Kasus Penunggakan Gaji 47 Security Terkuak, Digunakan Oknum PT SSI untuk Lunasi Hutang Pribadi

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    27 Desember 2024 01:57 WIB

    Ilustrasi security.(Istimewa)

    Penajam - Dalang dibalik kasus tertunggaknya gaji 47 karyawan PT Satu Solid Indonesia (SSI) yang bekerja menjaga lahan sawit milik PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) mulai terungkap.

    Direktur Utama PT SSI, Samuel Siagian belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 115/551/XXI/2024 tentang penghentian kerja sama dengan PT APMR yang menggunakan jasa PT SSI.

    Dalam surat itu terkuak siapa pelaku yang menyebabkan 47 security terlambat menerima gaji sejak Maret hingga Desember 2024, yakni dikarenakan ulah dari seorang oknum dari PT SSI.

    Oknum itu bernama Sonny M Lalwani yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT SSI. Indentitas pelaku terungkap saat pimpinan PT SSI dan PT APMR menggelar pertemuan pada 29 November dan 6 Desember 2024 untuk menyelesaikan polemik ini.

    Kala itu, Direktur Utama PT APMR, Novrianty H Sibuea mengaku total tunggakan senilai Rp466 juta yang seharusnya dibayarkan kepada PT SSI malah digunakan PT APMR untuk melunasi hutang pribadi Sonny.

    Hutang ini ditimbulkan dari transaksi atau kesepakatan antara Sonny dan PT APMR saja. “Kami sangat keberatan dan menyesalkan tindakan PT APMR yang secara sepihak melakukan kesepakatan tanpa sepengetahuan saya selaku Direktur Utama PT SSI dalam melakukan pelunasan hutang Sonny yang merupakan Direktur Operasional PT SSI dengan menggunakan uang yang seharusnya menjadi hak PT SSI,” ucap Samuel, Jumat (27/12/2024).

    Meski sempat mengajukan jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan PT APMR, tapi PT SSI tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dan solusi yang jelas terkait total tunggakan gaji, sehingga PT SSI lantas menempuh jalur hukum dengan melaporkanny ke pihak berwajib.

    “Selain memutus kerja sama karena PT APMR tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar personel kita yang menjaga lahan mereka, kita juga mengambil tindakan tegas terhadap Sonny dengan memecat dan melaporkan dirinya ke pihak kepolisian,” jelasnya.

    PT SSI serta para personel keamanannya yang bertugas di PT APMR merasa dirugikan dan akan terus menagih PT APMR untuk membayar gaji 47 security dari PT SSI.

    (SF/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kasus Penunggakan Gaji 47 Security Terkuak, Digunakan Oknum PT SSI untuk Lunasi Hutang Pribadi

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    27 Desember 2024 01:57 WIB

    Ilustrasi security.(Istimewa)

    Penajam - Dalang dibalik kasus tertunggaknya gaji 47 karyawan PT Satu Solid Indonesia (SSI) yang bekerja menjaga lahan sawit milik PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) mulai terungkap.

    Direktur Utama PT SSI, Samuel Siagian belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 115/551/XXI/2024 tentang penghentian kerja sama dengan PT APMR yang menggunakan jasa PT SSI.

    Dalam surat itu terkuak siapa pelaku yang menyebabkan 47 security terlambat menerima gaji sejak Maret hingga Desember 2024, yakni dikarenakan ulah dari seorang oknum dari PT SSI.

    Oknum itu bernama Sonny M Lalwani yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT SSI. Indentitas pelaku terungkap saat pimpinan PT SSI dan PT APMR menggelar pertemuan pada 29 November dan 6 Desember 2024 untuk menyelesaikan polemik ini.

    Kala itu, Direktur Utama PT APMR, Novrianty H Sibuea mengaku total tunggakan senilai Rp466 juta yang seharusnya dibayarkan kepada PT SSI malah digunakan PT APMR untuk melunasi hutang pribadi Sonny.

    Hutang ini ditimbulkan dari transaksi atau kesepakatan antara Sonny dan PT APMR saja. “Kami sangat keberatan dan menyesalkan tindakan PT APMR yang secara sepihak melakukan kesepakatan tanpa sepengetahuan saya selaku Direktur Utama PT SSI dalam melakukan pelunasan hutang Sonny yang merupakan Direktur Operasional PT SSI dengan menggunakan uang yang seharusnya menjadi hak PT SSI,” ucap Samuel, Jumat (27/12/2024).

    Meski sempat mengajukan jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan PT APMR, tapi PT SSI tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dan solusi yang jelas terkait total tunggakan gaji, sehingga PT SSI lantas menempuh jalur hukum dengan melaporkanny ke pihak berwajib.

    “Selain memutus kerja sama karena PT APMR tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar personel kita yang menjaga lahan mereka, kita juga mengambil tindakan tegas terhadap Sonny dengan memecat dan melaporkan dirinya ke pihak kepolisian,” jelasnya.

    PT SSI serta para personel keamanannya yang bertugas di PT APMR merasa dirugikan dan akan terus menagih PT APMR untuk membayar gaji 47 security dari PT SSI.

    (SF/By)