Seputar Kaltim

    Kasus Tabrak Lari Tewaskan Remaja di Muara Badak, Pelaku Berusia 16 Tahun Diamankan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    06 Januari 2026 pukul 20:33 WITA

    Ilustrasi. (Freepik)

    Bontang - Polres Bontang menangani peristiwa tabrak lari yang menewaskan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. 

    Kasus ini terjadi pada 1 Januari 2026. Dalam perkara ini, terduga pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur, yakni 16 tahun. Ia diamankan di rumahnya di Kecamatan Muara Badak pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. 

    Kini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh. Penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bontang dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi menyampaikan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak anak, tanpa mengabaikan kepentingan korban.

    “Negara hadir untuk menegakkan hukum sekaligus menjamin masa depan generasi muda. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara humanis, profesional dan mengutamakan pembinaan sebagaimana amanat undang-undang,”ujarnya, Selasa (6/1/2026).

    Pemeriksaan terhadap terduga dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, serta penasihat hukum. Kepolisian juga memastikan identitas anak tidak dipublikasikan guna menjaga hak privasi dan kondisi psikologis yang bersangkutan.

    Dalam penanganan perkara ini, kepolisian tetap mengupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan apabila memenuhi persyaratan hukum. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong tanggung jawab pelaku sekaligus pemulihan bagi korban.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kasus Tabrak Lari Tewaskan Remaja di Muara Badak, Pelaku Berusia 16 Tahun Diamankan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    06 Januari 2026 pukul 20:33 WITA

    Ilustrasi. (Freepik)

    Bontang - Polres Bontang menangani peristiwa tabrak lari yang menewaskan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. 

    Kasus ini terjadi pada 1 Januari 2026. Dalam perkara ini, terduga pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur, yakni 16 tahun. Ia diamankan di rumahnya di Kecamatan Muara Badak pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. 

    Kini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh. Penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bontang dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi menyampaikan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak anak, tanpa mengabaikan kepentingan korban.

    “Negara hadir untuk menegakkan hukum sekaligus menjamin masa depan generasi muda. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara humanis, profesional dan mengutamakan pembinaan sebagaimana amanat undang-undang,”ujarnya, Selasa (6/1/2026).

    Pemeriksaan terhadap terduga dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, serta penasihat hukum. Kepolisian juga memastikan identitas anak tidak dipublikasikan guna menjaga hak privasi dan kondisi psikologis yang bersangkutan.

    Dalam penanganan perkara ini, kepolisian tetap mengupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan apabila memenuhi persyaratan hukum. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong tanggung jawab pelaku sekaligus pemulihan bagi korban.

    (Sf/Lo)