Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Tenggarong – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin meningkat setiap tahunnya, terutama kekerasan seksual.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar mencatat sejak lima tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap anak pada 2020 terdapat 78 kasus, rinciannya 31 anak laki-laki dan 47 anak perempuan menjadi korban.
Pada 2021 meningkat menjadi 41, rinciannya 14 laki-laki dan 27 perempuan. Di 2022 ada 57 kasus, dengan rincian 18 laki-laki dan 39 perempuan. Kemudian di 2023 kembali melonjak menjadi 127, dengan 48 laki-laki dan 79 perempuan.
"Kalau di 2024 jumlah kasus sampai 147. Rinciannya, 58 anak laki-laki dan 89 anak perempuan," kata Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, Selasa (18/2/2025).
Selain itu, kasus kekerasan terhadap perempuan juga mengalami peningkatan, terhitung sejak 2020 tercatat ada 33 kasus, kemudian 2021 sebanyak 24 kasus, naik 25 kasus pada 2022, 32 kasus pada 2023 dan pada 2024 terdapat 50 kasus.
"Ini Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran juga jadi faktor dominan di kasus kekerasan ke perempuan ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari keluarga terdekat atau lingkungan sekitar. "Pelaku ini bisa tetangga, saudara bahkan orang tua sendiri. Kekerasan di sekolah seperti Bullying juga sering harus jadi perhatian bersama," ucapnya.
Ia mengaku tantangan dalam kasus ini adalah pelaku yang juga merupakan tulang punggung keluarga dan ini tentunya dapat memberikan dampak terhadap kehidupan korban.
"Jika pelaku ini tulang punggung keluarga, maka siapa yang akan membiayai keluarga selama proses hukum berlangsung. Untuk mengatasi itu, kami seringkali memindahkan korban ke rumah keluarga lainnya selama proses pemeriksaan," ungkapnya.
Hero pun mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama saling melindungi hak anak dan perempuan agar mereka bisa merasa aman. "Kami juga ingin korban punya keberanian untuk melapor supaya segera dapat perlindungan," harapnya.
DP3A Kukar telah menyediakan layanan konselor psikologi guna membantu korban mengatasi trauma akibat kekerasan yang telah dialami.
Masyarakat yang butuh bantuan dapat menghubungi UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di bawah naungan DP3A, atau Instagram @upt.p2tp2a.kukar, kontak 085245562909, atau email [email protected]
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Tenggarong – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin meningkat setiap tahunnya, terutama kekerasan seksual.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar mencatat sejak lima tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap anak pada 2020 terdapat 78 kasus, rinciannya 31 anak laki-laki dan 47 anak perempuan menjadi korban.
Pada 2021 meningkat menjadi 41, rinciannya 14 laki-laki dan 27 perempuan. Di 2022 ada 57 kasus, dengan rincian 18 laki-laki dan 39 perempuan. Kemudian di 2023 kembali melonjak menjadi 127, dengan 48 laki-laki dan 79 perempuan.
"Kalau di 2024 jumlah kasus sampai 147. Rinciannya, 58 anak laki-laki dan 89 anak perempuan," kata Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, Selasa (18/2/2025).
Selain itu, kasus kekerasan terhadap perempuan juga mengalami peningkatan, terhitung sejak 2020 tercatat ada 33 kasus, kemudian 2021 sebanyak 24 kasus, naik 25 kasus pada 2022, 32 kasus pada 2023 dan pada 2024 terdapat 50 kasus.
"Ini Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran juga jadi faktor dominan di kasus kekerasan ke perempuan ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari keluarga terdekat atau lingkungan sekitar. "Pelaku ini bisa tetangga, saudara bahkan orang tua sendiri. Kekerasan di sekolah seperti Bullying juga sering harus jadi perhatian bersama," ucapnya.
Ia mengaku tantangan dalam kasus ini adalah pelaku yang juga merupakan tulang punggung keluarga dan ini tentunya dapat memberikan dampak terhadap kehidupan korban.
"Jika pelaku ini tulang punggung keluarga, maka siapa yang akan membiayai keluarga selama proses hukum berlangsung. Untuk mengatasi itu, kami seringkali memindahkan korban ke rumah keluarga lainnya selama proses pemeriksaan," ungkapnya.
Hero pun mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama saling melindungi hak anak dan perempuan agar mereka bisa merasa aman. "Kami juga ingin korban punya keberanian untuk melapor supaya segera dapat perlindungan," harapnya.
DP3A Kukar telah menyediakan layanan konselor psikologi guna membantu korban mengatasi trauma akibat kekerasan yang telah dialami.
Masyarakat yang butuh bantuan dapat menghubungi UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di bawah naungan DP3A, atau Instagram @upt.p2tp2a.kukar, kontak 085245562909, atau email [email protected]
(Sf/By)