Cari disini...
Seputar Kaltim
Polsek Loa Kulu saat mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan di perkebunan sawit PT BDAM (Dok: Polsek Loa Kulu)
Tenggarong - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT BDAM di kawasan Padang Indah Blok S-11 Divisi Pinang Hijau Estate, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diduga sengaja dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Insiden itu terjadi pada 15 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Kala itu, salah satu saksi mata melihat kepulan asap membumbung tinggi dari area perkebunan.
Melihat kondisi itu, saksi mata langsung menghubungi pihak manajemen beserta petugas keamanan PT BDAM untuk dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penelusuran, terlihat lahan seluas 0,8 hektare (Ha) yang berisi 80 pohon kelapa sawit berusia sekitar enam bulan hangus terbakar.
“Pihak perusahaan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kami pada keesokan harinya untuk dilakukan proses hukum karena merasa dirugikan,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Jumat (18/9/2026).
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial M (43).
Dari tangan terduga pelaku pembakaran, polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat cangkul, sebilah parang, korek api hingga arang sisa pembakaran kayu.
Dalam penanganan kasus ini, polisi melakukan pendekatan secara humanis kepada terlapor yang merupakan seorang penyandang disabilitas tuna rungu atau tidak bisa mendengar.
Guna memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar, Polsek Loa Kulu berkoordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kukar untuk memberikan pendampingan.
Jika terlapor terbukti melakukan aksi pembakaran di lahan perkebunan tersebut, maka terancam dikenakan Pasal 108 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108 UU 39/2014 tentang Perkebunan terkait larangan membakar lahan dengan cara membakar.
“Saat ini kita tengah melengkapi administrasi penyidikan serta bersiap menggelar perkara guna menentukan kepastian status hukum dalam kasus ini,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polsek Loa Kulu saat mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan di perkebunan sawit PT BDAM (Dok: Polsek Loa Kulu)
Tenggarong - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT BDAM di kawasan Padang Indah Blok S-11 Divisi Pinang Hijau Estate, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diduga sengaja dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Insiden itu terjadi pada 15 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Kala itu, salah satu saksi mata melihat kepulan asap membumbung tinggi dari area perkebunan.
Melihat kondisi itu, saksi mata langsung menghubungi pihak manajemen beserta petugas keamanan PT BDAM untuk dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penelusuran, terlihat lahan seluas 0,8 hektare (Ha) yang berisi 80 pohon kelapa sawit berusia sekitar enam bulan hangus terbakar.
“Pihak perusahaan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kami pada keesokan harinya untuk dilakukan proses hukum karena merasa dirugikan,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Jumat (18/9/2026).
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial M (43).
Dari tangan terduga pelaku pembakaran, polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat cangkul, sebilah parang, korek api hingga arang sisa pembakaran kayu.
Dalam penanganan kasus ini, polisi melakukan pendekatan secara humanis kepada terlapor yang merupakan seorang penyandang disabilitas tuna rungu atau tidak bisa mendengar.
Guna memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar, Polsek Loa Kulu berkoordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kukar untuk memberikan pendampingan.
Jika terlapor terbukti melakukan aksi pembakaran di lahan perkebunan tersebut, maka terancam dikenakan Pasal 108 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108 UU 39/2014 tentang Perkebunan terkait larangan membakar lahan dengan cara membakar.
“Saat ini kita tengah melengkapi administrasi penyidikan serta bersiap menggelar perkara guna menentukan kepastian status hukum dalam kasus ini,” tandasnya.
(Sf/Rs)