Seputar Kaltim

    Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Dominasi Tren Kejahatan di Paser Belengkong

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    15 September 2026 pukul 18:57 WITA

    Polsek Paser Belengkong. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit menjadi jenis kejahatan yang mendominasi di wilayah hukum Polsek Paser Belengkong. Kasus pencurian itu tercatat kerap memerlukan tindakan penanganan awal dari pihak kepolisian setempat.

    Petugas Kepolisian di tingkat Polsek umumnya merespons dengan melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Langkah cepat tersebut diambil guna mengamankan lokasi, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan situasi awal di lapangan tetap dalam keadaan kondusif.

    Meskipun menjadi pihak pertama yang menerima aduan masyarakat, Polsek Paser Belengkong tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan secara penuh. Seluruh penanganan perkara hukum lebih lanjut dialihkan dan ditangani langsung oleh Polres Paser.

    Kapolsek Paser Belengkong , Iptu Widodo menyebut kewajiban utama pihaknya dalam menangani laporan pencurian itu terbatas pada pendampingan masyarakat untuk membuat laporan polisi di Polres Paser. 

    Selain itu, petugas di lapangan berfokus mengumpulkan barang bukti serta mengamankan terduga pelaku jika ditemukan di lokasi kejadian.

    "Penanganan pertama saja kita bisa lakukan. Setelah itu kita kumpulkan alat bukti dan barang bukti jika perlu ketemukan tersangka baru kita bawa ke Polres. Karena kita memang tidak ada kewenangan untuk melakukan penyidikan," kata Iptu Widodo, Selasa (15/9/2026).

    Setelah seluruh proses awal dan penemuan barang bukti diselesaikan, tersangka serta berkas pendukung segera dilimpahkan ke Polres Paser. Pihak Polres yang nantinya akan melanjutkan penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

    Jumlah laporan resmi terkait kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah Paser Belengkong mencapai sekitar lima kasus sejak awal tahun hingga pertengahan 2026. Angka tersebut mencakup tindak kejahatan yang diproses secara formal oleh kepolisian.

    Selain kasus yang berlanjut ke jalur hukum, terdapat pula sejumlah aduan yang diselesaikan di tingkat Polsek melalui jalur mediasi. Penyelesaian secara kekeluargaan itu melahirkan surat pernyataan perdamaian antar pihak yang berperkara.

    "Kalau laporan yang berlanjut ada sekitar lima, tapi kita memiliki wewenang di case kejadian lain seperti pencurian skala kecil yaitu di bawah Rp500.000," tambahnya.

    Pihak Polsek Paser Belengkong memiliki wewenang untuk memfasilitasi mediasi dan membuat surat pernyataan bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Opsi penyelesaian tersebut dapat ditempuh apabila korban meminta penyelesaian damai tanpa menuntut lebih lanjut.

    Sementara itu, untuk kasus-kasus yang tidak mencapai kesepakatan damai atau berdampak besar, penanganan dipastikan terus berlanjut. Seluruh proses penuntutan diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Dominasi Tren Kejahatan di Paser Belengkong

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    15 September 2026 pukul 18:57 WITA

    Polsek Paser Belengkong. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit menjadi jenis kejahatan yang mendominasi di wilayah hukum Polsek Paser Belengkong. Kasus pencurian itu tercatat kerap memerlukan tindakan penanganan awal dari pihak kepolisian setempat.

    Petugas Kepolisian di tingkat Polsek umumnya merespons dengan melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Langkah cepat tersebut diambil guna mengamankan lokasi, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan situasi awal di lapangan tetap dalam keadaan kondusif.

    Meskipun menjadi pihak pertama yang menerima aduan masyarakat, Polsek Paser Belengkong tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan secara penuh. Seluruh penanganan perkara hukum lebih lanjut dialihkan dan ditangani langsung oleh Polres Paser.

    Kapolsek Paser Belengkong , Iptu Widodo menyebut kewajiban utama pihaknya dalam menangani laporan pencurian itu terbatas pada pendampingan masyarakat untuk membuat laporan polisi di Polres Paser. 

    Selain itu, petugas di lapangan berfokus mengumpulkan barang bukti serta mengamankan terduga pelaku jika ditemukan di lokasi kejadian.

    "Penanganan pertama saja kita bisa lakukan. Setelah itu kita kumpulkan alat bukti dan barang bukti jika perlu ketemukan tersangka baru kita bawa ke Polres. Karena kita memang tidak ada kewenangan untuk melakukan penyidikan," kata Iptu Widodo, Selasa (15/9/2026).

    Setelah seluruh proses awal dan penemuan barang bukti diselesaikan, tersangka serta berkas pendukung segera dilimpahkan ke Polres Paser. Pihak Polres yang nantinya akan melanjutkan penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

    Jumlah laporan resmi terkait kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah Paser Belengkong mencapai sekitar lima kasus sejak awal tahun hingga pertengahan 2026. Angka tersebut mencakup tindak kejahatan yang diproses secara formal oleh kepolisian.

    Selain kasus yang berlanjut ke jalur hukum, terdapat pula sejumlah aduan yang diselesaikan di tingkat Polsek melalui jalur mediasi. Penyelesaian secara kekeluargaan itu melahirkan surat pernyataan perdamaian antar pihak yang berperkara.

    "Kalau laporan yang berlanjut ada sekitar lima, tapi kita memiliki wewenang di case kejadian lain seperti pencurian skala kecil yaitu di bawah Rp500.000," tambahnya.

    Pihak Polsek Paser Belengkong memiliki wewenang untuk memfasilitasi mediasi dan membuat surat pernyataan bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Opsi penyelesaian tersebut dapat ditempuh apabila korban meminta penyelesaian damai tanpa menuntut lebih lanjut.

    Sementara itu, untuk kasus-kasus yang tidak mencapai kesepakatan damai atau berdampak besar, penanganan dipastikan terus berlanjut. Seluruh proses penuntutan diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser.

    (Sf/Rs)