Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memaparkan perihal WFH dan BPJS. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang secara mendadak menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Samarinda memicu reaksi keras dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Wali Kota Andi Harun secara terbuka menolak kebijakan yang dinilai sepihak, cacat prosedur, dan berpotensi melanggar aturan tersebut.
Setidaknya, ada 49.742 warga kurang mampu di Samarinda dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) yang terancam kehilangan jaminan kesehatan akibat pemindahan beban anggaran dari provinsi ke kabupaten/kota.
Polemik ini dipicu oleh terbitnya surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 tertanggal 5 April 2026.
Dalam surat tersebut, Pemprov menggunakan dalih optimalisasi kepesertaan JKN untuk mengembalikan pembiayaan iuran peserta PBPU dan BP ke pemerintah kabupaten/kota mulai Mei 2026.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku terkejut dan kecewa. Ia menilai penggunaan frasa optimalisasi atau redistribusi hanyalah eufemisme administratif untuk menutupi aksi pengalihan beban keuangan secara sepihak.
"Keputusan ini sangat mengejutkan karena tidak pernah dibahas secara intens dengan kami. Tiba-tiba dihentikan di tengah tahun anggaran berjalan. Ini bukan redistribusi, ini pengalihan beban fiskal tanpa dasar yang transparan," tegas Andi Harun, Jumat (10/4/2026).
Dampak dari kebijakan ini sangat masif bagi kelangsungan layanan kesehatan warga. Di sisi lain, Pemkot Samarinda berada pada posisi yang sulit karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sudah disahkan dan sedang berjalan.
Andi Harun menyoroti praktik ini sebagai unfunded mandate, sebuah penugasan kewajiban dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi tanpa disertai dukungan anggaran yang jelas.
"Kami diwajibkan menanggung pembiayaan tanpa skema pendanaan yang jelas dan tanpa mekanisme transisi. Kami tidak punya ruang fiskal untuk serta-merta menanggung beban sebesar itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Samarinda menilai langkah Pemprov Kaltim ini tidak sinkron dengan regulasi yang ada, bahkan melanggar aturan yang mereka buat sendiri.
Beberapa regulasi yang disorot antara lain,Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 & Nomor 25 Tahun 2025 yang justru mengatur tentang penguatan jaminan kesehatan oleh pemerintah provinsi (sejak program ini berjalan di 2019).
Pemkot Samarinda juga menganggap kebijakan strategis yang berdampak luas pada pelayanan publik ini cacat secara prosedural karena hanya dituangkan dalam bentuk surat administratif (Surat Sekda), tanpa adanya kajian fiskal komprehensif maupun analisis dampak kebijakan.
Empat Tuntutan Pemkot Samarinda
Sebagai bentuk perlawanan resmi demi melindungi warga, Pemkot Samarinda telah melayangkan surat balasan bernomor 600.1/0970/011.02 pada 9 April 2026.
Melalui surat tersebut, Pemkot Samarinda menyatakan empat sikap tegas. Pertama,
menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi iuran dalam bentuknya yang sekarang.
Kedua, meminta penundaan pemberlakuan kebijakan hingga ada kesiapan dari daerah.
Ketiga, menuntut kejelasan mengenai dasar hukum dan hasil kajian fiskal yang digunakan Pemprov.
Keempat, mendorong pembahasan bersama yang transparan antara Pemprov Kaltim dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
"Kebijakan publik tidak boleh diambil secara sepihak dengan mengorbankan masyarakat. Kami minta keputusan ini dibatalkan atau setidaknya ditunda sampai aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memaparkan perihal WFH dan BPJS. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang secara mendadak menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Samarinda memicu reaksi keras dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Wali Kota Andi Harun secara terbuka menolak kebijakan yang dinilai sepihak, cacat prosedur, dan berpotensi melanggar aturan tersebut.
Setidaknya, ada 49.742 warga kurang mampu di Samarinda dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) yang terancam kehilangan jaminan kesehatan akibat pemindahan beban anggaran dari provinsi ke kabupaten/kota.
Polemik ini dipicu oleh terbitnya surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 tertanggal 5 April 2026.
Dalam surat tersebut, Pemprov menggunakan dalih optimalisasi kepesertaan JKN untuk mengembalikan pembiayaan iuran peserta PBPU dan BP ke pemerintah kabupaten/kota mulai Mei 2026.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku terkejut dan kecewa. Ia menilai penggunaan frasa optimalisasi atau redistribusi hanyalah eufemisme administratif untuk menutupi aksi pengalihan beban keuangan secara sepihak.
"Keputusan ini sangat mengejutkan karena tidak pernah dibahas secara intens dengan kami. Tiba-tiba dihentikan di tengah tahun anggaran berjalan. Ini bukan redistribusi, ini pengalihan beban fiskal tanpa dasar yang transparan," tegas Andi Harun, Jumat (10/4/2026).
Dampak dari kebijakan ini sangat masif bagi kelangsungan layanan kesehatan warga. Di sisi lain, Pemkot Samarinda berada pada posisi yang sulit karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sudah disahkan dan sedang berjalan.
Andi Harun menyoroti praktik ini sebagai unfunded mandate, sebuah penugasan kewajiban dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi tanpa disertai dukungan anggaran yang jelas.
"Kami diwajibkan menanggung pembiayaan tanpa skema pendanaan yang jelas dan tanpa mekanisme transisi. Kami tidak punya ruang fiskal untuk serta-merta menanggung beban sebesar itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Samarinda menilai langkah Pemprov Kaltim ini tidak sinkron dengan regulasi yang ada, bahkan melanggar aturan yang mereka buat sendiri.
Beberapa regulasi yang disorot antara lain,Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 & Nomor 25 Tahun 2025 yang justru mengatur tentang penguatan jaminan kesehatan oleh pemerintah provinsi (sejak program ini berjalan di 2019).
Pemkot Samarinda juga menganggap kebijakan strategis yang berdampak luas pada pelayanan publik ini cacat secara prosedural karena hanya dituangkan dalam bentuk surat administratif (Surat Sekda), tanpa adanya kajian fiskal komprehensif maupun analisis dampak kebijakan.
Empat Tuntutan Pemkot Samarinda
Sebagai bentuk perlawanan resmi demi melindungi warga, Pemkot Samarinda telah melayangkan surat balasan bernomor 600.1/0970/011.02 pada 9 April 2026.
Melalui surat tersebut, Pemkot Samarinda menyatakan empat sikap tegas. Pertama,
menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi iuran dalam bentuknya yang sekarang.
Kedua, meminta penundaan pemberlakuan kebijakan hingga ada kesiapan dari daerah.
Ketiga, menuntut kejelasan mengenai dasar hukum dan hasil kajian fiskal yang digunakan Pemprov.
Keempat, mendorong pembahasan bersama yang transparan antara Pemprov Kaltim dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
"Kebijakan publik tidak boleh diambil secara sepihak dengan mengorbankan masyarakat. Kami minta keputusan ini dibatalkan atau setidaknya ditunda sampai aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi," pungkasnya.
(Sf/Rs)