Seputar Kaltim

    Kawal Proyek Kelistrikan di Kaltim, PLN UIP KLT Gandeng Kejati Perkuat Mitigasi Hukum

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Mei 2026 pukul 13:57 WITA

    PLN UIP KLT bersama Kejati Kaltim melaksanakan monitoring dan evaluasi pendampingan hukum guna memastikan pembangunan ketenagalistrikan berjalan sesuai regulasi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang masif di wilayah Kalimantan menuntut kepastian hukum dan tata kelola yang transparan. 

    Merespons hal tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) guna melakukan monitoring dan evaluasi pendampingan hukum kelistrikan.

    Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan proyek infrastruktur yang digarap PLN UIP KLT di wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara berjalan sesuai koridor perundang-undangan.

    Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, PLN memaparkan progres konstruksi sekaligus berbagai tantangan di lapangan, mulai dari pembebasan lahan, penyelesaian kompensasi Right of Way (ROW), hingga urusan perizinan. 

    Tim Kejati Kaltim kemudian memberikan telaah dari sisi yuridis sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak dini dan memitigasi kemungkinan sengketa.

    Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menjelaskan bahwa kompleksitas pembangunan infrastruktur listrik tak bisa dilepaskan dari dukungan aparat penegak hukum.

    "Setiap pembangunan memiliki tantangan tersendiri, terutama pada aspek pengadaan lahan, perizinan, dan penyelesaian ROW. Karena itu, sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi sangat penting agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu," ujar Raditya.

    Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT menegaskan bahwa kualitas keandalan listrik tak hanya diukur dari infrastruktur fisik, melainkan juga dari tata kelola proyeknya yang harus dijaga sejak awal.

    "PLN tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui proses kerja yang transparan, profesional, dan taat hukum. Pendampingan dari Kejati Kaltim menjadi energi tambahan bagi kami untuk memastikan pembangunan strategis di Kalimantan berjalan lancar," ungkapnya.

    Lewat kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan akselerasi kelistrikan di penjuru Kalimantan bisa berjalan aman secara hukum. 

    Kehadiran listrik yang andal ini nantinya ditargetkan tidak hanya menopang aktivitas rumah tangga, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri, investasi, dan layanan publik yang lebih luas.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kawal Proyek Kelistrikan di Kaltim, PLN UIP KLT Gandeng Kejati Perkuat Mitigasi Hukum

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Mei 2026 pukul 13:57 WITA

    PLN UIP KLT bersama Kejati Kaltim melaksanakan monitoring dan evaluasi pendampingan hukum guna memastikan pembangunan ketenagalistrikan berjalan sesuai regulasi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang masif di wilayah Kalimantan menuntut kepastian hukum dan tata kelola yang transparan. 

    Merespons hal tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) guna melakukan monitoring dan evaluasi pendampingan hukum kelistrikan.

    Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan proyek infrastruktur yang digarap PLN UIP KLT di wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara berjalan sesuai koridor perundang-undangan.

    Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, PLN memaparkan progres konstruksi sekaligus berbagai tantangan di lapangan, mulai dari pembebasan lahan, penyelesaian kompensasi Right of Way (ROW), hingga urusan perizinan. 

    Tim Kejati Kaltim kemudian memberikan telaah dari sisi yuridis sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak dini dan memitigasi kemungkinan sengketa.

    Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menjelaskan bahwa kompleksitas pembangunan infrastruktur listrik tak bisa dilepaskan dari dukungan aparat penegak hukum.

    "Setiap pembangunan memiliki tantangan tersendiri, terutama pada aspek pengadaan lahan, perizinan, dan penyelesaian ROW. Karena itu, sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi sangat penting agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu," ujar Raditya.

    Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT menegaskan bahwa kualitas keandalan listrik tak hanya diukur dari infrastruktur fisik, melainkan juga dari tata kelola proyeknya yang harus dijaga sejak awal.

    "PLN tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui proses kerja yang transparan, profesional, dan taat hukum. Pendampingan dari Kejati Kaltim menjadi energi tambahan bagi kami untuk memastikan pembangunan strategis di Kalimantan berjalan lancar," ungkapnya.

    Lewat kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan akselerasi kelistrikan di penjuru Kalimantan bisa berjalan aman secara hukum. 

    Kehadiran listrik yang andal ini nantinya ditargetkan tidak hanya menopang aktivitas rumah tangga, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri, investasi, dan layanan publik yang lebih luas.

    (Sf/Rs)