Cari disini...
Seputar Kaltim
Kuasa Hukum UW, Ramadi. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - UW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada 30 September 2026.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/74/IX/RES.2.1./2026/Sat Reskrim/Polres PPU/Polda Kaltim. Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan temuan sekitar 700 liter Pertalite yang diamankan sebagai barang bukti hingga penyidik menetapkan UW dan I sebagai tersangka.
Atas penetapan tersebut, kuasa hukum UW, Ramadi, meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang mengangkut BBM. Ia meminta mekanisme penyaluran di tingkat SPBU ikut ditelusuri, termasuk pihak yang memiliki dan mengelola SPBU serta penggunaan barcode penerima BBM subsidi.
"Klien kami keberatan sekaligus meminta penyidikan dikembangkan. Kalau BBM keluar melalui barcode, mekanisme penerbitan dan penggunaannya juga perlu diperiksa, termasuk pihak SPBU," kata Ramadi, Selasa (6/10/2026).
Ramadi menyebut Direktur Utama PT Gema Angkasa Gemilang, HMA, serta R selaku direktur perusahaan perlu didalami. Ia merujuk surat jalan penyaluran Pertalite yang dibuat R dan ditandatangani I dengan volume 560 liter, 525 liter, serta dua kali pengiriman masing-masing 10.000 liter untuk kebutuhan speedboat.
Menurutnya, UW berada pada posisi sebagai pengantar BBM kepada penerima tertentu. Penyaluran tersebut disebut berkaitan dengan penerima yang memperoleh rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
Ramadi juga mempersoalkan penguasaan barcode BBM subsidi. Ia menyebut terdapat 187 penerima yang terdaftar di Dinas Perhubungan untuk kebutuhan speedboat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, barcode penerima justru berada di pihak SPBU.
"Secara aturan, barcode seharusnya dipegang pemilik yang terdaftar. Ini yang perlu didalami karena berkaitan langsung dengan akses penerima terhadap BBM subsidi," ujarnya.
Ramadi mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Pertamina Patra Niaga. Ia juga meminta penyidik menelusuri distribusi BBM yang disebut telah berlangsung sejak 2023.
"Melihat surat jalan, aktivitas distribusinya sudah berlangsung sejak 2023. Mekanismenya perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai penerima, barcode, pihak yang mengeluarkan BBM sampai distribusinya di lapangan," tegasnya.
Permintaan tersebut mendapat tanggapan dari R. Ia membantah dirinya dan HMA belum pernah diperiksa dalam perkara tersebut.
"Saya dan HMA sudah dimintai keterangan dalam BAP di kepolisian. Penetapan UW dan I sebagai tersangka didasarkan pada keterangan ahli dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik," kata R.
R menegaskan pemeriksaan terhadap dirinya dan HMA telah menjadi bagian dari proses penyidikan. Ia juga membantah kesan bahwa kedua pihak belum tersentuh pemeriksaan.
Perkara UW dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, Pertamina Patra Niaga masih dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan barcode dan mekanisme distribusi BBM subsidi yang disampaikan kuasa hukum UW, tetapi belum memberikan tanggapan.
Adapun dugaan mengenai mekanisme distribusi dan penggunaan barcode yang disampaikan Ramadi masih berupa keberatan serta permintaan pengembangan penyidikan. Pembuktiannya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kuasa Hukum UW, Ramadi. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - UW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada 30 September 2026.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/74/IX/RES.2.1./2026/Sat Reskrim/Polres PPU/Polda Kaltim. Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan temuan sekitar 700 liter Pertalite yang diamankan sebagai barang bukti hingga penyidik menetapkan UW dan I sebagai tersangka.
Atas penetapan tersebut, kuasa hukum UW, Ramadi, meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang mengangkut BBM. Ia meminta mekanisme penyaluran di tingkat SPBU ikut ditelusuri, termasuk pihak yang memiliki dan mengelola SPBU serta penggunaan barcode penerima BBM subsidi.
"Klien kami keberatan sekaligus meminta penyidikan dikembangkan. Kalau BBM keluar melalui barcode, mekanisme penerbitan dan penggunaannya juga perlu diperiksa, termasuk pihak SPBU," kata Ramadi, Selasa (6/10/2026).
Ramadi menyebut Direktur Utama PT Gema Angkasa Gemilang, HMA, serta R selaku direktur perusahaan perlu didalami. Ia merujuk surat jalan penyaluran Pertalite yang dibuat R dan ditandatangani I dengan volume 560 liter, 525 liter, serta dua kali pengiriman masing-masing 10.000 liter untuk kebutuhan speedboat.
Menurutnya, UW berada pada posisi sebagai pengantar BBM kepada penerima tertentu. Penyaluran tersebut disebut berkaitan dengan penerima yang memperoleh rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
Ramadi juga mempersoalkan penguasaan barcode BBM subsidi. Ia menyebut terdapat 187 penerima yang terdaftar di Dinas Perhubungan untuk kebutuhan speedboat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, barcode penerima justru berada di pihak SPBU.
"Secara aturan, barcode seharusnya dipegang pemilik yang terdaftar. Ini yang perlu didalami karena berkaitan langsung dengan akses penerima terhadap BBM subsidi," ujarnya.
Ramadi mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Pertamina Patra Niaga. Ia juga meminta penyidik menelusuri distribusi BBM yang disebut telah berlangsung sejak 2023.
"Melihat surat jalan, aktivitas distribusinya sudah berlangsung sejak 2023. Mekanismenya perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai penerima, barcode, pihak yang mengeluarkan BBM sampai distribusinya di lapangan," tegasnya.
Permintaan tersebut mendapat tanggapan dari R. Ia membantah dirinya dan HMA belum pernah diperiksa dalam perkara tersebut.
"Saya dan HMA sudah dimintai keterangan dalam BAP di kepolisian. Penetapan UW dan I sebagai tersangka didasarkan pada keterangan ahli dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik," kata R.
R menegaskan pemeriksaan terhadap dirinya dan HMA telah menjadi bagian dari proses penyidikan. Ia juga membantah kesan bahwa kedua pihak belum tersentuh pemeriksaan.
Perkara UW dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, Pertamina Patra Niaga masih dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan barcode dan mekanisme distribusi BBM subsidi yang disampaikan kuasa hukum UW, tetapi belum memberikan tanggapan.
Adapun dugaan mengenai mekanisme distribusi dan penggunaan barcode yang disampaikan Ramadi masih berupa keberatan serta permintaan pengembangan penyidikan. Pembuktiannya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut.
(Sf/Lo)