Kasus Grooming SMK 3 Samarinda, Guru PPPK Cuma Nonaktif, Sekolah Tunggu BKD

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    16 Februari 2026 09:53 WIB

    Guru PPPK di SMK Negeri 3 Samarinda dinonaktifkan sementara, sekolah tunggu keputusan BKD Kaltim. (Ilustrasi Digital: Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kasus dugaan pelanggaran etika berat kembali terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMK Negeri 3 Samarinda resmi dinonaktifkan sementara.

    Langkah ini diambil menyusul laporan dugaan child grooming dan isu kehamilan yang melibatkan salah satu siswinya.

    Penonaktifan tersebut berlaku efektif sejak Selasa, 10 Februari 2026, sebagai langkah manajemen sekolah untuk meredam situasi.

    Kepala SMK 3 Samarinda, Elis Susiana, yang baru beberapa hari menjabat saat kasus ini mencuat, menegaskan posisi sekolah yang terbatas.

    Meski oknum guru telah dilarang mengajar, sekolah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan atau memecat secara permanen karena status kepegawaian guru tersebut berada di bawah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.

    “Karena ranah kepegawaian berada di BKD, maka nasib oknum guru itu sepenuhnya kewenangan BKD, bukan sekolah. Kami hanya melakukan penonaktifan sementara sambil menunggu proses verifikasi dinas,” tegas Elis di Samarinda, Senin (16/2/2026).

    Laporan resmi telah dilayangkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim bertepatan dengan hari penonaktifan. Kedatangan pihak Dinas ke sekolah pun untuk memverifikasi laporan yang sudah masuk.

    Di tengah simpang siur kabar, nasib pendidikan sang siswi juga menjadi pertanyaan. SeputarFakta mengonfirmasi bahwa siswi tersebut tidak dikeluarkan (Drop Out/DO).

    Namanya masih tercatat aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Elis menjelaskan bahwa keputusan mengembalikan siswa ke orang tua saat ini bersifat sementara demi pemulihan psikologis (trauma healing), bukan sanksi akademis.

    “Jika sementara waktu dikembalikan ke orang tua, itu semata-mata untuk menjaga kondisi psikisnya, bukan penonaktifan permanen,” ujarnya.

    Berdasarkan penelusuran lebih dalam dari transkrip klarifikasi pihak sekolah, terdapat fakta menarik yang kontradiktif dengan rumor yang beredar liar.

    Dalam konferensi internal yang melibatkan orang tua, siswi yang bersangkutan membantah dirinya dihamili oleh oknum guru tersebut.

    “Dalam konferensi, siswi yang didampingi orang tuanya menyatakan tidak dihamili. Karena kedua pihak tidak memberikan keterangan yang menguatkan (soal kehamilan), sekolah tidak dapat melangkah lebih jauh selain memproses laporan yang ada,” ungkap Elis.

    Kendati demikian, dugaan grooming atau upaya membangun hubungan emosional dengan anak untuk tujuan seksual tetap menjadi atensi serius yang sedang didalami.

    Pihak sekolah mengklaim sistem perlindungan anak sebenarnya sudah berjalan. SMK 3 Samarinda memiliki berbagai kanal seperti Bimbingan Konseling (BK), hotline pengaduan, hingga kerja sama dengan PPA dan P2TP2A.

    Elis berharap masyarakat dan warganet bijak dalam menyebarkan informasi, terutama terkait identitas anak di bawah umur, serta menghormati proses verifikasi yang sedang berjalan di tingkat Dinas dan BKD.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kasus Grooming SMK 3 Samarinda, Guru PPPK Cuma Nonaktif, Sekolah Tunggu BKD

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    16 Februari 2026 09:53 WIB

    Guru PPPK di SMK Negeri 3 Samarinda dinonaktifkan sementara, sekolah tunggu keputusan BKD Kaltim. (Ilustrasi Digital: Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kasus dugaan pelanggaran etika berat kembali terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMK Negeri 3 Samarinda resmi dinonaktifkan sementara.

    Langkah ini diambil menyusul laporan dugaan child grooming dan isu kehamilan yang melibatkan salah satu siswinya.

    Penonaktifan tersebut berlaku efektif sejak Selasa, 10 Februari 2026, sebagai langkah manajemen sekolah untuk meredam situasi.

    Kepala SMK 3 Samarinda, Elis Susiana, yang baru beberapa hari menjabat saat kasus ini mencuat, menegaskan posisi sekolah yang terbatas.

    Meski oknum guru telah dilarang mengajar, sekolah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan atau memecat secara permanen karena status kepegawaian guru tersebut berada di bawah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.

    “Karena ranah kepegawaian berada di BKD, maka nasib oknum guru itu sepenuhnya kewenangan BKD, bukan sekolah. Kami hanya melakukan penonaktifan sementara sambil menunggu proses verifikasi dinas,” tegas Elis di Samarinda, Senin (16/2/2026).

    Laporan resmi telah dilayangkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim bertepatan dengan hari penonaktifan. Kedatangan pihak Dinas ke sekolah pun untuk memverifikasi laporan yang sudah masuk.

    Di tengah simpang siur kabar, nasib pendidikan sang siswi juga menjadi pertanyaan. SeputarFakta mengonfirmasi bahwa siswi tersebut tidak dikeluarkan (Drop Out/DO).

    Namanya masih tercatat aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Elis menjelaskan bahwa keputusan mengembalikan siswa ke orang tua saat ini bersifat sementara demi pemulihan psikologis (trauma healing), bukan sanksi akademis.

    “Jika sementara waktu dikembalikan ke orang tua, itu semata-mata untuk menjaga kondisi psikisnya, bukan penonaktifan permanen,” ujarnya.

    Berdasarkan penelusuran lebih dalam dari transkrip klarifikasi pihak sekolah, terdapat fakta menarik yang kontradiktif dengan rumor yang beredar liar.

    Dalam konferensi internal yang melibatkan orang tua, siswi yang bersangkutan membantah dirinya dihamili oleh oknum guru tersebut.

    “Dalam konferensi, siswi yang didampingi orang tuanya menyatakan tidak dihamili. Karena kedua pihak tidak memberikan keterangan yang menguatkan (soal kehamilan), sekolah tidak dapat melangkah lebih jauh selain memproses laporan yang ada,” ungkap Elis.

    Kendati demikian, dugaan grooming atau upaya membangun hubungan emosional dengan anak untuk tujuan seksual tetap menjadi atensi serius yang sedang didalami.

    Pihak sekolah mengklaim sistem perlindungan anak sebenarnya sudah berjalan. SMK 3 Samarinda memiliki berbagai kanal seperti Bimbingan Konseling (BK), hotline pengaduan, hingga kerja sama dengan PPA dan P2TP2A.

    Elis berharap masyarakat dan warganet bijak dalam menyebarkan informasi, terutama terkait identitas anak di bawah umur, serta menghormati proses verifikasi yang sedang berjalan di tingkat Dinas dan BKD.

    (Sf/Rs)