Seputar Kaltim

    Kaur Keuangan Desa di Kutai Timur Ditangkap, Dana Desa Rp2,1 Miliar Raib Diduga untuk Aplikasi Pengganda Uang

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    06 November 2025 pukul 10:07 WITA

    Tersangka J dibawa penyidik Kejari Kutim usai diperiksa kasus korupsi dana desa Bumi Etam. (foto: Istimewa)

    Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di salah satu desa di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

    Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kutim menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana desa mencapai Rp2,1 miliar.

    “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, terdiri dari perangkat Desa Bumi Etam, pejabat Kecamatan Kaubun, serta dua orang ahli,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Reopan Saragih. Rabu (5/11/2025).

    Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2024, desa tersebut mengelola APBDes sebesar Rp10,4 miliar. Salah satu kegiatan dalam anggaran tersebut adalah pengadaan 15 unit sepeda motor untuk para Ketua RT dengan nilai Rp332,7 juta.

    Namun, dana yang telah dicairkan oleh tersangka tidak digunakan untuk pembelian sepeda motor sebagaimana mestinya. Uang tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

    Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa untuk mencairkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024. 

    Dari aksi tersebut, oknum Kaur itu berhasil menarik dana senilai Rp1,76 miliar dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024, serta menggunakan sejumlah uang pajak dengan rincian, PPN sebesar Rp8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp1,1 juta, dan Pajak Daerah sebesar Rp1,5 juta. 

    "Secara keseluruhan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,1 miliar," jelasnya.

    Lebih lanjut, Reopan mengungkapkan uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain di aplikasi pengganda uang, hingga seluruh dana habis tanpa hasil.

    Kejari Kutim melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kaur Keuangan Desa di Kutai Timur Ditangkap, Dana Desa Rp2,1 Miliar Raib Diduga untuk Aplikasi Pengganda Uang

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    06 November 2025 pukul 10:07 WITA

    Tersangka J dibawa penyidik Kejari Kutim usai diperiksa kasus korupsi dana desa Bumi Etam. (foto: Istimewa)

    Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di salah satu desa di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

    Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kutim menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana desa mencapai Rp2,1 miliar.

    “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, terdiri dari perangkat Desa Bumi Etam, pejabat Kecamatan Kaubun, serta dua orang ahli,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Reopan Saragih. Rabu (5/11/2025).

    Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2024, desa tersebut mengelola APBDes sebesar Rp10,4 miliar. Salah satu kegiatan dalam anggaran tersebut adalah pengadaan 15 unit sepeda motor untuk para Ketua RT dengan nilai Rp332,7 juta.

    Namun, dana yang telah dicairkan oleh tersangka tidak digunakan untuk pembelian sepeda motor sebagaimana mestinya. Uang tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

    Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa untuk mencairkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024. 

    Dari aksi tersebut, oknum Kaur itu berhasil menarik dana senilai Rp1,76 miliar dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024, serta menggunakan sejumlah uang pajak dengan rincian, PPN sebesar Rp8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp1,1 juta, dan Pajak Daerah sebesar Rp1,5 juta. 

    "Secara keseluruhan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,1 miliar," jelasnya.

    Lebih lanjut, Reopan mengungkapkan uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain di aplikasi pengganda uang, hingga seluruh dana habis tanpa hasil.

    Kejari Kutim melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    (Sf/Rs)