Seputar Kaltim

    Kasus Motor yang Tersenggol Mobil Damkar di Samarinda Berakhir Damai

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    23 Agustus 2024 pukul 14:43 WITA

    Pertemuan antara pengendara motor yang tersenggol mobil damkar dengan Dinas Damkar dan Penyelamatan Samarinda di kantor Disdamkar, Jumat (23/8/2024). (Foto: instagram kabarsamarinda_official/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Mobil Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan Penyelamatan Kota Samarinda menyenggol kendaraan roda dua di jembatan Jalan Perniagaan kawasan Pasar Segiri. 

    Kejadian itu bermula saat mobil pemadam menuju lokasi kebakaran di Jalan Kulintang, Kelurahan Dadimulya, Jumat (23/8/2024) pagi. 

    Dalam video beredar di media sosial, kebakaran itu mengundang perhatian masyarakat sekitar hingga banyak yang menonton melaui jembatan tersebut karena dirasa lokasinya sangat strategis untuk melihat kobaran api itu.

    Tak hanya warga sekitar yang berjalan kaki, banyak pengendara roda dua juga ikut menghentikan kendaraannya di badan jalan jembatan. Sisi kanan dan kiri jembatan cukup dipenuhi kendaraan roda dua. 

    Kepala Disdamkar dan Penyelematan Kota Samarinda, Hendra AH membenarkan armada miliknya menyenggol salah satu kendaraan roda dua di tempat tersebut. 

    "Betul ada insiden tadi, orang tersebut menonton kebakaran, padahal tidak boleh parkir di atas jembatan itu, akhirnya tersenggol," jelas Hendra saat dihubungi Seputar Fakta. 

    Lebih lanjut, atas kejadian itu Hendra mengatakan bahwa pemilik kendaraan tidak terima dan meminta ganti kerugian. Sebab kendaraannya pecah di beberapa bagian. 

    Dari penjelasan Hendra, ternyata pengendara roda dua itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

    "Jadi si anak datang bersama orang tuanya ke kantor untuk komplain dan meminta bantuan. Tapi karena posisi kami benar tidak bisa serta-merta memberi bantuan," ungkapnya.

    Menurutnya jika berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maka pengendara tersebut menyalahi aturan. 
    Dalam undang-undang yang sama pada pasal 120 disebutkan 10 area yang dilarang parkir, salah satunya ialah di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan. 

    Di mana jika kendaraan berhenti di atas flyover dan kolong jembatan adalah tindakan yang salah dan dapat didenda Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan. 

    Hendra pun menyampaikan, hasil pertemuan tadi berakhir dengan damai, terlebih si pengendara juga mengakui kesalahannya. 

    "Jadinya damai saja, karena dari pengendara juga mengakui kesalahannya apalagi tidak ada SIM, kemudian kendaraan kami juga termasuk kendaraan prioritas apalagi tadi kita mau ke lokasi kebakaran," terangnya. 

    Ia pun tak bosannya memberi imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak menonton terjadi kebakaran. Apalagi sampai menghalangi akses lalu lintas petugas di lokasi kejadian.

    "Kita harap kerja samanya juga dari masyarakat agar tidak menonton kebakaran, karna sedikit banyak itu juga jadi kendala kita di lapangan," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kasus Motor yang Tersenggol Mobil Damkar di Samarinda Berakhir Damai

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    23 Agustus 2024 pukul 14:43 WITA

    Pertemuan antara pengendara motor yang tersenggol mobil damkar dengan Dinas Damkar dan Penyelamatan Samarinda di kantor Disdamkar, Jumat (23/8/2024). (Foto: instagram kabarsamarinda_official/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Mobil Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan Penyelamatan Kota Samarinda menyenggol kendaraan roda dua di jembatan Jalan Perniagaan kawasan Pasar Segiri. 

    Kejadian itu bermula saat mobil pemadam menuju lokasi kebakaran di Jalan Kulintang, Kelurahan Dadimulya, Jumat (23/8/2024) pagi. 

    Dalam video beredar di media sosial, kebakaran itu mengundang perhatian masyarakat sekitar hingga banyak yang menonton melaui jembatan tersebut karena dirasa lokasinya sangat strategis untuk melihat kobaran api itu.

    Tak hanya warga sekitar yang berjalan kaki, banyak pengendara roda dua juga ikut menghentikan kendaraannya di badan jalan jembatan. Sisi kanan dan kiri jembatan cukup dipenuhi kendaraan roda dua. 

    Kepala Disdamkar dan Penyelematan Kota Samarinda, Hendra AH membenarkan armada miliknya menyenggol salah satu kendaraan roda dua di tempat tersebut. 

    "Betul ada insiden tadi, orang tersebut menonton kebakaran, padahal tidak boleh parkir di atas jembatan itu, akhirnya tersenggol," jelas Hendra saat dihubungi Seputar Fakta. 

    Lebih lanjut, atas kejadian itu Hendra mengatakan bahwa pemilik kendaraan tidak terima dan meminta ganti kerugian. Sebab kendaraannya pecah di beberapa bagian. 

    Dari penjelasan Hendra, ternyata pengendara roda dua itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

    "Jadi si anak datang bersama orang tuanya ke kantor untuk komplain dan meminta bantuan. Tapi karena posisi kami benar tidak bisa serta-merta memberi bantuan," ungkapnya.

    Menurutnya jika berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maka pengendara tersebut menyalahi aturan. 
    Dalam undang-undang yang sama pada pasal 120 disebutkan 10 area yang dilarang parkir, salah satunya ialah di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan. 

    Di mana jika kendaraan berhenti di atas flyover dan kolong jembatan adalah tindakan yang salah dan dapat didenda Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan. 

    Hendra pun menyampaikan, hasil pertemuan tadi berakhir dengan damai, terlebih si pengendara juga mengakui kesalahannya. 

    "Jadinya damai saja, karena dari pengendara juga mengakui kesalahannya apalagi tidak ada SIM, kemudian kendaraan kami juga termasuk kendaraan prioritas apalagi tadi kita mau ke lokasi kebakaran," terangnya. 

    Ia pun tak bosannya memberi imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak menonton terjadi kebakaran. Apalagi sampai menghalangi akses lalu lintas petugas di lokasi kejadian.

    "Kita harap kerja samanya juga dari masyarakat agar tidak menonton kebakaran, karna sedikit banyak itu juga jadi kendala kita di lapangan," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)