Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kejati Kaltim tahan kuasa direktur PT ALG yang terlibat korupsi di Perusda BKS. (Foto: Dok. Kejati Kaltim)
Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020. Tersangka berinisial NJ, Kuasa Direktur PT ALG yang ditahan pada Selasa (4/2/2025).
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama NJ selaku Kuasa Direktur PT ALG," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan persnya.
NJ diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. "Terhadap tersangka NJ, tim penyidik melakukan penahanan Rutan sejak tanggal 4 Februari 2024 selama 20 hari ke depan," lanjut Toni.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan IGS, mantan Direktur PT BKS, sebagai tersangka pada 22 Januari 2025. Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta pada tahun 2017-2019 dengan total dana Rp 25,8 miliar.
Kerja sama tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Akibatnya, kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara. "Dilakukan tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko pihak ketiga," jelas Toni.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sf/Mr)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kejati Kaltim tahan kuasa direktur PT ALG yang terlibat korupsi di Perusda BKS. (Foto: Dok. Kejati Kaltim)
Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020. Tersangka berinisial NJ, Kuasa Direktur PT ALG yang ditahan pada Selasa (4/2/2025).
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama NJ selaku Kuasa Direktur PT ALG," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan persnya.
NJ diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. "Terhadap tersangka NJ, tim penyidik melakukan penahanan Rutan sejak tanggal 4 Februari 2024 selama 20 hari ke depan," lanjut Toni.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan IGS, mantan Direktur PT BKS, sebagai tersangka pada 22 Januari 2025. Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta pada tahun 2017-2019 dengan total dana Rp 25,8 miliar.
Kerja sama tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Akibatnya, kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara. "Dilakukan tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko pihak ketiga," jelas Toni.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sf/Mr)