Cari disini...
Seputar Kaltim
H saat diamankan di Polres Paser (dok. Satreskrim Polres Paser)
Tanah Grogot - Seorang karyawan toko sembako berinisial H (19) ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku penggelapan uang di tempatnya bekerja, Jalan Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Pelaku diduga menggelapkan uang toko milik majikannya karena menyimpan uang puluhan juta yang diduga dari dana kasir dan punya ponsel baru.
“Pemilik toko diberitahu bahwa pelaku telah menggelapkan uang, setelah itu diperiksa di rumahnya dan ditemukan uang dalam dompet dan ponsel yang dibeli dari hasil penggelapan,” kata IPTU Helmi Septi Saputro, Selasa (24/9/2024).
Uang itu rupanya hanya sebagian kecil dari hasil penggelapan, pemilik toko mengaku mengalami kerugian sebesar Rp220 juta, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum.
“Kami telah menangkap pelaku setelah menerima laporan adanya penggelapan uang di sebuah toko Jalan Kandilo Bahari,” tuturnya.
Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Uang tersebut rupanya digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan untuk keperluan sehari-hari.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

H saat diamankan di Polres Paser (dok. Satreskrim Polres Paser)
Tanah Grogot - Seorang karyawan toko sembako berinisial H (19) ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku penggelapan uang di tempatnya bekerja, Jalan Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Pelaku diduga menggelapkan uang toko milik majikannya karena menyimpan uang puluhan juta yang diduga dari dana kasir dan punya ponsel baru.
“Pemilik toko diberitahu bahwa pelaku telah menggelapkan uang, setelah itu diperiksa di rumahnya dan ditemukan uang dalam dompet dan ponsel yang dibeli dari hasil penggelapan,” kata IPTU Helmi Septi Saputro, Selasa (24/9/2024).
Uang itu rupanya hanya sebagian kecil dari hasil penggelapan, pemilik toko mengaku mengalami kerugian sebesar Rp220 juta, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum.
“Kami telah menangkap pelaku setelah menerima laporan adanya penggelapan uang di sebuah toko Jalan Kandilo Bahari,” tuturnya.
Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Uang tersebut rupanya digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan untuk keperluan sehari-hari.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana,” tandasnya.
(Sf/By)