Seputar Kaltim

    Kasus Ediyanto Wongso Bergulir ke Polisi, Dokter Dilaporkan atas Dugaan Kelalaian

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    08 Oktober 2026 pukul 13:52 WITA

    Dennis Wongso (kiri) didampingi kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, saat menyampaikan perkembangan kasus yang dialami Ediyanto Wongso dalam konferensi pers. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Keluarga Ediyanto Wongso resmi melaporkan dokter yang menangani pasien ke Polresta Samarinda atas dugaan kelalaian dan kesengajaan dalam tindakan medis yang disebut berkaitan dengan tertinggalnya guidewire atau kawat pada tubuh pasien. 

    Laporan tersebut dibuat setelah kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kompensasi Rp5 miliar belum terealisasi dan upaya mediasi melalui RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) dinilai belum menghasilkan kejelasan.

    Kuasa hukum keluarga Ediyanto Wongso, Jafri Musa, mengatakan laporan tersebut telah dibuat dan pihaknya juga telah menjalani pemeriksaan awal atau berita acara pemeriksaan (BAP). 

    Menurutnya, laporan untuk sementara ditujukan kepada dokter yang bersangkutan, sementara keterlibatan pihak rumah sakit masih akan melihat hasil pengembangan penyelidikan.

    “Resmi sudah hari ini,” ujar Jafri, Rabu (7/10/2026).

    Jafri mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dan kesengajaan dalam tindakan medis. 

    Dugaan kesengajaan, kata dia, menjadi salah satu poin yang akan didalami karena sebelumnya disebut dalam RDP oleh Dewan Pengawas RSUD AWS pada 29 September.

    Ia menilai terdapat persoalan dalam pencatatan dan penyampaian informasi mengenai tindakan medis yang dilakukan terhadap Ediyanto. 

    Menurut Jafri, keluarga baru mengetahui kondisi tersebut setelah mendapat informasi dari rumah sakit di Singapura, bukan dari dokter maupun rumah sakit yang menangani pasien sebelumnya.

    “Keluarga mengetahui hanya terkonfirmasi dari Rumah Sakit Singapura, akan tetapi tidak secara resmi terkonfirmasi oleh pihak dr. Furqan dan rumah sakit,” katanya.

    Jafri juga menyinggung kesepakatan kompensasi sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya diminta keluarga untuk dibayarkan. 

    Namun, hingga batas waktu yang disebut keluarga, pembayaran tersebut belum terealisasi. Pihak RSUD AWS kemudian menyampaikan telah melakukan dua kali pertemuan, masing-masing pada 30 September dan 5 Oktober, tetapi hasil pembicaraan tersebut tidak disampaikan kepada keluarga.

    “5 miliar itu kami minta untuk dibayar tunai per tanggal kemarin, tanggal 6. Tetapi sampai tadi malam dibalas melalui Humas Rumah Sakit bahwa sudah dua kali pertemuan tapi hasilnya tidak ada,” ungkap Jafri.

    Untuk sementara, kata Jafri, dokter menjadi satu-satunya pihak yang dilaporkan. 

    Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peran pihak rumah sakit, keluarga akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

    Ia mengatakan laporan ke polisi menjadi langkah awal sebelum persoalan tersebut dibawa ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). 

    Keluarga berharap proses hukum dapat mengungkap rangkaian tindakan medis yang terjadi serta pihak yang harus bertanggung jawab.

    “Harapan keluarga jelasnya dia bertanggung jawab. Setidaknya dia bertanggung jawab,” tegas Jafri.

    Sementara itu, Dennis Wongso, anak Ediyanto Wongso, mengaku kecewa dan terpukul dengan kondisi yang dialami ayahnya. 

    Ia mengatakan kondisi ayahnya masih menjalani perawatan di rumah sakit dan keluarga terus menghadapi dampak dari persoalan tersebut.

    “Saya sangat kecewa ya. Dan saya sangat shock. Ternyata bukan 2 cm, 21 cm. Yang kelihatan hanyalah kepala, ternyata ada benang yang masih tersisa yang membuat serangan itu datang terus, datang terus,” ujar Dennis dengan nada emosional.

    Dennis berharap persoalan yang dialami ayahnya mendapat pertanggungjawaban yang jelas. 

    “Dan sekarang posisi Papa masih di rumah sakit, kasihan dia. Kasihan banget, Pak. Kok tega gitu loh, Pak. Bagaimana ini?” katanya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kasus Ediyanto Wongso Bergulir ke Polisi, Dokter Dilaporkan atas Dugaan Kelalaian

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    08 Oktober 2026 pukul 13:52 WITA

    Dennis Wongso (kiri) didampingi kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, saat menyampaikan perkembangan kasus yang dialami Ediyanto Wongso dalam konferensi pers. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Keluarga Ediyanto Wongso resmi melaporkan dokter yang menangani pasien ke Polresta Samarinda atas dugaan kelalaian dan kesengajaan dalam tindakan medis yang disebut berkaitan dengan tertinggalnya guidewire atau kawat pada tubuh pasien. 

    Laporan tersebut dibuat setelah kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kompensasi Rp5 miliar belum terealisasi dan upaya mediasi melalui RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) dinilai belum menghasilkan kejelasan.

    Kuasa hukum keluarga Ediyanto Wongso, Jafri Musa, mengatakan laporan tersebut telah dibuat dan pihaknya juga telah menjalani pemeriksaan awal atau berita acara pemeriksaan (BAP). 

    Menurutnya, laporan untuk sementara ditujukan kepada dokter yang bersangkutan, sementara keterlibatan pihak rumah sakit masih akan melihat hasil pengembangan penyelidikan.

    “Resmi sudah hari ini,” ujar Jafri, Rabu (7/10/2026).

    Jafri mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dan kesengajaan dalam tindakan medis. 

    Dugaan kesengajaan, kata dia, menjadi salah satu poin yang akan didalami karena sebelumnya disebut dalam RDP oleh Dewan Pengawas RSUD AWS pada 29 September.

    Ia menilai terdapat persoalan dalam pencatatan dan penyampaian informasi mengenai tindakan medis yang dilakukan terhadap Ediyanto. 

    Menurut Jafri, keluarga baru mengetahui kondisi tersebut setelah mendapat informasi dari rumah sakit di Singapura, bukan dari dokter maupun rumah sakit yang menangani pasien sebelumnya.

    “Keluarga mengetahui hanya terkonfirmasi dari Rumah Sakit Singapura, akan tetapi tidak secara resmi terkonfirmasi oleh pihak dr. Furqan dan rumah sakit,” katanya.

    Jafri juga menyinggung kesepakatan kompensasi sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya diminta keluarga untuk dibayarkan. 

    Namun, hingga batas waktu yang disebut keluarga, pembayaran tersebut belum terealisasi. Pihak RSUD AWS kemudian menyampaikan telah melakukan dua kali pertemuan, masing-masing pada 30 September dan 5 Oktober, tetapi hasil pembicaraan tersebut tidak disampaikan kepada keluarga.

    “5 miliar itu kami minta untuk dibayar tunai per tanggal kemarin, tanggal 6. Tetapi sampai tadi malam dibalas melalui Humas Rumah Sakit bahwa sudah dua kali pertemuan tapi hasilnya tidak ada,” ungkap Jafri.

    Untuk sementara, kata Jafri, dokter menjadi satu-satunya pihak yang dilaporkan. 

    Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peran pihak rumah sakit, keluarga akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

    Ia mengatakan laporan ke polisi menjadi langkah awal sebelum persoalan tersebut dibawa ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). 

    Keluarga berharap proses hukum dapat mengungkap rangkaian tindakan medis yang terjadi serta pihak yang harus bertanggung jawab.

    “Harapan keluarga jelasnya dia bertanggung jawab. Setidaknya dia bertanggung jawab,” tegas Jafri.

    Sementara itu, Dennis Wongso, anak Ediyanto Wongso, mengaku kecewa dan terpukul dengan kondisi yang dialami ayahnya. 

    Ia mengatakan kondisi ayahnya masih menjalani perawatan di rumah sakit dan keluarga terus menghadapi dampak dari persoalan tersebut.

    “Saya sangat kecewa ya. Dan saya sangat shock. Ternyata bukan 2 cm, 21 cm. Yang kelihatan hanyalah kepala, ternyata ada benang yang masih tersisa yang membuat serangan itu datang terus, datang terus,” ujar Dennis dengan nada emosional.

    Dennis berharap persoalan yang dialami ayahnya mendapat pertanggungjawaban yang jelas. 

    “Dan sekarang posisi Papa masih di rumah sakit, kasihan dia. Kasihan banget, Pak. Kok tega gitu loh, Pak. Bagaimana ini?” katanya.

    (Sf/Rs)