Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah, (Foto: Lisda/seputarfakta.com
Sangatta – Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Aryansyah menegaskan pembakaran lahan tidak boleh dianggap sepele. Jika pelaku diketahui dan didukung alat bukti yang cukup, proses hukum akan dilakukan.
Berdasarkan data penanganan karhutla per 22 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Kutim tercatat mencapai 68,3 hektare.
Aryansyah meminta perangkat desa bersama TNI dan Polri memperkuat sosialisasi larangan membakar lahan. Ia juga meminta kepala desa mengetahui kepemilikan lahan yang terbakar agar penanganannya lebih jelas.
“Tahu atau tidak dari kepala desa lahan yang terbakar ini milik siapa? Kalau tidak ada yang mengakui lahan ini kita tanam saja jagung sama padi. Nah, untuk masyarakat nanti hasilnya di desa tersebut,” ujar AKBP Aryansyah.
Ia meminta perangkat desa, TNI-Polri, tokoh adat dan tokoh masyarakat saling mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Aryansyah mencontohkan penanganan kasus di Rantau Pulung. Seorang warga berusia 62 tahun diamankan setelah lahan sekitar satu hektare terbakar.
“Kita kalau berpikir hati nurani, kasihan. Tapi kita harus laksanakan demi kepentingan masyarakat Kutai Timur. Kita korbankan satu orang demi kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Menurutnya, penindakan tetap dilakukan apabila hasil penyelidikan didukung alat bukti yang cukup.
“Apabila terbukti cukup alat bukti kami, kita akan proses sampai dengan selesai,” tegasnya.
Namun, penindakan juga perlu dibarengi sosialisasi yang lebih luas. Pasalnya, masih ditemukan warga yang membakar lahan meski larangan sudah disampaikan.
Aryansyah menyinggung wilayah Teluk Pandan yang memiliki kawasan hingga ke pelosok. Warga di wilayah tersebut perlu memahami larangan pembakaran lahan dan risiko yang ditimbulkan.
“Kalau hanya kita yang bergerak tapi masyarakat kita ini awam dan sampai saat ini masih seperti dulu-dulu membakar-membakar. Jadi berarti sosialisasi kita enggak sampai kepada masyarakat di desa di daerah pelosok-pelosok,” jelasnya.
Hal itu juga terlihat saat petugas melakukan patroli di wilayah Swarga Bara. Petugas menemukan warga membakar ranting dan daun kering. Meski dilakukan di lahan sendiri, warga tetap diminta tidak melakukan pembakaran karena kondisi cuaca saat ini meningkatkan risiko karhutla.
Aryansyah mengatakan kondisi angin kencang dan banyaknya daun kering akibat cuaca panas membuat api mudah menyebar.
“Dia tahunya membakar hanya sekitaran sedikit saja. Tapi nanti karena angin itu bisa menyebar dan sekali menyebar itu cepat, malah tidak terkontrol,” jelasnya.
Aryansyah mengajak masyarakat Kutim ikut mencegah munculnya titik api. Potensi kebakaran tidak hanya dipengaruhi cuaca panas, tetapi juga dapat diperparah oleh kelalaian manusia.
“Dengan kita tidak membakar saja, ada kemungkinan besar terbakar karena cuaca. Apalagi ditambah oleh kelalaian dari saudara-saudara kita yang menyebabkan makin banyak kejadian titik api,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah, (Foto: Lisda/seputarfakta.com
Sangatta – Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Aryansyah menegaskan pembakaran lahan tidak boleh dianggap sepele. Jika pelaku diketahui dan didukung alat bukti yang cukup, proses hukum akan dilakukan.
Berdasarkan data penanganan karhutla per 22 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Kutim tercatat mencapai 68,3 hektare.
Aryansyah meminta perangkat desa bersama TNI dan Polri memperkuat sosialisasi larangan membakar lahan. Ia juga meminta kepala desa mengetahui kepemilikan lahan yang terbakar agar penanganannya lebih jelas.
“Tahu atau tidak dari kepala desa lahan yang terbakar ini milik siapa? Kalau tidak ada yang mengakui lahan ini kita tanam saja jagung sama padi. Nah, untuk masyarakat nanti hasilnya di desa tersebut,” ujar AKBP Aryansyah.
Ia meminta perangkat desa, TNI-Polri, tokoh adat dan tokoh masyarakat saling mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Aryansyah mencontohkan penanganan kasus di Rantau Pulung. Seorang warga berusia 62 tahun diamankan setelah lahan sekitar satu hektare terbakar.
“Kita kalau berpikir hati nurani, kasihan. Tapi kita harus laksanakan demi kepentingan masyarakat Kutai Timur. Kita korbankan satu orang demi kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Menurutnya, penindakan tetap dilakukan apabila hasil penyelidikan didukung alat bukti yang cukup.
“Apabila terbukti cukup alat bukti kami, kita akan proses sampai dengan selesai,” tegasnya.
Namun, penindakan juga perlu dibarengi sosialisasi yang lebih luas. Pasalnya, masih ditemukan warga yang membakar lahan meski larangan sudah disampaikan.
Aryansyah menyinggung wilayah Teluk Pandan yang memiliki kawasan hingga ke pelosok. Warga di wilayah tersebut perlu memahami larangan pembakaran lahan dan risiko yang ditimbulkan.
“Kalau hanya kita yang bergerak tapi masyarakat kita ini awam dan sampai saat ini masih seperti dulu-dulu membakar-membakar. Jadi berarti sosialisasi kita enggak sampai kepada masyarakat di desa di daerah pelosok-pelosok,” jelasnya.
Hal itu juga terlihat saat petugas melakukan patroli di wilayah Swarga Bara. Petugas menemukan warga membakar ranting dan daun kering. Meski dilakukan di lahan sendiri, warga tetap diminta tidak melakukan pembakaran karena kondisi cuaca saat ini meningkatkan risiko karhutla.
Aryansyah mengatakan kondisi angin kencang dan banyaknya daun kering akibat cuaca panas membuat api mudah menyebar.
“Dia tahunya membakar hanya sekitaran sedikit saja. Tapi nanti karena angin itu bisa menyebar dan sekali menyebar itu cepat, malah tidak terkontrol,” jelasnya.
Aryansyah mengajak masyarakat Kutim ikut mencegah munculnya titik api. Potensi kebakaran tidak hanya dipengaruhi cuaca panas, tetapi juga dapat diperparah oleh kelalaian manusia.
“Dengan kita tidak membakar saja, ada kemungkinan besar terbakar karena cuaca. Apalagi ditambah oleh kelalaian dari saudara-saudara kita yang menyebabkan makin banyak kejadian titik api,” pungkasnya.
(Sf/Rs)