Cari disini...
Seputar Kaltim
Monitoring THM dan THU selama Iduladha di Samarinda, Minggu (16/6/2024). (Foto: Dokumentasi Satpol PP Samarinda/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini menyampaikan hasil monitoring terhadap tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan umum (THU) yang dilakukan pada Minggu malam (16/6/2024).
Hasilnya, seluruh tempat hiburan mematuhi aturan penutupan yang diberlakukan selama Iduladha.
"Monitoring yang kami lakukan menunjukkan bahwa 100 persen THM dan THU sudah mematuhi aturan," ujar Anis, (16/6/2024).
Pada Maret lalu, Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 730/0669/11.04 tentang Penutupan THM dan sejenisnya serta Rumah Biliard dan Pengaturan Jam Operasional THU pada Bulan Suci Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha tahun 2024.
SE tersebut mengatur bahwa THM harus tutup mulai 16 hingga 23 Juni 2024 dan dapat beroperasi kembali pada 24 Juni 2024.
"Dari 35 tempat hiburan, baik yang kecil maupun besar, semuanya terpantau aman dan tutup, tidak ada yang buka sama sekali," jelasnya.
Mantan Camat Samarinda Kota itu juga menegaskan sanksi bagi pelanggar aturan ini.
"Jika ada yang buka, tentu akan diminta untuk tutup, seperti yang pernah terjadi saat Idulfitri kemarin, di mana tempat yang melanggar disegel," tambahnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP telah memberikan SE kepada semua THM, meskipun sudah pernah diberikan saat Idulfitri.
Ia berharap langkah tegas Satpol PP Samarinda ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan menghormati momen suci Iduladha, sekaligus memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam SE tersebut.
"Kami juga telah memberikan imbauan dan surat kembali untuk mengingatkan aturan ini selama Iduladha," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Monitoring THM dan THU selama Iduladha di Samarinda, Minggu (16/6/2024). (Foto: Dokumentasi Satpol PP Samarinda/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini menyampaikan hasil monitoring terhadap tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan umum (THU) yang dilakukan pada Minggu malam (16/6/2024).
Hasilnya, seluruh tempat hiburan mematuhi aturan penutupan yang diberlakukan selama Iduladha.
"Monitoring yang kami lakukan menunjukkan bahwa 100 persen THM dan THU sudah mematuhi aturan," ujar Anis, (16/6/2024).
Pada Maret lalu, Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 730/0669/11.04 tentang Penutupan THM dan sejenisnya serta Rumah Biliard dan Pengaturan Jam Operasional THU pada Bulan Suci Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha tahun 2024.
SE tersebut mengatur bahwa THM harus tutup mulai 16 hingga 23 Juni 2024 dan dapat beroperasi kembali pada 24 Juni 2024.
"Dari 35 tempat hiburan, baik yang kecil maupun besar, semuanya terpantau aman dan tutup, tidak ada yang buka sama sekali," jelasnya.
Mantan Camat Samarinda Kota itu juga menegaskan sanksi bagi pelanggar aturan ini.
"Jika ada yang buka, tentu akan diminta untuk tutup, seperti yang pernah terjadi saat Idulfitri kemarin, di mana tempat yang melanggar disegel," tambahnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP telah memberikan SE kepada semua THM, meskipun sudah pernah diberikan saat Idulfitri.
Ia berharap langkah tegas Satpol PP Samarinda ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan menghormati momen suci Iduladha, sekaligus memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam SE tersebut.
"Kami juga telah memberikan imbauan dan surat kembali untuk mengingatkan aturan ini selama Iduladha," pungkasnya.
(Sf/Rs)