Keberadaan Kapal Lengkong Dikeluhkan Warga Talisayan, Diskan Berau Imbau Buat Laporan Tertulis

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    07 Februari 2025 05:43 WIB

    Sekretaris Diskan Berau, Yundha Zuliarsih. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb – Keluhan warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau terkait keberadaan kapal lengkong langsung mendapat tanggapan dari  Dinas Perikanan (Diskan) setempat. Sekretaris Diskan Berau, Yundha Zuliarsih, menjelaskan, mengenai keberadaan kapal lengkong tersebut selama memiliki izin, mereka berhak menangkap ikan di mana saja sesuai Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
    "Izin kapal berukuran di atas 30 GT dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan lagi oleh kabupaten," ujar Sekretaris Diskan Berau, Yundha Zuliarsih.
    Oleh karena itu, ia meminta warga untuk mengirimkan laporan tertulis disertai bukti lengkap untuk menindaklanjuti jika ada keluhan. "Sebaiknya jika ada masalah di lapangan, warga segera berkirim surat ke Diskan dengan melampirkan dokumen asli, seperti foto, video, serta detail waktu kejadian. Dengan begitu, kami bisa meneruskan laporan tersebut ke tingkat provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," terangnya. 
    ia menyampaikan, untuk wilayah laut, tindakan lebih lanjut harus dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pusat. Sedangkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan pengawasan di perairan umum seperti sungai dan danau. "Bila kami menggunakan speedboat dan sampai di muara, kami hanya bisa menonton karena tidak memiliki kewenangan untuk bertindak," ungkapnya.
    Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan secara lisan, melainkan melalui laporan resmi yang dapat ditindaklanjuti ke tingkat Provinsi.  "Dengan laporan tertulis dan bukti lengkap, pihak provinsi akan segera turun tangan mengatasi permasalahan tersebut," tuturnya. 
    Dirinya pun mencontohkan kasus yang terjadi di Biduk-biduk mengenai pengeboman ikan yang berhasil ditindaklanjuti setelah adanya laporan resmi. 
    Sementara itu, ia mendorong pemerintah kampung untuk mengatur persoalan ini melalui peraturan kampung yang memiliki dasar hukum kuat berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.  
    "Kami sudah sering menyampaikan hal ini kepada warga. Namun, masih banyak yang mengira ini merupakan kewenangan kami," ujarnya. 
     Terakhir, Yundha berharap masyarakat lebih memahami prosedur pelaporan agar setiap keluhan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.   "Kalau hanya laporan lisan, kami tidak bisa berbuat banyak. Tapi jika ada surat resmi, kami siap membantu membawa masalah ini ke tingkat provinsi," tandasnya.

    (Sf/Mr)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Keberadaan Kapal Lengkong Dikeluhkan Warga Talisayan, Diskan Berau Imbau Buat Laporan Tertulis

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    07 Februari 2025 05:43 WIB

    Sekretaris Diskan Berau, Yundha Zuliarsih. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb – Keluhan warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau terkait keberadaan kapal lengkong langsung mendapat tanggapan dari  Dinas Perikanan (Diskan) setempat. Sekretaris Diskan Berau, Yundha Zuliarsih, menjelaskan, mengenai keberadaan kapal lengkong tersebut selama memiliki izin, mereka berhak menangkap ikan di mana saja sesuai Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
    "Izin kapal berukuran di atas 30 GT dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan lagi oleh kabupaten," ujar Sekretaris Diskan Berau, Yundha Zuliarsih.
    Oleh karena itu, ia meminta warga untuk mengirimkan laporan tertulis disertai bukti lengkap untuk menindaklanjuti jika ada keluhan. "Sebaiknya jika ada masalah di lapangan, warga segera berkirim surat ke Diskan dengan melampirkan dokumen asli, seperti foto, video, serta detail waktu kejadian. Dengan begitu, kami bisa meneruskan laporan tersebut ke tingkat provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," terangnya. 
    ia menyampaikan, untuk wilayah laut, tindakan lebih lanjut harus dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pusat. Sedangkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan pengawasan di perairan umum seperti sungai dan danau. "Bila kami menggunakan speedboat dan sampai di muara, kami hanya bisa menonton karena tidak memiliki kewenangan untuk bertindak," ungkapnya.
    Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan secara lisan, melainkan melalui laporan resmi yang dapat ditindaklanjuti ke tingkat Provinsi.  "Dengan laporan tertulis dan bukti lengkap, pihak provinsi akan segera turun tangan mengatasi permasalahan tersebut," tuturnya. 
    Dirinya pun mencontohkan kasus yang terjadi di Biduk-biduk mengenai pengeboman ikan yang berhasil ditindaklanjuti setelah adanya laporan resmi. 
    Sementara itu, ia mendorong pemerintah kampung untuk mengatur persoalan ini melalui peraturan kampung yang memiliki dasar hukum kuat berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.  
    "Kami sudah sering menyampaikan hal ini kepada warga. Namun, masih banyak yang mengira ini merupakan kewenangan kami," ujarnya. 
     Terakhir, Yundha berharap masyarakat lebih memahami prosedur pelaporan agar setiap keluhan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.   "Kalau hanya laporan lisan, kami tidak bisa berbuat banyak. Tapi jika ada surat resmi, kami siap membantu membawa masalah ini ke tingkat provinsi," tandasnya.

    (Sf/Mr)