Kasus Dugaan Penipuan “Sultan UMKM Bontang” Masih Diselidiki, Polres Minta Publik Tak Berspekulasi

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    18 Januari 2026 12:36 WIB

    Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Penanganan tindak pidana kasus dugaan penipuan jasa trading yang ramai di media sosial dengan tagline “Sultan UMKM Bontang” masih berada dalam tahap proses hukum. 

    Polres Bontang meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum penyidikan tuntas. Kasus dugaan penipuan jasa trading tersebut diduga melibatkan seseorang berinisial DE atau CD. 

    Perkara dugaan penipuan ini mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial memicu perhatian publik dan spekulasi. Polres Bontang menyatakan penyidik bekerja berdasarkan ketentuan hukum, bukan tekanan opini.

    Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan laporan resmi terkait perkara ini telah diterima pada 10 Januari 2026 dan sejak itu dilakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara pendalaman perkara masih berlangsung.

    Menurut Polres Bontang, proses hukum tidak semata mengejar kecepatan pengungkapan. Penyidik diwajibkan memastikan terpenuhinya seluruh unsur pidana melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta klarifikasi yang berimbang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Proses ini bertujuan agar penanganan perkara tidak keliru dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).

    Polres Bontang juga menilai jumlah laporan dari para korban menjadi faktor penting dalam membangun konstruksi perkara. Data tersebut digunakan untuk membaca pola perbuatan, menghitung besaran kerugian, serta menentukan pasal yang paling tepat agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum.

    “Proses yang berjalan bukan bentuk kelambanan, melainkan konsekuensi hukum agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

    Di tengah sorotan publik, Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi. Polisi menyatakan akan menjalankan setiap tahapan secara transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kasus Dugaan Penipuan “Sultan UMKM Bontang” Masih Diselidiki, Polres Minta Publik Tak Berspekulasi

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    18 Januari 2026 12:36 WIB

    Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Penanganan tindak pidana kasus dugaan penipuan jasa trading yang ramai di media sosial dengan tagline “Sultan UMKM Bontang” masih berada dalam tahap proses hukum. 

    Polres Bontang meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum penyidikan tuntas. Kasus dugaan penipuan jasa trading tersebut diduga melibatkan seseorang berinisial DE atau CD. 

    Perkara dugaan penipuan ini mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial memicu perhatian publik dan spekulasi. Polres Bontang menyatakan penyidik bekerja berdasarkan ketentuan hukum, bukan tekanan opini.

    Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan laporan resmi terkait perkara ini telah diterima pada 10 Januari 2026 dan sejak itu dilakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara pendalaman perkara masih berlangsung.

    Menurut Polres Bontang, proses hukum tidak semata mengejar kecepatan pengungkapan. Penyidik diwajibkan memastikan terpenuhinya seluruh unsur pidana melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta klarifikasi yang berimbang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Proses ini bertujuan agar penanganan perkara tidak keliru dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).

    Polres Bontang juga menilai jumlah laporan dari para korban menjadi faktor penting dalam membangun konstruksi perkara. Data tersebut digunakan untuk membaca pola perbuatan, menghitung besaran kerugian, serta menentukan pasal yang paling tepat agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum.

    “Proses yang berjalan bukan bentuk kelambanan, melainkan konsekuensi hukum agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

    Di tengah sorotan publik, Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi. Polisi menyatakan akan menjalankan setiap tahapan secara transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    (Sf/Lo)