Cari disini...
Seputar Kaltim
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan desak Pemerintah Kota Balikpapan, agar pengawasan terhadap angkutan berat diperkuat. (Foto: mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah memproses perubahan aturan pengendalian kendaraan berat dari surat edaran menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).
Langkah ini dilakukan menyusul desakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan agar pengawasan terhadap angkutan berat diperkuat.
Desakan tersebut disampaikan HMI melalui aksi unjuk rasa di Balikpapan, Senin (10/8/2026). Mahasiswa menilai pengendalian kendaraan berat perlu diperkuat, karena sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut telah menimbulkan korban jiwa.
Koordinator Lapangan Aksi, Wisnu Nugroho mengatakan, persoalan kendaraan berat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas angkutan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Kalau yang saya pahami sampai hari ini, itu kebijakan masih surat edaran, belum ada pengesahan dari Wali Kota itu sendiri dan pihak terkait,” ucap Wisnu dalam pernyataan.
Menurut Wisnu, kawasan Gunungsari dan Kilometer 5 menjadi sejumlah titik yang mendapat perhatian, karena pernah terjadi kecelakaan yang berkaitan dengan kendaraan berat.
HMI meminta Pemkot Balikpapan segera menetapkan Perwali sebagai dasar yang lebih kuat untuk mengatur operasional angkutan berat. Mahasiswa juga menyoroti pembatasan kendaraan berat yang seharusnya berlaku mulai pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA.
“Kami meminta untuk pemkot segera mengesahkan atau memberikan, menetapkan kebijakan perwali agar angkutan berat tidak berkeliaran lagi pada jam yang tidak semestinya,” tegasnya.
Wisnu juga mengatakan HMI memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan pemerintah mengenai angkutan berat yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, aturan yang telah dibuat harus dapat diterapkan secara nyata di lapangan dan tidak hanya menjadi kebijakan administratif.
Desakan mahasiswa tersebut mendapat respons dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman.
Fadli menerangkan, Pemkot Balikpapan memang sedang memproses perubahan aturan dari surat edaran menjadi perwali. Ia juga mengapresiasi aksi mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah daerah.
“Tentunya ini merupakan langkah maju karena rekan-rekan mahasiswa sudah menunjukkan totalitasnya, kredibilitasnya dan juga sumbangannya bagi Pemkot Balikpapan dengan memberikan kritikan, masukan dan juga sentilan kepada pemerintah,” terangnya.
Selain menyiapkan perwali, Dishub Balikpapan akan kembali menyinergikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kapolresta Balikpapan dan Ditlantas Polda Kaltim.
“Koordinasi tersebut ditujukan untuk menyamakan langkah aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan berat di lapangan,” lanjutnya.
Untuk pengawasan jangka menengah dan panjang, Pemkot Balikpapan mengakui masih menghadapi keterbatasan personel serta sarana dan prasarana.
Sebagai salah satu upaya mengatasinya, pemerintah berencana mengusulkan anggaran pembangunan delapan posko pengendalian dan pengawasan yang dilengkapi kendaraan derek pada 2027.
“Pemkot bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga telah menetapkan lokasi penyimpanan kendaraan hasil penertiban atau depo kontainer,” ungkapnya.
Kendaraan yang melanggar aturan akan diderek dan ditempatkan di lokasi tersebut. Pemilik kendaraan dikenai denda Rp500.000 per malam dengan masa penitipan maksimal lima hari. Dengan demikian, total denda yang dapat dikenakan mencapai Rp2,5 juta.
Penerimaan dari sanksi tersebut nantinya diproyeksikan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Dishub juga tengah menyiapkan sistem pengawasan baru dengan menyesuaikannya terhadap kondisi efisiensi anggaran nasional.
Fadli berharap mahasiswa dan masyarakat turut mengawal proses perbaikan kebijakan, serta penerapan aturan lalu lintas di Balikpapan.
“Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, mahasiswa dan masyarakat diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan desak Pemerintah Kota Balikpapan, agar pengawasan terhadap angkutan berat diperkuat. (Foto: mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah memproses perubahan aturan pengendalian kendaraan berat dari surat edaran menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).
Langkah ini dilakukan menyusul desakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan agar pengawasan terhadap angkutan berat diperkuat.
Desakan tersebut disampaikan HMI melalui aksi unjuk rasa di Balikpapan, Senin (10/8/2026). Mahasiswa menilai pengendalian kendaraan berat perlu diperkuat, karena sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut telah menimbulkan korban jiwa.
Koordinator Lapangan Aksi, Wisnu Nugroho mengatakan, persoalan kendaraan berat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas angkutan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Kalau yang saya pahami sampai hari ini, itu kebijakan masih surat edaran, belum ada pengesahan dari Wali Kota itu sendiri dan pihak terkait,” ucap Wisnu dalam pernyataan.
Menurut Wisnu, kawasan Gunungsari dan Kilometer 5 menjadi sejumlah titik yang mendapat perhatian, karena pernah terjadi kecelakaan yang berkaitan dengan kendaraan berat.
HMI meminta Pemkot Balikpapan segera menetapkan Perwali sebagai dasar yang lebih kuat untuk mengatur operasional angkutan berat. Mahasiswa juga menyoroti pembatasan kendaraan berat yang seharusnya berlaku mulai pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA.
“Kami meminta untuk pemkot segera mengesahkan atau memberikan, menetapkan kebijakan perwali agar angkutan berat tidak berkeliaran lagi pada jam yang tidak semestinya,” tegasnya.
Wisnu juga mengatakan HMI memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan pemerintah mengenai angkutan berat yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, aturan yang telah dibuat harus dapat diterapkan secara nyata di lapangan dan tidak hanya menjadi kebijakan administratif.
Desakan mahasiswa tersebut mendapat respons dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman.
Fadli menerangkan, Pemkot Balikpapan memang sedang memproses perubahan aturan dari surat edaran menjadi perwali. Ia juga mengapresiasi aksi mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah daerah.
“Tentunya ini merupakan langkah maju karena rekan-rekan mahasiswa sudah menunjukkan totalitasnya, kredibilitasnya dan juga sumbangannya bagi Pemkot Balikpapan dengan memberikan kritikan, masukan dan juga sentilan kepada pemerintah,” terangnya.
Selain menyiapkan perwali, Dishub Balikpapan akan kembali menyinergikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kapolresta Balikpapan dan Ditlantas Polda Kaltim.
“Koordinasi tersebut ditujukan untuk menyamakan langkah aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan berat di lapangan,” lanjutnya.
Untuk pengawasan jangka menengah dan panjang, Pemkot Balikpapan mengakui masih menghadapi keterbatasan personel serta sarana dan prasarana.
Sebagai salah satu upaya mengatasinya, pemerintah berencana mengusulkan anggaran pembangunan delapan posko pengendalian dan pengawasan yang dilengkapi kendaraan derek pada 2027.
“Pemkot bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga telah menetapkan lokasi penyimpanan kendaraan hasil penertiban atau depo kontainer,” ungkapnya.
Kendaraan yang melanggar aturan akan diderek dan ditempatkan di lokasi tersebut. Pemilik kendaraan dikenai denda Rp500.000 per malam dengan masa penitipan maksimal lima hari. Dengan demikian, total denda yang dapat dikenakan mencapai Rp2,5 juta.
Penerimaan dari sanksi tersebut nantinya diproyeksikan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Dishub juga tengah menyiapkan sistem pengawasan baru dengan menyesuaikannya terhadap kondisi efisiensi anggaran nasional.
Fadli berharap mahasiswa dan masyarakat turut mengawal proses perbaikan kebijakan, serta penerapan aturan lalu lintas di Balikpapan.
“Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, mahasiswa dan masyarakat diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” tutupnya.
(Sf/Lo)