Cari disini...
Seputar Kaltim
Terdakwa J (40) saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (22/1/2025). (Foto: ist)
Tanjung Redeb - Kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan seorang wanita yang sedang mengandung serta dua anaknya, di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, resmi memasuki tahap persidangan. Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Senin (22/1/2025), dengan pengawalan aparat kepolisian dan kejaksaan.
Persidangan berlangsung di Ruang Cakra PN Tanjung Redeb dan dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Dwi Prabowo, didampingi hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Rizka Yustichia Novitasari.
Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, mengatakan agenda sidang perdana masih sebatas pemeriksaan kecocokan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan dari JPU," ujar Lila Sari.
Ia pun mengatakan bahwa selama persidangan berlangsung, situasi berjalan aman dan tertib. Dimana, terdakwa juga bersikap kooperatif serta tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Terdakwa mengikuti persidangan dengan baik dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang disampaikan," tambahnya.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh tim JPU yang terdiri dari Nur Santi, I Putu Cintya Pradana Putra, Eddy Ferari Witanata, dan Amrizal R Riza sejak Jumat (12/12/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 310/Pid.B/2025/PN Tnr.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Redeb, sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut saat ini disimpan di Kejaksaan Negeri Berau.
"Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," tutur Lila.
Saat ini, terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb sambil menunggu proses persidangan berikutnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Terdakwa J (40) saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (22/1/2025). (Foto: ist)
Tanjung Redeb - Kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan seorang wanita yang sedang mengandung serta dua anaknya, di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, resmi memasuki tahap persidangan. Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Senin (22/1/2025), dengan pengawalan aparat kepolisian dan kejaksaan.
Persidangan berlangsung di Ruang Cakra PN Tanjung Redeb dan dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Dwi Prabowo, didampingi hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Rizka Yustichia Novitasari.
Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, mengatakan agenda sidang perdana masih sebatas pemeriksaan kecocokan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan dari JPU," ujar Lila Sari.
Ia pun mengatakan bahwa selama persidangan berlangsung, situasi berjalan aman dan tertib. Dimana, terdakwa juga bersikap kooperatif serta tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Terdakwa mengikuti persidangan dengan baik dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang disampaikan," tambahnya.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh tim JPU yang terdiri dari Nur Santi, I Putu Cintya Pradana Putra, Eddy Ferari Witanata, dan Amrizal R Riza sejak Jumat (12/12/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 310/Pid.B/2025/PN Tnr.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Redeb, sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut saat ini disimpan di Kejaksaan Negeri Berau.
"Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," tutur Lila.
Saat ini, terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb sambil menunggu proses persidangan berikutnya.
(Sf/Rs)