Cari disini...
Seputar Kaltim
Z (49) pengedar sabu asal Bontang yang diamankan Satres Narkoba Polres Bontang. (Dok. Polres Bontang)
Bontang - Seorang karyawan swasta di Bontang berinisial Z (49) diamankan Satres Narkoba Polres Bontang atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka dibekuk polisi di Jalan Baronang RT 013, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (10/2/2025) pukul 17.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon L Toruang mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 11,32 gram sabu dan sejumlah alat isap.
“Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba, kemudian tim melakukan penyelidikan,” ujar AKP Rihard Nixon.
Setelah melakukan pemantauan, personel Satresnarkoba mencurigai gerak gerik Z dan langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa bukti, satu bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp300 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kemudian ada 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial A dengan cara jejak” lanjutnya.
Kepolisian kemudian melakukan pencarian terduga A ke rumahnya, tetapi pelaku tidak berada di rumah saat digrebek. “Terduga Z selama ini mayoritas melakukan perderan narkoba di wilayah Bontang Selatan,” kata dia.
Z pun dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Z (49) pengedar sabu asal Bontang yang diamankan Satres Narkoba Polres Bontang. (Dok. Polres Bontang)
Bontang - Seorang karyawan swasta di Bontang berinisial Z (49) diamankan Satres Narkoba Polres Bontang atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka dibekuk polisi di Jalan Baronang RT 013, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (10/2/2025) pukul 17.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon L Toruang mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 11,32 gram sabu dan sejumlah alat isap.
“Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba, kemudian tim melakukan penyelidikan,” ujar AKP Rihard Nixon.
Setelah melakukan pemantauan, personel Satresnarkoba mencurigai gerak gerik Z dan langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa bukti, satu bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp300 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kemudian ada 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial A dengan cara jejak” lanjutnya.
Kepolisian kemudian melakukan pencarian terduga A ke rumahnya, tetapi pelaku tidak berada di rumah saat digrebek. “Terduga Z selama ini mayoritas melakukan perderan narkoba di wilayah Bontang Selatan,” kata dia.
Z pun dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
(Sf/By)