Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Serikat Buruh Samarinda (Serindah), Yoyok Sudarmanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Karyawan sebuah perusahaan di Samarinda yang gajinya tak dibayarkan hingga mencapai Rp2 miliar akhirnya dapat titik terang. Mereka juga disebut bakal dapat kompensasi yang belum terbayarkan selama 2,5 bulan ini.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Serikat Buruh Kota Samarinda, Yoyok Sudarmanto setelah melakukan dialog kembali bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda sebagai mediator dan perwakilan perusahaan.
Sesuai kesepakatan dalam pertemuan itu, tunggakan akan dibayarkan setelah rapat persetujuan pada Kamis mendatang.
"Akan ada lanjutan hari kamis, rapat berikutnya akan ada tindakan lebih tegas tawaran dari perusahaan," ungkap Yoyok sapaan akrabnya di Kantor Disnaker, Samarinda, Senin (25/3/2024).
Adapun tunggakan ini berdampak terhadap 324 karyawan, hingga total yang harus dibayarkan oleh karyawan tersebut mencapai Rp2 miliar. Untuk sementara, para karyawan diminta untuk kembali bekerja dan akan dijanjikan pembayaran akan dibahas setelah pekerjaan tiga bulan selanjutnya.
"Tapi yang menjadi persoalan ini kawan-kawan mendekati lebaran ini tentu banyak kebutuhan, dan mereka juga harus mendapatkan haknya," ungkapnya. "Karena kita minta segera diselesaikan, jadi mediator memberikan kepastian tanggal itu, tidak ada lagi kawan-kawan disuruh kerja, kawan-kawan maunya dibayarkan dulu upahnya bersama THR," tambahnya.
Ia juga telah bersurat kepada Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk melakukan pengawasan. Karena pihak perusahaan juga telah melanggar beberapa aturan yang perlu diawasi.
"Pertama terkait upah, kedua gaji yang terlambat, ketiga BPJS ketenagakerjaan baru didapatkan karyawan setelah 2 tahun bekerja. Selanjutnya keempat koperasi yang seharusnya dikelola karyawan, ini dikelola manajemen, kelima soal kompensasi dan keenam, tidak memberikan fasilitas yang layak untuk karyawan, bahkan pernah terjadi kecelakaan kerja yang mebyebabkan kehilangan organ tubuhnya," jabar Yoyok.
Dari pihak perusahaan sendiri selalu beralasan bahwa mengalami penurunan jumlah permintaan bahkan telah mengalami kerugian, valuasinya mencapai Rp180 miliar.
"Perusahaan hanya mengulur-ulur waktu saja, kami menginginkan itu dipercepat. Kalau hari kamis ini tidak diindahkan, maka kami akan melanjutkan ke sidang dan gerakan massa yang lebih banyak," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Serikat Buruh Samarinda (Serindah), Yoyok Sudarmanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Karyawan sebuah perusahaan di Samarinda yang gajinya tak dibayarkan hingga mencapai Rp2 miliar akhirnya dapat titik terang. Mereka juga disebut bakal dapat kompensasi yang belum terbayarkan selama 2,5 bulan ini.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Serikat Buruh Kota Samarinda, Yoyok Sudarmanto setelah melakukan dialog kembali bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda sebagai mediator dan perwakilan perusahaan.
Sesuai kesepakatan dalam pertemuan itu, tunggakan akan dibayarkan setelah rapat persetujuan pada Kamis mendatang.
"Akan ada lanjutan hari kamis, rapat berikutnya akan ada tindakan lebih tegas tawaran dari perusahaan," ungkap Yoyok sapaan akrabnya di Kantor Disnaker, Samarinda, Senin (25/3/2024).
Adapun tunggakan ini berdampak terhadap 324 karyawan, hingga total yang harus dibayarkan oleh karyawan tersebut mencapai Rp2 miliar. Untuk sementara, para karyawan diminta untuk kembali bekerja dan akan dijanjikan pembayaran akan dibahas setelah pekerjaan tiga bulan selanjutnya.
"Tapi yang menjadi persoalan ini kawan-kawan mendekati lebaran ini tentu banyak kebutuhan, dan mereka juga harus mendapatkan haknya," ungkapnya. "Karena kita minta segera diselesaikan, jadi mediator memberikan kepastian tanggal itu, tidak ada lagi kawan-kawan disuruh kerja, kawan-kawan maunya dibayarkan dulu upahnya bersama THR," tambahnya.
Ia juga telah bersurat kepada Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk melakukan pengawasan. Karena pihak perusahaan juga telah melanggar beberapa aturan yang perlu diawasi.
"Pertama terkait upah, kedua gaji yang terlambat, ketiga BPJS ketenagakerjaan baru didapatkan karyawan setelah 2 tahun bekerja. Selanjutnya keempat koperasi yang seharusnya dikelola karyawan, ini dikelola manajemen, kelima soal kompensasi dan keenam, tidak memberikan fasilitas yang layak untuk karyawan, bahkan pernah terjadi kecelakaan kerja yang mebyebabkan kehilangan organ tubuhnya," jabar Yoyok.
Dari pihak perusahaan sendiri selalu beralasan bahwa mengalami penurunan jumlah permintaan bahkan telah mengalami kerugian, valuasinya mencapai Rp180 miliar.
"Perusahaan hanya mengulur-ulur waktu saja, kami menginginkan itu dipercepat. Kalau hari kamis ini tidak diindahkan, maka kami akan melanjutkan ke sidang dan gerakan massa yang lebih banyak," pungkasnya.
(Sf/Rs)