Cari disini...
Seputarfakta.com - Lisda -
Seputar Kaltim
Ilustrasi Pekerja. (Freepik)
Sangatta - Seorang karyawan sebuah perusahaan tambang batubara di Kutai Timur (Kutim), menyampaikan keberatan atas pemberlakuan jam kerja atau Operator Personal Asistant (OPA) yang dinilai memberatkan karyawan, karena melanggar hak-hak pekerja. Usai menyampaikan protes, pihak perusahaan justru memberikan skorsing kepada karyawan tersebut hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Saya menghormati aturan perusahaan selama jam kerja. Namun, di luar jam kerja, saya berpegang pada ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkap karyawan tersebut.
Sebagai bentuk penyelesaian, masalah ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ia juga menyampaikan bahwa sistem jam OPA telah diuji coba sejak 2019 dan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 2024, khususnya untuk operator kendaraan tambang, sedangkan operator alat berat belum seluruhnya mengikuti sistem tersebut.
Perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam mediasi menyatakan bahwa proses penyelesaian ini masih berlanjut.
Dalam prosesnya, karyawan dan perwakilan perusahaan dihadirkan untuk menjalani proses mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Mediasi berjalan alot dan belum membuahkan kesepakatan.
Sementara itu, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi dan hanya menyampaikan akan melakukan rapat internal.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Lisda -
Seputar Kaltim

Ilustrasi Pekerja. (Freepik)
Sangatta - Seorang karyawan sebuah perusahaan tambang batubara di Kutai Timur (Kutim), menyampaikan keberatan atas pemberlakuan jam kerja atau Operator Personal Asistant (OPA) yang dinilai memberatkan karyawan, karena melanggar hak-hak pekerja. Usai menyampaikan protes, pihak perusahaan justru memberikan skorsing kepada karyawan tersebut hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Saya menghormati aturan perusahaan selama jam kerja. Namun, di luar jam kerja, saya berpegang pada ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkap karyawan tersebut.
Sebagai bentuk penyelesaian, masalah ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ia juga menyampaikan bahwa sistem jam OPA telah diuji coba sejak 2019 dan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 2024, khususnya untuk operator kendaraan tambang, sedangkan operator alat berat belum seluruhnya mengikuti sistem tersebut.
Perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam mediasi menyatakan bahwa proses penyelesaian ini masih berlanjut.
Dalam prosesnya, karyawan dan perwakilan perusahaan dihadirkan untuk menjalani proses mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Mediasi berjalan alot dan belum membuahkan kesepakatan.
Sementara itu, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi dan hanya menyampaikan akan melakukan rapat internal.
(Sf/Rs)