Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Freepik)
Tenggarong - Kasus pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren Kecamatan Tenggarong Seberang akan segera disidangkan.
Sebanyak tujuh santri disiapkan untuk memberikan kesaksian. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Senin (1/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Biro Hukum Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sudirman menyatakan semua korban dan orang tua wali murid akan hadir dalam sidang tersebut.
“Kita ingin proses persidangan nanti dapat berjalan dengan lancar dan adil,” kata Sudirman.
Proses persidangan akan dimulai dengan meminta keterangan dari para korban oleh majelis hakim dan berjalan seperti biasa, dengan agenda-agenda yang sama seperti sidang lainnya.
Sementara itu, kondisi para korban saat ini dinyatakan telah membaik setelah mendapatkan perhatian khusus dari para psikolog yang disediakan oleh pemerintah melalui UPTD PPA Kukar.
“Beberapa korban juga telah dipindahkan ke pesantren lain yang sesuai dengan keinginan mereka dan orang tua mereka,” ujarnya.
Kata dia, pelaku pelecehan juga telah ditahan di lapas dan akan menghadapi proses persidangan ini.
Diketahui, kasus ini bermula ketika tujuh santri menjadi korban pelecehan di pondok pesantren, kemudian dilaporkan ke polisi dan setelah proses penyelidikan, pelaku ditahan dan kasusnya dibawa ke pengadilan.
Kuasa hukum korban juga melaporkan bahwa intimidasi terhadap para korban telah berhenti setelah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Namun pihaknya tetap waspada dan meminta agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan adil.
“Kami harap dalam kasus ini para korban mendapatkan keadilan dan pelaku bisa di hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Freepik)
Tenggarong - Kasus pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren Kecamatan Tenggarong Seberang akan segera disidangkan.
Sebanyak tujuh santri disiapkan untuk memberikan kesaksian. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Senin (1/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Biro Hukum Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sudirman menyatakan semua korban dan orang tua wali murid akan hadir dalam sidang tersebut.
“Kita ingin proses persidangan nanti dapat berjalan dengan lancar dan adil,” kata Sudirman.
Proses persidangan akan dimulai dengan meminta keterangan dari para korban oleh majelis hakim dan berjalan seperti biasa, dengan agenda-agenda yang sama seperti sidang lainnya.
Sementara itu, kondisi para korban saat ini dinyatakan telah membaik setelah mendapatkan perhatian khusus dari para psikolog yang disediakan oleh pemerintah melalui UPTD PPA Kukar.
“Beberapa korban juga telah dipindahkan ke pesantren lain yang sesuai dengan keinginan mereka dan orang tua mereka,” ujarnya.
Kata dia, pelaku pelecehan juga telah ditahan di lapas dan akan menghadapi proses persidangan ini.
Diketahui, kasus ini bermula ketika tujuh santri menjadi korban pelecehan di pondok pesantren, kemudian dilaporkan ke polisi dan setelah proses penyelidikan, pelaku ditahan dan kasusnya dibawa ke pengadilan.
Kuasa hukum korban juga melaporkan bahwa intimidasi terhadap para korban telah berhenti setelah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Namun pihaknya tetap waspada dan meminta agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan adil.
“Kami harap dalam kasus ini para korban mendapatkan keadilan dan pelaku bisa di hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
(Sf/Lo)