Seputar Kaltim

    Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada PPU Mulai Jalani Sidang Perdana

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    18 Desember 2024 pukul 20:52 WITA

    Pengadilan Negeri PPU saat meminta keterangan dari saksi terkait keterlibatan oknum dokter di debat kedua Pilkada pada 14 November 2024 lalu.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sidang perdana kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (18/12/2024).

    Tersangka yang berinisial LA dan berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) diduga dinyatakan melanggar Pasal 2 huruf f Undang-undang (UU) 20/2023 tentang Netralitas ASN oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU.

    Sebab, dinyatakan terbukti terlibat pada acara debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, pada 14 November 2024 lalu. PN PPU menghadirkan tujuh saksi dan terdakwa untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait keterlibatan tersangka pada acara kampanye tersebut. 

    Saksi-saksi itu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pelapor, ahli dan lainnya.

    Namun, saksi yang menghadiri persidangan secara langsung atau tatap muka hanya dua orang saja, sedangkan empat lainnya mengikuti persidangan lewat zoom meeting. “Pertama-tama yang diperiksa adalah para saksi terlebih dahulu, setelah itu baru si ahli yang memberikan pendapatnya,” ucap Kasi Pidana Hukum Kejaksaan Negeri PPU, Roh Wiharjo.

    Kata dia, persidangan tindak pidana pemilihan ini harus diselesaikan dalam kurun waktu seminggu atau tujuh hari.

    “Hari pertama, pemeriksaan saksi harus selesai. Keesokan harinya, si terdakwa sudah di tahap tuntutan. Kita bakal siapkan penuntutannya karena waktu kita hanya tersisa tujuh hari saja setelah melimpahkan perkara ini kepada PN,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada PPU Mulai Jalani Sidang Perdana

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    18 Desember 2024 pukul 20:52 WITA

    Pengadilan Negeri PPU saat meminta keterangan dari saksi terkait keterlibatan oknum dokter di debat kedua Pilkada pada 14 November 2024 lalu.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sidang perdana kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (18/12/2024).

    Tersangka yang berinisial LA dan berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) diduga dinyatakan melanggar Pasal 2 huruf f Undang-undang (UU) 20/2023 tentang Netralitas ASN oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU.

    Sebab, dinyatakan terbukti terlibat pada acara debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, pada 14 November 2024 lalu. PN PPU menghadirkan tujuh saksi dan terdakwa untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait keterlibatan tersangka pada acara kampanye tersebut. 

    Saksi-saksi itu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pelapor, ahli dan lainnya.

    Namun, saksi yang menghadiri persidangan secara langsung atau tatap muka hanya dua orang saja, sedangkan empat lainnya mengikuti persidangan lewat zoom meeting. “Pertama-tama yang diperiksa adalah para saksi terlebih dahulu, setelah itu baru si ahli yang memberikan pendapatnya,” ucap Kasi Pidana Hukum Kejaksaan Negeri PPU, Roh Wiharjo.

    Kata dia, persidangan tindak pidana pemilihan ini harus diselesaikan dalam kurun waktu seminggu atau tujuh hari.

    “Hari pertama, pemeriksaan saksi harus selesai. Keesokan harinya, si terdakwa sudah di tahap tuntutan. Kita bakal siapkan penuntutannya karena waktu kita hanya tersisa tujuh hari saja setelah melimpahkan perkara ini kepada PN,” tandasnya.

    (Sf/By)