Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinkes Kota Samarinda, Ismed Kusasih. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sekitar 22 persen sepanjang Agustus 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan tersebut terjadi di tengah kondisi musim kemarau dan kualitas udara yang mengalami penurunan akibat kabut asap.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih, mengatakan peningkatan kasus ISPA masih dalam kondisi yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas dan klinik.
“Angka 22 persen itu khusus Agustus. Kita bandingkan dengan Juli dan Juni, ternyata terjadi peningkatan sekitar 22 persen,” ujar Ismed, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, peningkatan kasus ISPA berkaitan dengan kondisi lingkungan, terutama ketika terjadi kekeringan dan kualitas udara menurun.
ISPA juga merupakan salah satu penyakit yang secara umum mendominasi jumlah kasus penyakit, baik saat musim kemarau maupun tidak.
“ISPA itu ada atau tidak ada kekeringan, tetap menjadi penyakit yang mendominasi jumlah kasus,” katanya.
Ismed menjelaskan, kondisi udara di Samarinda yang masih berada pada kategori sedang tetap perlu menjadi perhatian.
Apabila kualitas udara memburuk hingga masuk kategori rawan, risiko gangguan kesehatan masyarakat juga perlu diantisipasi.
Karena itu, Dinkes terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ISPA. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari surveilans kesehatan untuk mendeteksi peningkatan kasus sejak dini.
“Makanya kita berpesan agar masyarakat tetap waspada. Di musim kering, ISPA bisa saja berkembang menjadi penyakit yang lebih berat. Kalau masih ISPA, kita masih bisa mengatasinya,” jelasnya.
Ismed memastikan hingga saat ini belum terdapat peningkatan signifikan pada pasien yang harus mendapatkan penanganan di rumah sakit.
“Sejauh ini, meskipun terjadi peningkatan kasus ISPA, masih cukup ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas dan klinik. Dari rumah sakit sendiri belum ada peningkatan,” ungkapnya.
Menurut Ismed, kondisi tersebut menunjukkan sebagian besar kasus masih dapat ditangani melalui pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Namun, apabila ISPA berkembang menjadi penyakit yang lebih berat, pasien dapat membutuhkan penanganan lanjutan di rumah sakit oleh dokter spesialis.
Ia menekankan pentingnya upaya promotif dan preventif untuk mencegah kondisi kesehatan masyarakat memburuk.
Dalam sistem pelayanan kesehatan, Puskesmas dan klinik memiliki peran penting dalam pencegahan serta deteksi dini penyakit.
“Dalam kesehatan itu ada empat, yaitu promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kalau sudah masuk kuratif dan rehabilitatif, perannya rumah sakit. Sementara promotif dan preventif menjadi peran Puskesmas dan klinik kesehatan,” tuturnya.
Terkait kondisi kabut asap dan keputusan mengenai aktivitas masyarakat, Ismed mengatakan kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berada di Dinkes.
Dinkes berperan memberikan masukan dari sisi kesehatan berdasarkan perkembangan kasus dan kondisi kualitas udara.
“Yang menentukan bukan Dinas Kesehatan. Kami hanya memberikan masukan dari sisi kesehatan,” katanya.
Menurutnya, koordinasi dilakukan bersama satuan tugas yang menangani kondisi udara, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ismed mencontohkan, ketika kondisi udara terlihat berkabut, BPBD akan berkoordinasi dengan Dinkes untuk melihat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Sementara kondisi kualitas udara akan dikonfirmasi melalui DLH.
“Mereka juga menanyakan dari aspek kesehatan, apakah ada peningkatan kasus ISPA yang signifikan,” pungkas Ismed.
Dinkes mengingatkan masyarakat agar tetap waspada selama musim kemarau, terutama ketika kondisi udara mengalami penurunan.
Pemantauan kasus dan deteksi dini dinilai penting agar gangguan pernapasan tidak berkembang menjadi kondisi yang lebih berat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinkes Kota Samarinda, Ismed Kusasih. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sekitar 22 persen sepanjang Agustus 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan tersebut terjadi di tengah kondisi musim kemarau dan kualitas udara yang mengalami penurunan akibat kabut asap.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih, mengatakan peningkatan kasus ISPA masih dalam kondisi yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas dan klinik.
“Angka 22 persen itu khusus Agustus. Kita bandingkan dengan Juli dan Juni, ternyata terjadi peningkatan sekitar 22 persen,” ujar Ismed, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, peningkatan kasus ISPA berkaitan dengan kondisi lingkungan, terutama ketika terjadi kekeringan dan kualitas udara menurun.
ISPA juga merupakan salah satu penyakit yang secara umum mendominasi jumlah kasus penyakit, baik saat musim kemarau maupun tidak.
“ISPA itu ada atau tidak ada kekeringan, tetap menjadi penyakit yang mendominasi jumlah kasus,” katanya.
Ismed menjelaskan, kondisi udara di Samarinda yang masih berada pada kategori sedang tetap perlu menjadi perhatian.
Apabila kualitas udara memburuk hingga masuk kategori rawan, risiko gangguan kesehatan masyarakat juga perlu diantisipasi.
Karena itu, Dinkes terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ISPA. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari surveilans kesehatan untuk mendeteksi peningkatan kasus sejak dini.
“Makanya kita berpesan agar masyarakat tetap waspada. Di musim kering, ISPA bisa saja berkembang menjadi penyakit yang lebih berat. Kalau masih ISPA, kita masih bisa mengatasinya,” jelasnya.
Ismed memastikan hingga saat ini belum terdapat peningkatan signifikan pada pasien yang harus mendapatkan penanganan di rumah sakit.
“Sejauh ini, meskipun terjadi peningkatan kasus ISPA, masih cukup ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas dan klinik. Dari rumah sakit sendiri belum ada peningkatan,” ungkapnya.
Menurut Ismed, kondisi tersebut menunjukkan sebagian besar kasus masih dapat ditangani melalui pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Namun, apabila ISPA berkembang menjadi penyakit yang lebih berat, pasien dapat membutuhkan penanganan lanjutan di rumah sakit oleh dokter spesialis.
Ia menekankan pentingnya upaya promotif dan preventif untuk mencegah kondisi kesehatan masyarakat memburuk.
Dalam sistem pelayanan kesehatan, Puskesmas dan klinik memiliki peran penting dalam pencegahan serta deteksi dini penyakit.
“Dalam kesehatan itu ada empat, yaitu promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kalau sudah masuk kuratif dan rehabilitatif, perannya rumah sakit. Sementara promotif dan preventif menjadi peran Puskesmas dan klinik kesehatan,” tuturnya.
Terkait kondisi kabut asap dan keputusan mengenai aktivitas masyarakat, Ismed mengatakan kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berada di Dinkes.
Dinkes berperan memberikan masukan dari sisi kesehatan berdasarkan perkembangan kasus dan kondisi kualitas udara.
“Yang menentukan bukan Dinas Kesehatan. Kami hanya memberikan masukan dari sisi kesehatan,” katanya.
Menurutnya, koordinasi dilakukan bersama satuan tugas yang menangani kondisi udara, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ismed mencontohkan, ketika kondisi udara terlihat berkabut, BPBD akan berkoordinasi dengan Dinkes untuk melihat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Sementara kondisi kualitas udara akan dikonfirmasi melalui DLH.
“Mereka juga menanyakan dari aspek kesehatan, apakah ada peningkatan kasus ISPA yang signifikan,” pungkas Ismed.
Dinkes mengingatkan masyarakat agar tetap waspada selama musim kemarau, terutama ketika kondisi udara mengalami penurunan.
Pemantauan kasus dan deteksi dini dinilai penting agar gangguan pernapasan tidak berkembang menjadi kondisi yang lebih berat.
(Sf/Rs)