Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Bontang – Seorang anak di bawah umur menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh kerabatnya, Minggu (7/9/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban, NSN (32) yang melaporkan dugaan tindak asusila terhadap anaknya.
Peristiwa berawal ketika korban dijemput oleh terduga pelaku yang masih merupakan kerabatnya, atas permintaan orang tuanya.
Korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya belajar, tetapi tersangka justru membawa korban ke rumah kakaknya di wilayah Kecamatan Bontang Barat dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Setelah mengetahui hal itu dari korban, sang ibu langsung melaporkan tindakan terduga kepihak kepolisian,” ujar AKP Randy Anugrah.
Terduga berinisial AIM (30) berhasil diringkus pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 23.30 WITA sebuah tempat di Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya AIM dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Bontang – Seorang anak di bawah umur menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh kerabatnya, Minggu (7/9/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban, NSN (32) yang melaporkan dugaan tindak asusila terhadap anaknya.
Peristiwa berawal ketika korban dijemput oleh terduga pelaku yang masih merupakan kerabatnya, atas permintaan orang tuanya.
Korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya belajar, tetapi tersangka justru membawa korban ke rumah kakaknya di wilayah Kecamatan Bontang Barat dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Setelah mengetahui hal itu dari korban, sang ibu langsung melaporkan tindakan terduga kepihak kepolisian,” ujar AKP Randy Anugrah.
Terduga berinisial AIM (30) berhasil diringkus pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 23.30 WITA sebuah tempat di Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya AIM dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Sf/Lo)