Seputar Kaltim

    Keberatan dengan Jam Kerja, Karyawan Tambang di Kutim Sampaikan Protes hingga Mediasi di Disnakertrans 

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ilustrasi Pekerja. (Freepik)

    Sangatta - Seorang karyawan sebuah perusahaan tambang batubara di Kutai Timur (Kutim), menyampaikan keberatan atas pemberlakuan jam kerja atau Operator Personal Asistant (OPA) yang dinilai memberatkan karyawan, karena melanggar hak-hak pekerja. Usai menyampaikan protes, pihak perusahaan justru memberikan skorsing kepada karyawan tersebut hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Saya menghormati aturan perusahaan selama jam kerja. Namun, di luar jam kerja, saya berpegang pada ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkap karyawan tersebut.

    Sebagai bentuk penyelesaian, masalah ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
    Ia juga menyampaikan bahwa sistem jam OPA telah diuji coba sejak 2019 dan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 2024, khususnya untuk operator kendaraan tambang, sedangkan operator alat berat belum seluruhnya mengikuti sistem tersebut.
    Perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam mediasi menyatakan bahwa proses penyelesaian ini masih berlanjut.

    Dalam prosesnya, karyawan dan perwakilan perusahaan dihadirkan untuk menjalani proses mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Mediasi berjalan alot dan belum membuahkan kesepakatan.

    Sementara itu, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi dan hanya menyampaikan akan melakukan rapat internal.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Keberatan dengan Jam Kerja, Karyawan Tambang di Kutim Sampaikan Protes hingga Mediasi di Disnakertrans 

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ilustrasi Pekerja. (Freepik)

    Sangatta - Seorang karyawan sebuah perusahaan tambang batubara di Kutai Timur (Kutim), menyampaikan keberatan atas pemberlakuan jam kerja atau Operator Personal Asistant (OPA) yang dinilai memberatkan karyawan, karena melanggar hak-hak pekerja. Usai menyampaikan protes, pihak perusahaan justru memberikan skorsing kepada karyawan tersebut hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Saya menghormati aturan perusahaan selama jam kerja. Namun, di luar jam kerja, saya berpegang pada ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkap karyawan tersebut.

    Sebagai bentuk penyelesaian, masalah ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
    Ia juga menyampaikan bahwa sistem jam OPA telah diuji coba sejak 2019 dan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 2024, khususnya untuk operator kendaraan tambang, sedangkan operator alat berat belum seluruhnya mengikuti sistem tersebut.
    Perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam mediasi menyatakan bahwa proses penyelesaian ini masih berlanjut.

    Dalam prosesnya, karyawan dan perwakilan perusahaan dihadirkan untuk menjalani proses mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Mediasi berjalan alot dan belum membuahkan kesepakatan.

    Sementara itu, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi dan hanya menyampaikan akan melakukan rapat internal.

    (Sf/Rs)