Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Disdik Berau, Ali Syahbana. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 pada 14 Januari 2025.
Regulasi ini memungkinkan guru aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
Sekretaris Disdik Berau, Ali Syahbana mengatakan kebijakan ini dapat membantu sekolah swasta yang selama ini kekurangan tenaga pendidik. Sebab memberikan peluang bagi guru untuk memenuhi beban kerja mengajar yang mungkin kurang di sekolah negeri.
"Aturan masih baru dan di Berau belum diterapkan, masih menunggu arahan dari pemerintah. Tetapi kami setuju dan mendukung karena bisa membantu sekolah swasta. Tapi, kami tetap memprioritaskan kebutuhan guru di sekolah negeri dulu," kata Ali.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga memiliki tantangan, yaitu distribusi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Beberapa wilayah 3T di Kaltim, seperti Kecamatan Kelay di Berau, Bentian Besar di Kutai Barat dan Long Apari di Mahakam Ulu membutuhkan perhatian khusus
"Aksesibilitas dan fasilitas di beberapa sekolah swasta di wilayah tersebut kerap kali mengalami kendala," tuturnya. Distribusi guru ke daerah 3T butuh strategi khusus. Selain insentif, pemerintah harus memastikan infrastruktur pendukung.
Jika aturan itu diterapkan, maka sudah semestinya akan disambut baik oleh sekolah swasta yang ada. "Tentunya kebijakan ini kami sambut baik dan kami dukung," ungkapnya.
Guru ASN maupun PPPK yang mengajar akan menjadi tanggungan pemerintah, dengan harapan dapat mengatasi kekurangan guru di daerah. Hanya saja kini masih terkonsentrasi pada pemenuhan guru di sekolah negeri.
"Yang jelas pada dasarnya pemenuhan guru masih konsentrasi di negeri yang masih kekurangan, karena tahun ini ada yang pensiun," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data Dinas Pendidikan Berau, jumlah keseluruhan satuan pendidikan SMA/SMK/sederajat, SMP/MTS/sederajat, SD/MI/sederajat, dan TK/PAUD di Kabupaten Berau adalah 542. Di antaranya, 250 sekolah negeri dan 292 swasta.
"Sementara, untuk keseluruhan jumlah guru di Kabupaten Berau ada sebanyak 6.858 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 1917 orang merupakan guru ASN/PNS dan 1382 orang merupakan guru PPPK," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Disdik Berau, Ali Syahbana. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 pada 14 Januari 2025.
Regulasi ini memungkinkan guru aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
Sekretaris Disdik Berau, Ali Syahbana mengatakan kebijakan ini dapat membantu sekolah swasta yang selama ini kekurangan tenaga pendidik. Sebab memberikan peluang bagi guru untuk memenuhi beban kerja mengajar yang mungkin kurang di sekolah negeri.
"Aturan masih baru dan di Berau belum diterapkan, masih menunggu arahan dari pemerintah. Tetapi kami setuju dan mendukung karena bisa membantu sekolah swasta. Tapi, kami tetap memprioritaskan kebutuhan guru di sekolah negeri dulu," kata Ali.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga memiliki tantangan, yaitu distribusi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Beberapa wilayah 3T di Kaltim, seperti Kecamatan Kelay di Berau, Bentian Besar di Kutai Barat dan Long Apari di Mahakam Ulu membutuhkan perhatian khusus
"Aksesibilitas dan fasilitas di beberapa sekolah swasta di wilayah tersebut kerap kali mengalami kendala," tuturnya. Distribusi guru ke daerah 3T butuh strategi khusus. Selain insentif, pemerintah harus memastikan infrastruktur pendukung.
Jika aturan itu diterapkan, maka sudah semestinya akan disambut baik oleh sekolah swasta yang ada. "Tentunya kebijakan ini kami sambut baik dan kami dukung," ungkapnya.
Guru ASN maupun PPPK yang mengajar akan menjadi tanggungan pemerintah, dengan harapan dapat mengatasi kekurangan guru di daerah. Hanya saja kini masih terkonsentrasi pada pemenuhan guru di sekolah negeri.
"Yang jelas pada dasarnya pemenuhan guru masih konsentrasi di negeri yang masih kekurangan, karena tahun ini ada yang pensiun," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data Dinas Pendidikan Berau, jumlah keseluruhan satuan pendidikan SMA/SMK/sederajat, SMP/MTS/sederajat, SD/MI/sederajat, dan TK/PAUD di Kabupaten Berau adalah 542. Di antaranya, 250 sekolah negeri dan 292 swasta.
"Sementara, untuk keseluruhan jumlah guru di Kabupaten Berau ada sebanyak 6.858 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 1917 orang merupakan guru ASN/PNS dan 1382 orang merupakan guru PPPK," pungkasnya.
(Sf/By)