Seputar Kaltim

    Kasus Pembunuhan di Gunung Bugis Terungkap, Pelaku Akui Motif Sakit Hati

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    01 Februari 2026 pukul 13:22 WITA

    Barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban di bagian punggung kiri hingga meninggal dunia. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 38 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar) beberapa waktu lalu.

    Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, tepatnya di kawasan Gunung Bugis.

    Korban diketahui bernama Muhammad Hamzah (38). Berdasarkan laporan Polsek Balbar, sebelum kejadian korban sempat bertemu dengan temannya, Febriansah di tanjakan Gang Ulin, Kelurahan Baru Ulu. Korban kemudian meminta temannya untuk mengantarnya ke Gunung Bugis dengan maksud menemui seseorang guna berdamai.

    Setibanya di lokasi, korban turun dari sepeda motor matic Milo Sport dan menemui pelaku berinisial J (39). Keduanya sempat terlibat adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan.

    “Pelaku kemudian mengejar korban dan menikamnya satu kali menggunakan sebilah badik tanpa sarung ke arah punggung kiri korban,” ucap AKP Zeska dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).

    Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan autopsi.

    Usai menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Balikpapan dan Unit Reskrim Polsek Balbar segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Jalan Baru, Kelurahan Margomulyo, Balbar.

    “Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengejar dan menikam korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.

    Untuk motif pembunuhan tersebut diduga karena dendam atau sakit hati, lantaran pelaku mengaku pernah dianiaya oleh korban sebelumnya.

    Hasil visum menunjukkan adanya pendarahan pada rongga dada kiri serta gumpalan darah. Selain itu, ditemukan cairan darah pada kantung jantung akibat sobekan pada pembuluh darah aorta.

    “Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju milik korban dan satu bilah pisau badik tanpa sarung milik pelaku,” paparnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kasus Pembunuhan di Gunung Bugis Terungkap, Pelaku Akui Motif Sakit Hati

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    01 Februari 2026 pukul 13:22 WITA

    Barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban di bagian punggung kiri hingga meninggal dunia. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 38 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar) beberapa waktu lalu.

    Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, tepatnya di kawasan Gunung Bugis.

    Korban diketahui bernama Muhammad Hamzah (38). Berdasarkan laporan Polsek Balbar, sebelum kejadian korban sempat bertemu dengan temannya, Febriansah di tanjakan Gang Ulin, Kelurahan Baru Ulu. Korban kemudian meminta temannya untuk mengantarnya ke Gunung Bugis dengan maksud menemui seseorang guna berdamai.

    Setibanya di lokasi, korban turun dari sepeda motor matic Milo Sport dan menemui pelaku berinisial J (39). Keduanya sempat terlibat adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan.

    “Pelaku kemudian mengejar korban dan menikamnya satu kali menggunakan sebilah badik tanpa sarung ke arah punggung kiri korban,” ucap AKP Zeska dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).

    Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan autopsi.

    Usai menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Balikpapan dan Unit Reskrim Polsek Balbar segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Jalan Baru, Kelurahan Margomulyo, Balbar.

    “Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengejar dan menikam korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.

    Untuk motif pembunuhan tersebut diduga karena dendam atau sakit hati, lantaran pelaku mengaku pernah dianiaya oleh korban sebelumnya.

    Hasil visum menunjukkan adanya pendarahan pada rongga dada kiri serta gumpalan darah. Selain itu, ditemukan cairan darah pada kantung jantung akibat sobekan pada pembuluh darah aorta.

    “Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju milik korban dan satu bilah pisau badik tanpa sarung milik pelaku,” paparnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    (Sf/Lo)