Seputar Kaltim

    Karyawan BUMN dan Buruh Harian Diringkus Polisi Usai Curi 1,1 Ton Sawit di Kembang Janggut

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    02 Maret 2026 pukul 14:00 WITA

    Barang bukti sisa sawit hasil kejahatan kedua pelaku (Dok: Polres Kukar)

    Tenggarong - Aparat kepolisian meringkus dua pria berinisial AW (28) yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan A (39) sebagai karyawan BUMN di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) akibat kedapatan mencuri sawit milik orang lain, Jumat (27/2/2026).

    Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari kecurigaan salah satu warga yang melihat truk memasuki area perkebunan sekitar 19.00 WITA.

    “Jadi si saksi atas nama Rully ini tengah beristirahat di Mess PT Serangkai Jaya dan melihat ada truk melintas tapi tidak kunjung kembali,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, Senin (2/3/2026).

    Karena diselimuti rasa curiga yang tinggi, Rully memutuskan untuk memanggil anggota polisi yang bertugas sebagai petugas keamanan di area perkebunan tersebut untuk melakukan pengecekan.

    Saat tiba di lokasi, mereka mendapati dua orang tengah memuat sawit ke dalam truk. Ketika diinterogasi, dua orang tersebut mengaku sawit yang diangkut ke dalam truk itu milik orang lain.

    “Anggota kita di sana langsung menghubungi pemilik kebun dan dua orang tersebut diringkus karena pemilik kebun merasa tidak terima atas perlakuan yang pelaku perbuat,” terang AKP Ecky Widi.

    Kini kedua pelaku telah ditahan di kantor polisi, sementara 1,1 ton sawit yang dicuri diamankan sebagai barang bukti.

    Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 476 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Karyawan BUMN dan Buruh Harian Diringkus Polisi Usai Curi 1,1 Ton Sawit di Kembang Janggut

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    02 Maret 2026 pukul 14:00 WITA

    Barang bukti sisa sawit hasil kejahatan kedua pelaku (Dok: Polres Kukar)

    Tenggarong - Aparat kepolisian meringkus dua pria berinisial AW (28) yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan A (39) sebagai karyawan BUMN di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) akibat kedapatan mencuri sawit milik orang lain, Jumat (27/2/2026).

    Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari kecurigaan salah satu warga yang melihat truk memasuki area perkebunan sekitar 19.00 WITA.

    “Jadi si saksi atas nama Rully ini tengah beristirahat di Mess PT Serangkai Jaya dan melihat ada truk melintas tapi tidak kunjung kembali,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, Senin (2/3/2026).

    Karena diselimuti rasa curiga yang tinggi, Rully memutuskan untuk memanggil anggota polisi yang bertugas sebagai petugas keamanan di area perkebunan tersebut untuk melakukan pengecekan.

    Saat tiba di lokasi, mereka mendapati dua orang tengah memuat sawit ke dalam truk. Ketika diinterogasi, dua orang tersebut mengaku sawit yang diangkut ke dalam truk itu milik orang lain.

    “Anggota kita di sana langsung menghubungi pemilik kebun dan dua orang tersebut diringkus karena pemilik kebun merasa tidak terima atas perlakuan yang pelaku perbuat,” terang AKP Ecky Widi.

    Kini kedua pelaku telah ditahan di kantor polisi, sementara 1,1 ton sawit yang dicuri diamankan sebagai barang bukti.

    Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 476 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

    (Sf/Rs)