Cari disini...
Seputar Kaltim
Rilis pengungkapan pengedaran narkoba oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Kukar. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kasus dugaan penyelundupan obat keras yang menyeret Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AKP YBH memasuki babak baru.
Fakta baru saja terungkap dari hasil perluasan investigasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bid Propam.
Perwira pertama tersebut ternyata diketahui telah memesan total 100 paket/botol sediaan farmasi keras jenis Etomidate dari jaringan Jakarta dan Medan.
Angka ini melonjak setelah penyidik berhasil melacak manifes data pengiriman lama yang sebelumnya sempat lolos dari pengawasan petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa dari total 100 paket tersebut, 70 paket berhasil digagalkan dan disita petugas dalam operasi penangkapan terbaru, sedangkan 30 paket lainnya diketahui telah lolos dikirim sebelumnya.
"Pengungkapan yang berhasil kita amankan kemarin sebanyak 70 paket. Rinciannya 20 paket di Tenggarong dan 50 paket di Balikpapan. Namun, dari hasil pelacakan manifes lama ekspedisi TIKI, fakta baru terungkap bahwa ada 30 paket yang sudah lolos dikirim sebelumnya," ungkap Romylus saat memberikan rilis pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Skenario penyelundupan ini mulai runtuh saat seorang anggota aktif Satresnarkoba Polres Kukar berinisial AP (sebelumnya ditulis A) ditangkap petugas saat mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong pada 30 April lalu.
Saat diinterogasi mendalam (press), AP mengaku sama sekali tidak mengetahui isi di dalam kotak tersegel tersebut. Ia menegaskan hanya bergerak di bawah arahan lisan atasannya untuk menjemput paket.
"Anggota ini berulang kali kita interogasi, dia benar-benar tidak tahu kalau itu obat terlarang karena paketnya tertutup. Mereka cuma menerima perintah lisan dari YBH untuk mengambil barang. YBH juga mengakui anggotanya tidak tahu apa-apa, cuma diperintahkan ambil saja," jelasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, AP dinyatakan murni sebagai saksi karena tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea).
Kesaksian jujur AP inilah yang membuka kotak pandora dan mengarah langsung kepada AKP YBH, yang akhirnya diringkus pada 1 Mei oleh Bid Propam Polda Kaltim.
Dari hasil penelusuran manifes jasa ekspedisi TIKI, polisi berhasil merinci rekam jejak lima kali pengiriman paket obat keras yang dipesan oleh AKP YBH dari seorang DPO berinisial H di Medan:
Pengiriman I: 10 paket (lolos)
Pengiriman II: 10 paket (lolos)
Pengiriman III: 10 paket (lolos)
Pengiriman IV (30 April): 20 paket (disita di Tenggarong)
Pengiriman V: 50 paket (disita di Balikpapan)
Secara nilai ekonomis, harga pasar zat tersebut berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per paket/botol.
Dengan total 100 paket yang dipesan, nilai transaksi bisnis haram ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagai informasi, Etomidate merupakan obat bius golongan anestesi untuk menekan sistem saraf pusat sebelum operasi.
Namun, zat ini marak disalahgunakan sebagai campuran liquid vape ilegal karena memberikan efek sedatif, rileksasi ekstrem, hingga halusinasi visual (efek teler/ngefly).
Saat menjalani pemeriksaan, AKP YBH sempat melayangkan pembelaan bahwa barang-barang tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri dan mengaku sudah menggunakannya selama lebih dari satu tahun.
Namun, penyidik dengan tegas mematahkan alibi sepihak tersebut.
“Dia mengaku dipakai sendiri, tapi kami tidak percaya. Jumlahnya sangat banyak, total ada 100 paket. Sebagai Kasatresnarkoba, dia pastinya tahu aturan hukumnya. Terlebih jarak waktu antar-pengiriman sangat dekat, yaitu berturut-turut pada tanggal 18 April, 27 April, dan 30 April. Kami juga sudah mengantongi bukti aliran dana transaksinya,” bebernya.
Atas fakta-fakta hukum tersebut, AKP YBH telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltim.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta pasal terkait dalam KUHP.
Sementara itu, dua jaringan penyuplai di luar daerah, yakni Saudara R di Jakarta dan Saudara H di Medan, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu oleh kepolisian.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rilis pengungkapan pengedaran narkoba oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Kukar. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kasus dugaan penyelundupan obat keras yang menyeret Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AKP YBH memasuki babak baru.
Fakta baru saja terungkap dari hasil perluasan investigasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bid Propam.
Perwira pertama tersebut ternyata diketahui telah memesan total 100 paket/botol sediaan farmasi keras jenis Etomidate dari jaringan Jakarta dan Medan.
Angka ini melonjak setelah penyidik berhasil melacak manifes data pengiriman lama yang sebelumnya sempat lolos dari pengawasan petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa dari total 100 paket tersebut, 70 paket berhasil digagalkan dan disita petugas dalam operasi penangkapan terbaru, sedangkan 30 paket lainnya diketahui telah lolos dikirim sebelumnya.
"Pengungkapan yang berhasil kita amankan kemarin sebanyak 70 paket. Rinciannya 20 paket di Tenggarong dan 50 paket di Balikpapan. Namun, dari hasil pelacakan manifes lama ekspedisi TIKI, fakta baru terungkap bahwa ada 30 paket yang sudah lolos dikirim sebelumnya," ungkap Romylus saat memberikan rilis pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Skenario penyelundupan ini mulai runtuh saat seorang anggota aktif Satresnarkoba Polres Kukar berinisial AP (sebelumnya ditulis A) ditangkap petugas saat mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong pada 30 April lalu.
Saat diinterogasi mendalam (press), AP mengaku sama sekali tidak mengetahui isi di dalam kotak tersegel tersebut. Ia menegaskan hanya bergerak di bawah arahan lisan atasannya untuk menjemput paket.
"Anggota ini berulang kali kita interogasi, dia benar-benar tidak tahu kalau itu obat terlarang karena paketnya tertutup. Mereka cuma menerima perintah lisan dari YBH untuk mengambil barang. YBH juga mengakui anggotanya tidak tahu apa-apa, cuma diperintahkan ambil saja," jelasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, AP dinyatakan murni sebagai saksi karena tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea).
Kesaksian jujur AP inilah yang membuka kotak pandora dan mengarah langsung kepada AKP YBH, yang akhirnya diringkus pada 1 Mei oleh Bid Propam Polda Kaltim.
Dari hasil penelusuran manifes jasa ekspedisi TIKI, polisi berhasil merinci rekam jejak lima kali pengiriman paket obat keras yang dipesan oleh AKP YBH dari seorang DPO berinisial H di Medan:
Pengiriman I: 10 paket (lolos)
Pengiriman II: 10 paket (lolos)
Pengiriman III: 10 paket (lolos)
Pengiriman IV (30 April): 20 paket (disita di Tenggarong)
Pengiriman V: 50 paket (disita di Balikpapan)
Secara nilai ekonomis, harga pasar zat tersebut berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per paket/botol.
Dengan total 100 paket yang dipesan, nilai transaksi bisnis haram ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagai informasi, Etomidate merupakan obat bius golongan anestesi untuk menekan sistem saraf pusat sebelum operasi.
Namun, zat ini marak disalahgunakan sebagai campuran liquid vape ilegal karena memberikan efek sedatif, rileksasi ekstrem, hingga halusinasi visual (efek teler/ngefly).
Saat menjalani pemeriksaan, AKP YBH sempat melayangkan pembelaan bahwa barang-barang tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri dan mengaku sudah menggunakannya selama lebih dari satu tahun.
Namun, penyidik dengan tegas mematahkan alibi sepihak tersebut.
“Dia mengaku dipakai sendiri, tapi kami tidak percaya. Jumlahnya sangat banyak, total ada 100 paket. Sebagai Kasatresnarkoba, dia pastinya tahu aturan hukumnya. Terlebih jarak waktu antar-pengiriman sangat dekat, yaitu berturut-turut pada tanggal 18 April, 27 April, dan 30 April. Kami juga sudah mengantongi bukti aliran dana transaksinya,” bebernya.
Atas fakta-fakta hukum tersebut, AKP YBH telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltim.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta pasal terkait dalam KUHP.
Sementara itu, dua jaringan penyuplai di luar daerah, yakni Saudara R di Jakarta dan Saudara H di Medan, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu oleh kepolisian.
(Sf/Rs)