Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi, Fraksi Demokrat Desak Penguatan Perda di Kutim

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    20 Agustus 2025 12:54 WIB

    Akhmad Sulaiman, juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur, saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Raperda Kabupaten Layak Anak dalam Rapat Paripurna ke-53. yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim. (foto: lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur (Kutim) menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam Rapat Paripurna ke-53 DPRD Kutim, Selasa (20/8/2025), yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim.

    Fraksi Demokrat, Akhmad Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah menjadikan Kutim sebagai Kabupaten Layak Anak, yang dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi generasi mendatang. Namun, ia mengingatkan agar regulasi tidak hanya bersifat normatif tanpa implementasi yang jelas.

    "Dengan hadirnya deklarasi ini, diharapkan seluruh pihak baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak," ujar Akhmad.

    Ia memaparkan, berdasarkan data Juni 2024, jumlah anak-anak usia 0-14 tahun mencapai 27,35 persen Menurutnya, struktur demografi ini merupakan potensi besar untuk pengembangan ekonomi, pendidikan, dan perlindungan anak di masa depan. 

    Kutim sendiri telah beberapa kali memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mulai dari kategori Pratama hingga Madya.

    “Sehingga perlu upaya penguatan regulasi melalui Perda merupakan langkah maju agar keberlanjutan program lebih terjamin,” tambahnya.

    Namun demikian, Fraksi Demokrat juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 76 kasus kekerasan anak, yang sebagian besar terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah.

    "Jika tidak ada mekanisme pengawasan dan penanganan yang jelas, maka Raperda ini hanya akan menjadi dokumen normatif tanpa implementasi nyata," tegas Akhmad.

    Selain itu, keterbatasan anggaran dan minimnya koordinasi antarinstansi juga menjadi hambatan serius dalam pemenuhan hak anak.

    Fraksi Demokrat juga menyoroti belum meratanya fasilitas ramah anak, seperti sarana pendidikan, ruang bermain, serta layanan kesehatan di kecamatan-kecamatan pedalaman. Perbaikan sistem data harus disertai dengan realisasi program nyata, khususnya dalam penanganan stunting.

    Beberapa masukan penting yang disampaikan Fraksi Demokrat yakni.

    1. Peningkatan alokasi anggaran secara proporsional untuk fasilitas ramah anak.

    2. Penguatan layanan rehabilitasi dan program pengentasan stunting berbasis data.

    3. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aktivis, sekolah, dunia usaha, dan keluarga dalam pembangunan fasilitas anak.

    4. Perhatian khusus pada anak penyandang disabilitas, anak dari keluarga tidak mampu, serta anak-anak di wilayah terpencil, untuk memastikan tidak ada diskriminasi.

    5. Pembentukan forum anak di setiap kecamatan sebagai wadah partisipasi anak.

    6. Penegasan mekanisme koordinasi lintas OPD dalam Perda.

    Akhmad menyampaikan bahwa pihaknya mendukung Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD. Tapi mereka berharap, proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.

    "Harapan kami, pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan transparan, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif. Demi terwujudnya Kutim yang maju, ramah lingkungan, dan benar-benar layak bagi tumbuh kembang anak," Pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi, Fraksi Demokrat Desak Penguatan Perda di Kutim

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    20 Agustus 2025 12:54 WIB

    Akhmad Sulaiman, juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur, saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Raperda Kabupaten Layak Anak dalam Rapat Paripurna ke-53. yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim. (foto: lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur (Kutim) menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam Rapat Paripurna ke-53 DPRD Kutim, Selasa (20/8/2025), yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim.

    Fraksi Demokrat, Akhmad Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah menjadikan Kutim sebagai Kabupaten Layak Anak, yang dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi generasi mendatang. Namun, ia mengingatkan agar regulasi tidak hanya bersifat normatif tanpa implementasi yang jelas.

    "Dengan hadirnya deklarasi ini, diharapkan seluruh pihak baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak," ujar Akhmad.

    Ia memaparkan, berdasarkan data Juni 2024, jumlah anak-anak usia 0-14 tahun mencapai 27,35 persen Menurutnya, struktur demografi ini merupakan potensi besar untuk pengembangan ekonomi, pendidikan, dan perlindungan anak di masa depan. 

    Kutim sendiri telah beberapa kali memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mulai dari kategori Pratama hingga Madya.

    “Sehingga perlu upaya penguatan regulasi melalui Perda merupakan langkah maju agar keberlanjutan program lebih terjamin,” tambahnya.

    Namun demikian, Fraksi Demokrat juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 76 kasus kekerasan anak, yang sebagian besar terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah.

    "Jika tidak ada mekanisme pengawasan dan penanganan yang jelas, maka Raperda ini hanya akan menjadi dokumen normatif tanpa implementasi nyata," tegas Akhmad.

    Selain itu, keterbatasan anggaran dan minimnya koordinasi antarinstansi juga menjadi hambatan serius dalam pemenuhan hak anak.

    Fraksi Demokrat juga menyoroti belum meratanya fasilitas ramah anak, seperti sarana pendidikan, ruang bermain, serta layanan kesehatan di kecamatan-kecamatan pedalaman. Perbaikan sistem data harus disertai dengan realisasi program nyata, khususnya dalam penanganan stunting.

    Beberapa masukan penting yang disampaikan Fraksi Demokrat yakni.

    1. Peningkatan alokasi anggaran secara proporsional untuk fasilitas ramah anak.

    2. Penguatan layanan rehabilitasi dan program pengentasan stunting berbasis data.

    3. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aktivis, sekolah, dunia usaha, dan keluarga dalam pembangunan fasilitas anak.

    4. Perhatian khusus pada anak penyandang disabilitas, anak dari keluarga tidak mampu, serta anak-anak di wilayah terpencil, untuk memastikan tidak ada diskriminasi.

    5. Pembentukan forum anak di setiap kecamatan sebagai wadah partisipasi anak.

    6. Penegasan mekanisme koordinasi lintas OPD dalam Perda.

    Akhmad menyampaikan bahwa pihaknya mendukung Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD. Tapi mereka berharap, proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.

    "Harapan kami, pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan transparan, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif. Demi terwujudnya Kutim yang maju, ramah lingkungan, dan benar-benar layak bagi tumbuh kembang anak," Pungkasnya.

    (Sf/Rs)