Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Camat Samarinda Kota, Yosua Laden saat diwawancara usai kegiatan forum konsultasi publik standar pelayanan di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (18/9/2024) sore. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kecamatan Samarinda Kota menggelar konsultasi publik terkait dengan standar pelayanan yang menuju digital. Camat Samarinda Kota, Yosua Laden mengungkapkan melalui forum ini para lurah dan stakeholder dipersilahkan untuk memberi masukan.
Apalagi secara keseluruhan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan beralih ke pelayanan digital. Untuk diketahui sudah cukup banyak platform yang diluncurkan seperti aplikasi perjalanan dinas dan Samagov yang belum lama ini diluncurkan.
Ia pun mengakui memang bukan hal yang mudah untuk melakukan peralihan sistem pelayanan, dari yang awalnya diharuskan bertatap muka, sekarang hanya dengan kekuatan jari sudah bisa mengurus beberapa hal seperti perizinan dan surat-menyurat lainnya.
"Nantinya semua kecamatan diminta untuk menggunakan layanan berbasis digital menggunakan dasar peraturan walikota (perwali)," ungkap Yosua usai acara konsultasi publik di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (18/9/2025) sore.
Selagi menunggu adanya perwali yang masih disusun oleh Pemkot Samarinda, pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar nanti ketika sudah ada aturan yang menjadi dasar pelaksanaan hanya tinggal ekseskusi, sehingga masyarakat sudah mulai terbiasa dengan sistem pelayanan digital.
Lebih lanjut ia menjabarkan beberapa pelayanan yang sudah diimplementasikan seperti di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda. Namun ia pun mengatakan tidak semua pelayanan bisa melalui sistem digital.
"Yang masih belum bisa itu dalam kepengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan mengurus surat waris, karena itu masih rentan dengan pemalsuan," bebernya.
Menurutnya pelayanan dengan sistem digital ini selain bisa mengefisiensikan waktu, juga dapat meminimalisir terjadinya gratifikasi dan pungutan liar (pungli).
"Tidak boleh lagi ada pegawai yang menerima seikhlasnya atau seadanya, itu disudah disebut gratifikasi, kalau memaksa itu korupsi. Harus berani menolak kalau ada yang meminta, bisa dilaporkan juga melalui SPAN-LAPOR," tuturnya.
Sadar bahwa belum semua masyarakat melek digital, pihaknya tetap mengerahkan pegawainya untuk membantu masyarakat. Sehingga bagi masyarakat yang masih mengalami kebingungan terhadap pelayanan digital bisa mendatangi kantor pemerintahan setempat.
"Warga yang belum bisa menggunakan layanan digital tetap akan dibantu oleh pegawai kami," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Camat Samarinda Kota, Yosua Laden saat diwawancara usai kegiatan forum konsultasi publik standar pelayanan di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (18/9/2024) sore. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kecamatan Samarinda Kota menggelar konsultasi publik terkait dengan standar pelayanan yang menuju digital. Camat Samarinda Kota, Yosua Laden mengungkapkan melalui forum ini para lurah dan stakeholder dipersilahkan untuk memberi masukan.
Apalagi secara keseluruhan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan beralih ke pelayanan digital. Untuk diketahui sudah cukup banyak platform yang diluncurkan seperti aplikasi perjalanan dinas dan Samagov yang belum lama ini diluncurkan.
Ia pun mengakui memang bukan hal yang mudah untuk melakukan peralihan sistem pelayanan, dari yang awalnya diharuskan bertatap muka, sekarang hanya dengan kekuatan jari sudah bisa mengurus beberapa hal seperti perizinan dan surat-menyurat lainnya.
"Nantinya semua kecamatan diminta untuk menggunakan layanan berbasis digital menggunakan dasar peraturan walikota (perwali)," ungkap Yosua usai acara konsultasi publik di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (18/9/2025) sore.
Selagi menunggu adanya perwali yang masih disusun oleh Pemkot Samarinda, pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar nanti ketika sudah ada aturan yang menjadi dasar pelaksanaan hanya tinggal ekseskusi, sehingga masyarakat sudah mulai terbiasa dengan sistem pelayanan digital.
Lebih lanjut ia menjabarkan beberapa pelayanan yang sudah diimplementasikan seperti di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda. Namun ia pun mengatakan tidak semua pelayanan bisa melalui sistem digital.
"Yang masih belum bisa itu dalam kepengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan mengurus surat waris, karena itu masih rentan dengan pemalsuan," bebernya.
Menurutnya pelayanan dengan sistem digital ini selain bisa mengefisiensikan waktu, juga dapat meminimalisir terjadinya gratifikasi dan pungutan liar (pungli).
"Tidak boleh lagi ada pegawai yang menerima seikhlasnya atau seadanya, itu disudah disebut gratifikasi, kalau memaksa itu korupsi. Harus berani menolak kalau ada yang meminta, bisa dilaporkan juga melalui SPAN-LAPOR," tuturnya.
Sadar bahwa belum semua masyarakat melek digital, pihaknya tetap mengerahkan pegawainya untuk membantu masyarakat. Sehingga bagi masyarakat yang masih mengalami kebingungan terhadap pelayanan digital bisa mendatangi kantor pemerintahan setempat.
"Warga yang belum bisa menggunakan layanan digital tetap akan dibantu oleh pegawai kami," pungkasnya.
(Sf/Rs)