Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Muhtar. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Data penerima Kartu Penajam Cerdas (KPC) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2026 saat ini mencatat 5.885 siswa. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU masih menjaring siswa pindahan yang baru bersekolah di daerah ini agar tetap masuk dalam daftar penerima.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Muhtar mengatakan sasaran sementara terdiri dari 3.248 siswa kelas I SD dan 2.637 siswa kelas VII SMP.
"Yang pindahan tetap kita jaring. Kalau baru pindah dan sudah masuk sekolah di sini, tetap kita data," kata Muhtar, Rabu (12/8/2026).
Data penerima saat ini masih direkap bersama Bank Kaltimtara. Disdikpora terus berkoordinasi agar penyaluran KPC dapat dilakukan secepatnya.
Nantinya, masing-masing siswa akan mendapat bantuan senilai Rp600 ribu, digunakan untuk membeli keperluan sekolah. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp3,4 miliar.
Tahun ini, Disdikpora juga mengusulkan mekanisme pengambilan yang lebih mudah. Siswa diusulkan cukup didampingi guru jika orang tua berhalangan hadir.
Usulan itu berkaca dari penyaluran 2025. Saat itu, ada orang tua yang sulit dihubungi, bekerja di luar daerah, hingga siswa yang sudah pindah sekolah.
Namun, usulan tersebut belum dapat diterapkan. Bank Kaltimtara tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang mensyaratkan pengambilan KPC didampingi orang tua siswa.
"Usulan kita supaya cukup didampingi guru belum diakomodir. Tetap mengikuti SOP bank, orang tua harus mendampingi," jelas Muhtar.
Sementara siswa madrasah belum masuk dalam sasaran KPC. Muhtar mengatakan bantuan bagi siswa madrasah menjadi kewenangan bagian kesejahteraan rakyat (Kesra).
Disdikpora mencatat pada penyaluran KPC tahun 2025 terdapat 67 bantuan yang tidak terealisasi. Sebagian disebabkan siswa pindah sekolah, sementara sebagian lainnya ditolak karena orang tua tidak bersedia berhubungan dengan bank.
Disdikpora telah mengupayakan penyaluran bagi siswa yang pindah sekolah, tetapi masih ada bantuan yang tersisa.
Jika tahun ini kembali ada penerima yang menolak bantuan, Disdikpora tidak dapat memaksakannya. Dana yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke kas daerah.
"Kalau ada yang menolak lagi, kita tidak bisa paksakan. Nanti dananya dikembalikan ke kas daerah," tutup Muhtar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Muhtar. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Data penerima Kartu Penajam Cerdas (KPC) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2026 saat ini mencatat 5.885 siswa. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU masih menjaring siswa pindahan yang baru bersekolah di daerah ini agar tetap masuk dalam daftar penerima.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Muhtar mengatakan sasaran sementara terdiri dari 3.248 siswa kelas I SD dan 2.637 siswa kelas VII SMP.
"Yang pindahan tetap kita jaring. Kalau baru pindah dan sudah masuk sekolah di sini, tetap kita data," kata Muhtar, Rabu (12/8/2026).
Data penerima saat ini masih direkap bersama Bank Kaltimtara. Disdikpora terus berkoordinasi agar penyaluran KPC dapat dilakukan secepatnya.
Nantinya, masing-masing siswa akan mendapat bantuan senilai Rp600 ribu, digunakan untuk membeli keperluan sekolah. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp3,4 miliar.
Tahun ini, Disdikpora juga mengusulkan mekanisme pengambilan yang lebih mudah. Siswa diusulkan cukup didampingi guru jika orang tua berhalangan hadir.
Usulan itu berkaca dari penyaluran 2025. Saat itu, ada orang tua yang sulit dihubungi, bekerja di luar daerah, hingga siswa yang sudah pindah sekolah.
Namun, usulan tersebut belum dapat diterapkan. Bank Kaltimtara tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang mensyaratkan pengambilan KPC didampingi orang tua siswa.
"Usulan kita supaya cukup didampingi guru belum diakomodir. Tetap mengikuti SOP bank, orang tua harus mendampingi," jelas Muhtar.
Sementara siswa madrasah belum masuk dalam sasaran KPC. Muhtar mengatakan bantuan bagi siswa madrasah menjadi kewenangan bagian kesejahteraan rakyat (Kesra).
Disdikpora mencatat pada penyaluran KPC tahun 2025 terdapat 67 bantuan yang tidak terealisasi. Sebagian disebabkan siswa pindah sekolah, sementara sebagian lainnya ditolak karena orang tua tidak bersedia berhubungan dengan bank.
Disdikpora telah mengupayakan penyaluran bagi siswa yang pindah sekolah, tetapi masih ada bantuan yang tersisa.
Jika tahun ini kembali ada penerima yang menolak bantuan, Disdikpora tidak dapat memaksakannya. Dana yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke kas daerah.
"Kalau ada yang menolak lagi, kita tidak bisa paksakan. Nanti dananya dikembalikan ke kas daerah," tutup Muhtar.
(Sf/Rs)