Seputar Kaltim

    Karyawan Hotel di Balikpapan Tolak Penutupan Operasional karena Alasan Mata Pencaharian 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    13 Februari 2024 pukul 14:02 WITA

    Sejumlah karyawan sebuah hotel di Balikpapan, menolak penutupan operasional dengan alasan mata pencaharian. (Ilustrasi freepik.com)

    Balikpapan - Perkara kepailitan yang mendera sebuah hotel di Kota Balikpapan  kembali ramai dibicarakan publik. Pasalnya, proses hukum kasus tersebut sudah masuk dalam tahap kasasi.

    Terbaru, Senin (12/2/2024) malam, Kurator dari Victoria Prudentia Law Firm datang untuk melakukan penutupan operasional hotel. 

    “Para karyawan menolak penutupan operasional hotel dan meminta dengan tegas agar operasional hotel terus berjalan, karena karyawan menggantungkan mata pencariannya kepada Hotel Bahtera," ucap Kuasa Hukum karyawan hotel Suen Redy Nababan, Senin (12/2/2024).

    Redy mengatakan, bahwa Kurator Prudentia Law Firm memegang peran sebagai Kurator yang seharusnya bertugas secara adil dan netral menjadi pihak penengah. Namun, Ready menilai pihak Kurator berlaku tak adil dengan meminta operasional hotel untuk tutup.

    "Mereka (Kurator) bilang bahwa operasional hotel merugi, ini sama sekali tidak benar. Para karyawan melihat sendiri bahwa hotel  beberapa bulan ke belakang ini sangatlah ramai, banyak customer. Dan sesuai catatan keuangan, laba rugi juga pada kondisi memadai, jadi karyawan mempertanyakan alasan Kurator menyimpulkan operasional hotel perlu tutup," terangnya.

    Ditemui dilokasi sama, Kuasa Hukum manajemen hotel, Rio S Tambunan, dan Ozhak E Sihotang,  mengonfirmasi adanya penolakan penutupan operasional hotel, oleh karyawan. 

    "Kami telah menerima penolakan atas penutupan ini, tentu ini akan kami sampaikan kepada pihak Kurator," ujar Rio S Tambunan.

    Lanjutnya, selaku kuasa hukum Hotel , ia meminta kepada kurator agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang dengan mengutamakan independensi dan mengikuti koridor-koridor hukum yang ada.

    “Kami melihat bahwa kurator melakukan tindakan pemberesan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Proses penutupan operasional hotel pun tidak melalui prosedur yang benar, karena tanpa melalui pemungutan suara seluruh kreditur,” jelasnya.

    Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini telah ada calon investor yang menyatakan berminat untuk penjajakan investasi atau mengambil alih operasional hotel salah satunya dari Manajemen Sahid Hotel. 

    "Seharusnya Kurator menghormati setiap proses kepailitan ini dengan baik, jangan terburu-buru tapi melanggar seluruh proses yang diamanatkan oleh UU No 37 Tentang Kepailitan dan PKPU itu," imbuhnya.

    Sementara Ozhak Sihotang menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas atas tindakan yang dilakukan Kurator, sehingga ia meminta kepada Tim Kurator untuk menghormati setiap proses hukum ini dengan baik, karena setiap tindakan upaya hukum yang dilakukan agar sesuai dengan UU kepailitan.

    Para karyawan hotel juga telah menandatangani petisi resmi untuk menolak penutupan operasional hotel.  

    “Petisi sudah ditandatangani. Pihak karyawan secara tegas menolak penutupan operasional hotel, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hak-hak asasi karyawan tetap diperjuangkan, yaitu tetap memiliki mata pencarian selama perkara ini diselesaikan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Karyawan Hotel di Balikpapan Tolak Penutupan Operasional karena Alasan Mata Pencaharian 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    13 Februari 2024 pukul 14:02 WITA

    Sejumlah karyawan sebuah hotel di Balikpapan, menolak penutupan operasional dengan alasan mata pencaharian. (Ilustrasi freepik.com)

    Balikpapan - Perkara kepailitan yang mendera sebuah hotel di Kota Balikpapan  kembali ramai dibicarakan publik. Pasalnya, proses hukum kasus tersebut sudah masuk dalam tahap kasasi.

    Terbaru, Senin (12/2/2024) malam, Kurator dari Victoria Prudentia Law Firm datang untuk melakukan penutupan operasional hotel. 

    “Para karyawan menolak penutupan operasional hotel dan meminta dengan tegas agar operasional hotel terus berjalan, karena karyawan menggantungkan mata pencariannya kepada Hotel Bahtera," ucap Kuasa Hukum karyawan hotel Suen Redy Nababan, Senin (12/2/2024).

    Redy mengatakan, bahwa Kurator Prudentia Law Firm memegang peran sebagai Kurator yang seharusnya bertugas secara adil dan netral menjadi pihak penengah. Namun, Ready menilai pihak Kurator berlaku tak adil dengan meminta operasional hotel untuk tutup.

    "Mereka (Kurator) bilang bahwa operasional hotel merugi, ini sama sekali tidak benar. Para karyawan melihat sendiri bahwa hotel  beberapa bulan ke belakang ini sangatlah ramai, banyak customer. Dan sesuai catatan keuangan, laba rugi juga pada kondisi memadai, jadi karyawan mempertanyakan alasan Kurator menyimpulkan operasional hotel perlu tutup," terangnya.

    Ditemui dilokasi sama, Kuasa Hukum manajemen hotel, Rio S Tambunan, dan Ozhak E Sihotang,  mengonfirmasi adanya penolakan penutupan operasional hotel, oleh karyawan. 

    "Kami telah menerima penolakan atas penutupan ini, tentu ini akan kami sampaikan kepada pihak Kurator," ujar Rio S Tambunan.

    Lanjutnya, selaku kuasa hukum Hotel , ia meminta kepada kurator agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang dengan mengutamakan independensi dan mengikuti koridor-koridor hukum yang ada.

    “Kami melihat bahwa kurator melakukan tindakan pemberesan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Proses penutupan operasional hotel pun tidak melalui prosedur yang benar, karena tanpa melalui pemungutan suara seluruh kreditur,” jelasnya.

    Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini telah ada calon investor yang menyatakan berminat untuk penjajakan investasi atau mengambil alih operasional hotel salah satunya dari Manajemen Sahid Hotel. 

    "Seharusnya Kurator menghormati setiap proses kepailitan ini dengan baik, jangan terburu-buru tapi melanggar seluruh proses yang diamanatkan oleh UU No 37 Tentang Kepailitan dan PKPU itu," imbuhnya.

    Sementara Ozhak Sihotang menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas atas tindakan yang dilakukan Kurator, sehingga ia meminta kepada Tim Kurator untuk menghormati setiap proses hukum ini dengan baik, karena setiap tindakan upaya hukum yang dilakukan agar sesuai dengan UU kepailitan.

    Para karyawan hotel juga telah menandatangani petisi resmi untuk menolak penutupan operasional hotel.  

    “Petisi sudah ditandatangani. Pihak karyawan secara tegas menolak penutupan operasional hotel, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hak-hak asasi karyawan tetap diperjuangkan, yaitu tetap memiliki mata pencarian selama perkara ini diselesaikan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)