Kasus Kecelakaan Maut di Tabang Dimediasi, Perusahaan Penuhi Tuntutan Adat

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    20 Desember 2025 09:53 WIB

    Mediasi buntut kecelakaan maut di Kecamatan Tabang. (Foto: Polsek Tabang)

    Tenggarong - Mediasi antara Pemerintah Desa Tukung Ritan dan Masyarakat Adat kepada pihak perusahaan terkait kecelakaan maut yang menyebabkan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga penutupan jalan hauling di Desa Belayan, Kecamatan Tabang telah mencapai kesepakatan.

    Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto mengatakan PT Antareja Mahada Makmur (AMM) dan CV Bagong diminta bertanggung jawab menanggung seluruh biaya akomodasi selama masa penyemayaman hingga proses pemakaman korban selesai. 

    “Kemarin sudah ada kesepakatan dengan perusahaan, mereka juga bersedia untuk memenuhi tuntutan adat berdasarkan hasil timbang rasa kedua belah pihak,” kata Iptu Aldino Subroto, Sabtu (20/12/2025). 

    Sementara untuk jalan hauling yang ditutup telah diizinkan untuk beroperasi kembali, dengan catatan seluruh kesepakatan tersebut harus dipenuhi. Apabila adw poin-poin yang tidak dilaksanakan, masyarakat akan kembali melakukan pemblokiran akses jalan transportasi angkutan karyawan PT AMM dan afiliasinya.

    “Nanti ada diskusi lagi terkait tuntutan adat itu, kita akan dibicarakan kembali setelah masa duka keluarga korban,” ungkapnya.

    Sebelumnya, aksi ini dilakukan masyarakat usai insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus perusahaan dan sepeda motor, menyebabkan Ketua BPD meninggal dunia. 

    Insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Poros Long Lalang–Gunung Sari, Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang. Peristiwa itu membuat warga marah hingga berujung pada pembakaran bus kontraktor PT AMM, serta aksi penutupan jalan hauling di Pos Belayan.

    “Kondisi Kecamatan Tabang aman dan kondusif, kami terus melakukan pengawasan,” tegasnya. 

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kasus Kecelakaan Maut di Tabang Dimediasi, Perusahaan Penuhi Tuntutan Adat

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    20 Desember 2025 09:53 WIB

    Mediasi buntut kecelakaan maut di Kecamatan Tabang. (Foto: Polsek Tabang)

    Tenggarong - Mediasi antara Pemerintah Desa Tukung Ritan dan Masyarakat Adat kepada pihak perusahaan terkait kecelakaan maut yang menyebabkan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga penutupan jalan hauling di Desa Belayan, Kecamatan Tabang telah mencapai kesepakatan.

    Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto mengatakan PT Antareja Mahada Makmur (AMM) dan CV Bagong diminta bertanggung jawab menanggung seluruh biaya akomodasi selama masa penyemayaman hingga proses pemakaman korban selesai. 

    “Kemarin sudah ada kesepakatan dengan perusahaan, mereka juga bersedia untuk memenuhi tuntutan adat berdasarkan hasil timbang rasa kedua belah pihak,” kata Iptu Aldino Subroto, Sabtu (20/12/2025). 

    Sementara untuk jalan hauling yang ditutup telah diizinkan untuk beroperasi kembali, dengan catatan seluruh kesepakatan tersebut harus dipenuhi. Apabila adw poin-poin yang tidak dilaksanakan, masyarakat akan kembali melakukan pemblokiran akses jalan transportasi angkutan karyawan PT AMM dan afiliasinya.

    “Nanti ada diskusi lagi terkait tuntutan adat itu, kita akan dibicarakan kembali setelah masa duka keluarga korban,” ungkapnya.

    Sebelumnya, aksi ini dilakukan masyarakat usai insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus perusahaan dan sepeda motor, menyebabkan Ketua BPD meninggal dunia. 

    Insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Poros Long Lalang–Gunung Sari, Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang. Peristiwa itu membuat warga marah hingga berujung pada pembakaran bus kontraktor PT AMM, serta aksi penutupan jalan hauling di Pos Belayan.

    “Kondisi Kecamatan Tabang aman dan kondusif, kami terus melakukan pengawasan,” tegasnya. 

    (Sf/Lo)