Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku penggelapan uang di Sepaku.(Istimewa)
Penajam - Seorang pemuda berinisial E (24) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) nekat menggelapkan uang hasil penjualan kayu senilai Rp8 juta untuk bermain judi online.
Kasus penggelapan ini terjadi saat pelaku sedang menjaga kios kayu milik bosnya di Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Selasa (10/12/2024) dini hari.
Pelaku melancarkan aksinya pada pukul 1.21 WITA saat korban sedang tidak berada di lokasi kejadian. “Kala itu, korban yang merupakan seorang pengusaha kayu sedang berada di Samarinda,” ucap Kapolsek Sepaku, IPTU Syarifuddin, Selasa (10/12/2024).
Terungkapnya kasus ini bermula saat korban menerima laporan dari pelaku bahwa di kios kayu miliknya mengalami pencurian. Korban pun langsung melihat rekaman CCTV yang sudah tersambung dengan Handphone miliknya.
“Korban mengaku ada kejanggalan dari laporan yang disampaikan oleh pelaku, di mana pintu kios korban dirusak dari dalam bukan berasal dari luar,” ungkap IPTU Syarifuddin.
Keesokan harinya, korban berangkat dari Samarinda menuju Polsek Sepaku untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Saat polisi mengintrogasi pelaku, akhirnya terungkap dalang pencurian pada kasus ini adalah E.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia menggunakan uang milik bosnya senilai Rp8 juta untuk digunakan sebagai modal bermain judi online. “Uangnya yang digelapkan langsung raib pada malam itu juga,” jelas IPTU Syarifuddin.
Akibat kebingungan bagaimana cara mengembalikan uang tersebut, pelaku membuat skenario seakan-akan kios yang dijaganya sedang kecurian.
Pertama-tama, pelaku mematikan seluruh aliran listrik yang membuat CCTV di lokasi kejadian tidak berfungsi. Setelah itu, pelaku merusak pintu dari dalam biar dianggap sedang dibobol oleh seseorang.
Namun, usaha pelaku ternyata sia-sia sebab korban sempat memantau CCTV lewat hp miliknya. Atas kejadian ini, pelaku ditahan oleh aparat kepolisian karena memang melakukan tindak pidana penggelapan,
Tapi kasus ini berakhir damai dan pelaku terbebas dari hukum. Ini dikarenakan korban mencabut laporannya karena merasa kasihan dan iba terhadap orang tua pelaku yang memohon-mohon untuk memaafkan kelakuan anaknya.
“Korban ini memiliki perasaan emosional terhadap keluarga pelaku karena saat korban masih kecil, orang tua pelaku kerap mengasuh korban,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku penggelapan uang di Sepaku.(Istimewa)
Penajam - Seorang pemuda berinisial E (24) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) nekat menggelapkan uang hasil penjualan kayu senilai Rp8 juta untuk bermain judi online.
Kasus penggelapan ini terjadi saat pelaku sedang menjaga kios kayu milik bosnya di Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Selasa (10/12/2024) dini hari.
Pelaku melancarkan aksinya pada pukul 1.21 WITA saat korban sedang tidak berada di lokasi kejadian. “Kala itu, korban yang merupakan seorang pengusaha kayu sedang berada di Samarinda,” ucap Kapolsek Sepaku, IPTU Syarifuddin, Selasa (10/12/2024).
Terungkapnya kasus ini bermula saat korban menerima laporan dari pelaku bahwa di kios kayu miliknya mengalami pencurian. Korban pun langsung melihat rekaman CCTV yang sudah tersambung dengan Handphone miliknya.
“Korban mengaku ada kejanggalan dari laporan yang disampaikan oleh pelaku, di mana pintu kios korban dirusak dari dalam bukan berasal dari luar,” ungkap IPTU Syarifuddin.
Keesokan harinya, korban berangkat dari Samarinda menuju Polsek Sepaku untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Saat polisi mengintrogasi pelaku, akhirnya terungkap dalang pencurian pada kasus ini adalah E.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia menggunakan uang milik bosnya senilai Rp8 juta untuk digunakan sebagai modal bermain judi online. “Uangnya yang digelapkan langsung raib pada malam itu juga,” jelas IPTU Syarifuddin.
Akibat kebingungan bagaimana cara mengembalikan uang tersebut, pelaku membuat skenario seakan-akan kios yang dijaganya sedang kecurian.
Pertama-tama, pelaku mematikan seluruh aliran listrik yang membuat CCTV di lokasi kejadian tidak berfungsi. Setelah itu, pelaku merusak pintu dari dalam biar dianggap sedang dibobol oleh seseorang.
Namun, usaha pelaku ternyata sia-sia sebab korban sempat memantau CCTV lewat hp miliknya. Atas kejadian ini, pelaku ditahan oleh aparat kepolisian karena memang melakukan tindak pidana penggelapan,
Tapi kasus ini berakhir damai dan pelaku terbebas dari hukum. Ini dikarenakan korban mencabut laporannya karena merasa kasihan dan iba terhadap orang tua pelaku yang memohon-mohon untuk memaafkan kelakuan anaknya.
“Korban ini memiliki perasaan emosional terhadap keluarga pelaku karena saat korban masih kecil, orang tua pelaku kerap mengasuh korban,” tandasnya.
(Sf/By)