Cari disini...
Seputar Kaltim
Pertemuan antara DPRD Samarinda dengan TRC PPA Kaltim dan Kuasa Hukum Pekerja Teras Samarinda pada Kamis (27/2/2025). (Foto: Tria/Seputarafakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa kasus proyek Teras Samarinda tahap I harus menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Proyek tersebut memberi buntut adanya hak-hak pekerja yang belum terselesaikan akibat ulah kontraktor yang terbilang mangkir dari tanggung jawab.
Dalam pertemuan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pekerja proyek tahap I Teras Samarinda pada Kamis (27/2/2025) pagi, terungkap bahwa masih ada sekitar 30 persen pembayaran proyek yang belum diselesaikan oleh Pemkot.
Ia menilai, celah tersebut bisa menjadi solusi kepada sekitar 84 pekerja yang belum menerima hak mereka dari kontraktor.
"Kami meminta PUPR untuk menindaklanjuti hal ini, karena perusahaan juga memiliki hak yang belum dibayarkan oleh Pemkot. Kebetulan perusahaan juga masih memiliki tanggungan kepada para pekerja," ujar Novan.
Persoalan ini kembali mencuat setelah pagi tadi TRC PPA Kaltim bersama perwakilan pekerja dan kuasa hukumnya menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Samarinda.
Sebelumnya, DPRD Samarinda pun telah beberapa kali memanggil pihak perusahaan, tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai. Bahkan, Novan mengaku hanya mendengar tanggapan mereka melalui media, tanpa adanya komunikasi langsung dengan DPRD.
"Lucu juga kalau lembaga resmi seperti DPRD tidak direspons. Padahal, kalau saja mereka mau datang dan menyatakan kesiapan pembayaran di hadapan pekerja dan pihak terkait, masalah ini bisa cepat selesai," tegasnya.
Lebih lanjut, Poltisi Partai Golkar ini pun menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawabnya harus mendapat sanksi tegas.
Ia ingin agar perusahaan tersebut yakni PT Samudra Anugrah Indah Permai dimasukan ke dalam daftar hitam. Bahkan, kontraktor yang berada di bawah naungan perusahaan tersebut dilarang bekerja di wilayah Samarinda.
"Tapi, bukan berarti setelah diblacklist masalah selesai, hak-hak pekerja juga harus dipastikan terselesaikan. Karena itu, OPD harus benar-benar mengawal pencairan 30 persen ini agar sampai ke pekerja," tegas Novan.
Sebagaimana diketahui pada Oktober lalu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda mengeluarkan rekomendasi pembayaran sebesar Rp430 juta agar dibayarkan kepada pekerja.
Namun, nyaris setahun berlalu, para pekerja belum juga menerima haknya. Bahkan dari tim kuasa hukum akan melayangkan laporan atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan proyek Teras Samarinda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda hari ini.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pertemuan antara DPRD Samarinda dengan TRC PPA Kaltim dan Kuasa Hukum Pekerja Teras Samarinda pada Kamis (27/2/2025). (Foto: Tria/Seputarafakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa kasus proyek Teras Samarinda tahap I harus menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Proyek tersebut memberi buntut adanya hak-hak pekerja yang belum terselesaikan akibat ulah kontraktor yang terbilang mangkir dari tanggung jawab.
Dalam pertemuan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pekerja proyek tahap I Teras Samarinda pada Kamis (27/2/2025) pagi, terungkap bahwa masih ada sekitar 30 persen pembayaran proyek yang belum diselesaikan oleh Pemkot.
Ia menilai, celah tersebut bisa menjadi solusi kepada sekitar 84 pekerja yang belum menerima hak mereka dari kontraktor.
"Kami meminta PUPR untuk menindaklanjuti hal ini, karena perusahaan juga memiliki hak yang belum dibayarkan oleh Pemkot. Kebetulan perusahaan juga masih memiliki tanggungan kepada para pekerja," ujar Novan.
Persoalan ini kembali mencuat setelah pagi tadi TRC PPA Kaltim bersama perwakilan pekerja dan kuasa hukumnya menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Samarinda.
Sebelumnya, DPRD Samarinda pun telah beberapa kali memanggil pihak perusahaan, tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai. Bahkan, Novan mengaku hanya mendengar tanggapan mereka melalui media, tanpa adanya komunikasi langsung dengan DPRD.
"Lucu juga kalau lembaga resmi seperti DPRD tidak direspons. Padahal, kalau saja mereka mau datang dan menyatakan kesiapan pembayaran di hadapan pekerja dan pihak terkait, masalah ini bisa cepat selesai," tegasnya.
Lebih lanjut, Poltisi Partai Golkar ini pun menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawabnya harus mendapat sanksi tegas.
Ia ingin agar perusahaan tersebut yakni PT Samudra Anugrah Indah Permai dimasukan ke dalam daftar hitam. Bahkan, kontraktor yang berada di bawah naungan perusahaan tersebut dilarang bekerja di wilayah Samarinda.
"Tapi, bukan berarti setelah diblacklist masalah selesai, hak-hak pekerja juga harus dipastikan terselesaikan. Karena itu, OPD harus benar-benar mengawal pencairan 30 persen ini agar sampai ke pekerja," tegas Novan.
Sebagaimana diketahui pada Oktober lalu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda mengeluarkan rekomendasi pembayaran sebesar Rp430 juta agar dibayarkan kepada pekerja.
Namun, nyaris setahun berlalu, para pekerja belum juga menerima haknya. Bahkan dari tim kuasa hukum akan melayangkan laporan atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan proyek Teras Samarinda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda hari ini.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah," pungkasnya.
(Sf/Rs)