Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kuasa Hukum korban pembullyan, Dyah Lestari yang meminta tindaklanjuti kasus di Polsek Samarinda Seberang. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kasus dugaan pengeroyokan seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) oleh sejumlah siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di area Polder Perumahan Haji Saleh, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, terus bergulir.
Pihak kepolisian setempat dijadwalkan akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban pada hari ini, Selasa (6/5/2025), di rumah sakit tempat korban menjalani perawatan.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Dyah Lestari, Kuasa Hukum korban yang juga merupakan anggota Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), saat ditemui di Polsek Samarinda Seberang pada Selasa siang.
"Benar, rencananya hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban di rumah sakit. Saat ini, pihak kepolisian sedang mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk proses BAP," ungkap Dyah kepada awak media.
Dyah menjelaskan kondisi terkini korban pasca insiden pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurutnya, meskipun telah mendapatkan penanganan medis intensif dari pihak rumah sakit, kondisi psikologis korban masih belum stabil.
"Kondisi terakhir yang kami pantau, korban masih terlihat gemetaran dan mengalami keringat dingin. Oleh karena itu, pendampingan khusus dari TRC PPA Kaltim sangat dibutuhkan untuk membantu pemulihan traumanya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dyah memaparkan bahwa akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para terduga pelaku, korban mengalami sejumlah luka fisik yang cukup signifikan.
"Korban sempat mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, meliputi punggung, kepala, paha, dan dada, akibat kekerasan yang dialaminya," jelasnya.
Menyikapi perkembangan kasus ini, Dyah juga mengungkapkan adanya upaya dari pihak keluarga terduga pelaku untuk menemui keluarga korban. Namun, upaya tersebut ditolak dengan tegas oleh pihak keluarga korban.
"Sempat ada perwakilan dari keluarga terduga pelaku yang datang ke keluarga korban, namun pihak keluarga korban memutuskan untuk tidak menerima kedatangan tersebut. Kami bersama keluarga korban sepakat untuk terus menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya.
Meskipun pihak kepolisian masih memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan ini, TRC PPA Kaltim menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas dan keadilan bagi korban serta keluarganya dapat tercapai.
"Jika nantinya terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenakan sanksi hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengenai jenis dan berat hukuman, itu akan menjadi ranah pengadilan untuk memutuskannya. Biasanya, persidangan kasus anak akan dipimpin oleh hakim tunggal," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kuasa Hukum korban pembullyan, Dyah Lestari yang meminta tindaklanjuti kasus di Polsek Samarinda Seberang. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kasus dugaan pengeroyokan seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) oleh sejumlah siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di area Polder Perumahan Haji Saleh, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, terus bergulir.
Pihak kepolisian setempat dijadwalkan akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban pada hari ini, Selasa (6/5/2025), di rumah sakit tempat korban menjalani perawatan.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Dyah Lestari, Kuasa Hukum korban yang juga merupakan anggota Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), saat ditemui di Polsek Samarinda Seberang pada Selasa siang.
"Benar, rencananya hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban di rumah sakit. Saat ini, pihak kepolisian sedang mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk proses BAP," ungkap Dyah kepada awak media.
Dyah menjelaskan kondisi terkini korban pasca insiden pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurutnya, meskipun telah mendapatkan penanganan medis intensif dari pihak rumah sakit, kondisi psikologis korban masih belum stabil.
"Kondisi terakhir yang kami pantau, korban masih terlihat gemetaran dan mengalami keringat dingin. Oleh karena itu, pendampingan khusus dari TRC PPA Kaltim sangat dibutuhkan untuk membantu pemulihan traumanya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dyah memaparkan bahwa akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para terduga pelaku, korban mengalami sejumlah luka fisik yang cukup signifikan.
"Korban sempat mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, meliputi punggung, kepala, paha, dan dada, akibat kekerasan yang dialaminya," jelasnya.
Menyikapi perkembangan kasus ini, Dyah juga mengungkapkan adanya upaya dari pihak keluarga terduga pelaku untuk menemui keluarga korban. Namun, upaya tersebut ditolak dengan tegas oleh pihak keluarga korban.
"Sempat ada perwakilan dari keluarga terduga pelaku yang datang ke keluarga korban, namun pihak keluarga korban memutuskan untuk tidak menerima kedatangan tersebut. Kami bersama keluarga korban sepakat untuk terus menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya.
Meskipun pihak kepolisian masih memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan ini, TRC PPA Kaltim menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas dan keadilan bagi korban serta keluarganya dapat tercapai.
"Jika nantinya terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenakan sanksi hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengenai jenis dan berat hukuman, itu akan menjadi ranah pengadilan untuk memutuskannya. Biasanya, persidangan kasus anak akan dipimpin oleh hakim tunggal," pungkasnya.
(Sf/Rs)