Cari disini...
Seputar Kaltim
Diskukmperindag PPU saat melaksanakan sosialisasi terkait pembentukan koperasi merah putih. (Dok: Dinaskukmperindagppu)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) mengebut membentuk koperasi merah putih di 54 desa dan kelurahan.
Pembentukan 54 koperasi merah putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan Juni 2025. Percepatan dilakukan agar selaras dengan instruksi Presiden Prabowo yang bakal melaunching 80 ribu koperasi merah putih se-Indonesia, dilakukan serentak 12 Juli bertepatan memperingati Hari Koperasi Nasional.
Kabid Koperasi dan UMKM Diskukmperindag PPU, Erlianti mengatakan telah menerima Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait persyaratan dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menjadi pengurus, pengawas dan pengelola koperasi merah putih.
“Kita sudah terima SE, jadi untuk menjalankan satu koperasi merah putih setidaknya membutuhkan paling sedikit lima orang untuk mengisi struktur kepengurusan, yakni ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua anggota, sekretaris dan bendahara. Kalau anggota minimal sembilan orang,” ucap Erlianti, Kamis (22/5/2025).
Persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi pengurus koperasi merah putih harus mempunyai pengetahuan, wawasan usaha, keterampilan kerja, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi.
Kemudian calon pengurus tidak diperkenankan mempunyai hubungan sedarah dan keluarga, seperti hubungan semenda (pernikahan) sampai derajat kesatu atau orang tua maupun anak dengan pengurus dan pengawas lain, serta tidak berasal dari unsur pimpinan daerah.
Sedangkan persyaratan menjadi calon pengawas, yakni tidak memiliki riwayat tindak pidana yang bersangkutan dengan keuangan dalam lima tahun terakhir, serta tidak pernah menjadi pengawas, pengurus koperasi atau komisaris maupun direksi perusahaan yang bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan dinyatakan pailit (bangkrut).
“Berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam SE, jumlah pengawas koperasi merah putih paling sedikit tiga orang yang terdiri dari ketua dan dua orang pengawas. Ketuanya dijabat kepala desa atau lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi,” jelas Erlianti.
“Kalau persyaratan untuk menjadi pengelola, nanti akan diangkat oleh pengurus yang disetujui dalam rapat anggota (musyawarah desa khusus) dan jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya,” sambungnya.
Tapi Diskukmperindag PPU belum bisa memastikan kapan pengisian struktur kepengurusan koperasi merah putih dilangsungkan. Sebab koperasi merah putih yang telah dibentuk baru satu unit.
“Koperasi merah putih yang sudah dibentuk berada di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Sepaku dan itu yang perdana. Kita saat ini fokus pada pembentukan terlebih dahulu, mungkin setelah itu baru mulai mengatur kepengurusannya yang bakal ditentukan masing-masing desa dan kelurahan karena koperasi ini sifatnya masih gotong royong,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Diskukmperindag PPU saat melaksanakan sosialisasi terkait pembentukan koperasi merah putih. (Dok: Dinaskukmperindagppu)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) mengebut membentuk koperasi merah putih di 54 desa dan kelurahan.
Pembentukan 54 koperasi merah putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan Juni 2025. Percepatan dilakukan agar selaras dengan instruksi Presiden Prabowo yang bakal melaunching 80 ribu koperasi merah putih se-Indonesia, dilakukan serentak 12 Juli bertepatan memperingati Hari Koperasi Nasional.
Kabid Koperasi dan UMKM Diskukmperindag PPU, Erlianti mengatakan telah menerima Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait persyaratan dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menjadi pengurus, pengawas dan pengelola koperasi merah putih.
“Kita sudah terima SE, jadi untuk menjalankan satu koperasi merah putih setidaknya membutuhkan paling sedikit lima orang untuk mengisi struktur kepengurusan, yakni ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua anggota, sekretaris dan bendahara. Kalau anggota minimal sembilan orang,” ucap Erlianti, Kamis (22/5/2025).
Persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi pengurus koperasi merah putih harus mempunyai pengetahuan, wawasan usaha, keterampilan kerja, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi.
Kemudian calon pengurus tidak diperkenankan mempunyai hubungan sedarah dan keluarga, seperti hubungan semenda (pernikahan) sampai derajat kesatu atau orang tua maupun anak dengan pengurus dan pengawas lain, serta tidak berasal dari unsur pimpinan daerah.
Sedangkan persyaratan menjadi calon pengawas, yakni tidak memiliki riwayat tindak pidana yang bersangkutan dengan keuangan dalam lima tahun terakhir, serta tidak pernah menjadi pengawas, pengurus koperasi atau komisaris maupun direksi perusahaan yang bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan dinyatakan pailit (bangkrut).
“Berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam SE, jumlah pengawas koperasi merah putih paling sedikit tiga orang yang terdiri dari ketua dan dua orang pengawas. Ketuanya dijabat kepala desa atau lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi,” jelas Erlianti.
“Kalau persyaratan untuk menjadi pengelola, nanti akan diangkat oleh pengurus yang disetujui dalam rapat anggota (musyawarah desa khusus) dan jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya,” sambungnya.
Tapi Diskukmperindag PPU belum bisa memastikan kapan pengisian struktur kepengurusan koperasi merah putih dilangsungkan. Sebab koperasi merah putih yang telah dibentuk baru satu unit.
“Koperasi merah putih yang sudah dibentuk berada di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Sepaku dan itu yang perdana. Kita saat ini fokus pada pembentukan terlebih dahulu, mungkin setelah itu baru mulai mengatur kepengurusannya yang bakal ditentukan masing-masing desa dan kelurahan karena koperasi ini sifatnya masih gotong royong,” tandasnya.
(Sf/Lo)