Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku Curanmor di Samarinda yang membawa motor bermerk Kawasaki Ninja. (Foto: HO/Polsek Samarinda Seberang)
Samarinda - Sebuah motor Kawasaki Ninja raib digondol maling dari depan rumah pemiliknya di Jalan Soekarno Hatta Km 2, gang Perintis, Kel. Tani Aman, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Insiden pencurian ini terjadi pada Rabu (8/5/2024), sekitar pukul 05.30 WITA.
Korban, yang identitasnya dirahasiakan, pertama kali mengetahui kehilangan setelah dihubungi oleh saudaranya, SM, sekira pukul 06.00 WITA. SM memberitahu bahwa motor tersebut telah dicuri saat terparkir di samping tempat kos korban.
Menanggapi kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk membuat laporan resmi.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, dengan nilai motor yang hilang ditaksir mencapai Rp45 juta.
Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelaku pencurian motor (curanmor).
"Pelaku berinisial N berhasil kami amankan di Jl. Soekarno Hatta km 1, bersama barang bukti," ujar Kompol Bitab Riyani.
Dari hasil interogasi, N mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor tersebut.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Kawasaki tipe EX250L Ninja 250 dan satu buah kunci.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku Curanmor di Samarinda yang membawa motor bermerk Kawasaki Ninja. (Foto: HO/Polsek Samarinda Seberang)
Samarinda - Sebuah motor Kawasaki Ninja raib digondol maling dari depan rumah pemiliknya di Jalan Soekarno Hatta Km 2, gang Perintis, Kel. Tani Aman, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Insiden pencurian ini terjadi pada Rabu (8/5/2024), sekitar pukul 05.30 WITA.
Korban, yang identitasnya dirahasiakan, pertama kali mengetahui kehilangan setelah dihubungi oleh saudaranya, SM, sekira pukul 06.00 WITA. SM memberitahu bahwa motor tersebut telah dicuri saat terparkir di samping tempat kos korban.
Menanggapi kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk membuat laporan resmi.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, dengan nilai motor yang hilang ditaksir mencapai Rp45 juta.
Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelaku pencurian motor (curanmor).
"Pelaku berinisial N berhasil kami amankan di Jl. Soekarno Hatta km 1, bersama barang bukti," ujar Kompol Bitab Riyani.
Dari hasil interogasi, N mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor tersebut.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Kawasaki tipe EX250L Ninja 250 dan satu buah kunci.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Sf/Rs)