Seputar Kaltim

    Katsul Wijaya Imbau Seluruh ASN di Paser Jaga Netralitas Jelang Pilkada

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    04 September 2024 pukul 16:12 WITA

    Sekda Paser, Katsul Wijaya (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Katsul mengatakan imbauan sudah jauh hari disampaikan kepada seluruh pegawai Pemkab Paser untuk menjaga netralitas di Pilkada dan tidak terlibat dalam politik praktis.

    "Imbauan terus kita lakukan, bahkan jauh sebelum masuknya tahapan. Jadi semua ASN harus bersikap netral dalam Pilkada nanti," katanya, Rabu (4/9/2024).

    ASN yang netral, kata dia, menandakan sikap propesionalisme pada perannya yang bertugas di ranah pemerintahan, sehingga ASN diharuskan tak terlibat dalam ranah politik.

    "ASN bekerja atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan," tandasnya.

    Netralitas ASN di Pilkada sendiri telah diatur dalam dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.

    Regulasi tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Katsul Wijaya Imbau Seluruh ASN di Paser Jaga Netralitas Jelang Pilkada

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    04 September 2024 pukul 16:12 WITA

    Sekda Paser, Katsul Wijaya (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Katsul mengatakan imbauan sudah jauh hari disampaikan kepada seluruh pegawai Pemkab Paser untuk menjaga netralitas di Pilkada dan tidak terlibat dalam politik praktis.

    "Imbauan terus kita lakukan, bahkan jauh sebelum masuknya tahapan. Jadi semua ASN harus bersikap netral dalam Pilkada nanti," katanya, Rabu (4/9/2024).

    ASN yang netral, kata dia, menandakan sikap propesionalisme pada perannya yang bertugas di ranah pemerintahan, sehingga ASN diharuskan tak terlibat dalam ranah politik.

    "ASN bekerja atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan," tandasnya.

    Netralitas ASN di Pilkada sendiri telah diatur dalam dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.

    Regulasi tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS.

    (Sf/By)