anak tersebut.
"Benar, telah kami amankan seorang laki-laki berinisial H di rumahnya," ujar AKP Yudhi Ismanto, Selasa (27/10/2026).
Operasi penindakan berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait maraknya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polsek Batu Engau langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga melancarkan penggerebekan sekira pukul 23.30 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih bening diduga sabu seberat 10,73 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam milik pelaku.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp8.660.000 diduga hasil penjualan, empat unit ponsel Android, satu buah korek api, tas hitam, serta tujuh buah cotton bud.
"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini ditahan di Mapolsek Batu Engau dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Anggota Polsek Batu Engau meringkus seorang pria berinisial H (36) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Paser.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut dibekuk petugas di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Batu Engau pada Senin (26/10/2026) malam.
Kapolsek Batu Engau, AKP Yudhi Ismanto membenarkan penangkapan terhadap pria yang diketahui berstatus bapak dua anak tersebut.
"Benar, telah kami amankan seorang laki-laki berinisial H di rumahnya," ujar AKP Yudhi Ismanto, Selasa (27/10/2026).
Operasi penindakan berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait maraknya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polsek Batu Engau langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga melancarkan penggerebekan sekira pukul 23.30 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih bening diduga sabu seberat 10,73 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam milik pelaku.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp8.660.000 diduga hasil penjualan, empat unit ponsel Android, satu buah korek api, tas hitam, serta tujuh buah cotton bud.
"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini ditahan di Mapolsek Batu Engau dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)