Seputar Kaltim

    Kasus Nikah Usia Dini Masih Terjadi di Bontang, DP3AKB Perketat Pencegahan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    29 September 2025 pukul 21:22 WITA

    Ilustrasi. (Freepik)

    Bontang - Ada delapan kasus pengajuan pernikahan usia dini di Bontang pada 2025 dan tujuh di antaranya dikabulkan, satu lainnya ditolak.

    Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang, Eddy Forestwanto. 

    “Berdasarkan data yang kami himpun dari Pengadilan Agama (PA) Bontang tahun ini delapan pengajuan pernikahan dini,” ujar Eddy Senin (29/9/2025).

    Mengatasi permasalahan ini, DP3AKB menilai penyelesaian masalah bagi anak yang mengalami kondisi hamil di luar nikah tidak lagi relevan dengan cara menikahkan korban dengan pelaku, terutama untuk kasus kekerasan. Sebab langkah tersebut justru dikhawatirkan menambah masalah baru.

    Oleh karena itu, pihaknya dibantu Perlindungan Perempuan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di 15 kelurahan yang ada, berupaya mendeteksi sedini mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan seksual pada anak melalui data keluarga.

    Berdasarkan data yang dihimpun, pihaknya berupaya mencegah potensi-potensi yang dapat memicu hal yang tidak diinginkan.

    “Contohnya ada anak perempuan yang tinggal dengan ayah sambung di dalam rumah yang hanya punya satu kamar. Itu bisa ditracking sebagai bentuk pencegahan dini dan bisa koordinasi dengan PPATBM agar sering dipantau,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kasus Nikah Usia Dini Masih Terjadi di Bontang, DP3AKB Perketat Pencegahan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    29 September 2025 pukul 21:22 WITA

    Ilustrasi. (Freepik)

    Bontang - Ada delapan kasus pengajuan pernikahan usia dini di Bontang pada 2025 dan tujuh di antaranya dikabulkan, satu lainnya ditolak.

    Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang, Eddy Forestwanto. 

    “Berdasarkan data yang kami himpun dari Pengadilan Agama (PA) Bontang tahun ini delapan pengajuan pernikahan dini,” ujar Eddy Senin (29/9/2025).

    Mengatasi permasalahan ini, DP3AKB menilai penyelesaian masalah bagi anak yang mengalami kondisi hamil di luar nikah tidak lagi relevan dengan cara menikahkan korban dengan pelaku, terutama untuk kasus kekerasan. Sebab langkah tersebut justru dikhawatirkan menambah masalah baru.

    Oleh karena itu, pihaknya dibantu Perlindungan Perempuan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di 15 kelurahan yang ada, berupaya mendeteksi sedini mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan seksual pada anak melalui data keluarga.

    Berdasarkan data yang dihimpun, pihaknya berupaya mencegah potensi-potensi yang dapat memicu hal yang tidak diinginkan.

    “Contohnya ada anak perempuan yang tinggal dengan ayah sambung di dalam rumah yang hanya punya satu kamar. Itu bisa ditracking sebagai bentuk pencegahan dini dan bisa koordinasi dengan PPATBM agar sering dipantau,” tandasnya.

    (Sf/Lo)