Seputar Kaltim

    Karhutla di Tol Muara Jawa Diduga Sengaja Dibakar, Pelaku Pembakaran Terancam Pidana 9 Tahun

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    12 September 2026 pukul 23:07 WITA

    Ilustrasi pelaku kriminal yang ditahan polisi (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial IM (47) diringkus polisi karena diduga sengaja melakukan pembakaran lahan hingga memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Tol Km 56, RT 07, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (11/9/2026).

    ‎Kapolsek Muara Jawa, IPTU Yoga Fatur Rahman mengatakan pengungkapan dugaan kasus ini berawal dari informasi mengenai kebakaran lahan di kawasan Teluk Dalam.

    ‎Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta penyelidikan.

    ‎“Lokasi kebakarannya berada di kawasan yang cukup sulit dijangkau. Jadi dari Tol Km 56 itu, petugas harus melanjutkan perjalanan melalui jalan hauling, kemudian berjalan kaki menuju sebuah pondok yang berada di kawasan hutan,” ujar IPTU Yoga, Sabtu (12/9/2026).

    ‎Setibanya di lokasi kejadian, petugas sempat bertemu dengan seorang pria yaitu IM yang merupakan pemilik pondok dan lahan.

    ‎Saat dilakukan interogasi, IM disebut mengakui melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan karhutla di tempat tersebut.

    ‎“Cara terduga pelaku melakukan pembakaran lahan dengan menggunakan potongan ban karet dan korek api,” terangnya.

    ‎Kini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Jawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    ‎Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 308 Ayat (1) KUHP UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

    ‎(Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Karhutla di Tol Muara Jawa Diduga Sengaja Dibakar, Pelaku Pembakaran Terancam Pidana 9 Tahun

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    12 September 2026 pukul 23:07 WITA

    Ilustrasi pelaku kriminal yang ditahan polisi (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial IM (47) diringkus polisi karena diduga sengaja melakukan pembakaran lahan hingga memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Tol Km 56, RT 07, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (11/9/2026).

    ‎Kapolsek Muara Jawa, IPTU Yoga Fatur Rahman mengatakan pengungkapan dugaan kasus ini berawal dari informasi mengenai kebakaran lahan di kawasan Teluk Dalam.

    ‎Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta penyelidikan.

    ‎“Lokasi kebakarannya berada di kawasan yang cukup sulit dijangkau. Jadi dari Tol Km 56 itu, petugas harus melanjutkan perjalanan melalui jalan hauling, kemudian berjalan kaki menuju sebuah pondok yang berada di kawasan hutan,” ujar IPTU Yoga, Sabtu (12/9/2026).

    ‎Setibanya di lokasi kejadian, petugas sempat bertemu dengan seorang pria yaitu IM yang merupakan pemilik pondok dan lahan.

    ‎Saat dilakukan interogasi, IM disebut mengakui melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan karhutla di tempat tersebut.

    ‎“Cara terduga pelaku melakukan pembakaran lahan dengan menggunakan potongan ban karet dan korek api,” terangnya.

    ‎Kini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Jawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    ‎Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 308 Ayat (1) KUHP UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

    ‎(Sf/Lo)