Seputar Kaltim

    Karantina Kaltim Tahan dan Musnakan Setengah Ton Daging Babi Ilegal

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Karantina Kaltim Lakukan Pemusnahan 578 kg Daging Babi Ilegal Asal Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Karantina/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Karantina Kaltim melalui satuan pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau melakukan penahanan terhadap masuknya 578 kg daging babi tanpa dokumen karantina (ilegal) yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/9/2024) lalu.

    Pemeriksaan dilakukan bersama Ditpolairud Polda Kaltim, dari pemeriksaan dua truk tersebut telah memuat daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk.

    “Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, mereka tidak dapat menunjukkannnya," ucap Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, Niken Pandan Sari melalui siaran pers tertulis Jumat (13/9/2024).

    Alhasil, karena tidak dapat menunjukkan Serifikat Karantina dari daerah asal, maka dilakukanlah penahanan. Tepat Rabu (11/9/2024) kemarin, dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kaltim untuk dilakukan pemusnahan. 

    Pemusnahan dilakukan Kamis (12/9/2024) di halaman Gedung Arsip Karantina Kaltim yang terletak di Kilometer 13 Balikpapan Utara. Dengan menggunakan insinerator dan dihadiri secara langsung oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim, serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.

    Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat 1 menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit, serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

    Ditempat terpisah, Kepala Karantina Kaltim Arum Kusnila Dewi menegaskan, pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi.

    "Sekaligus efek jera kepada masyarakat, agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Karantina Kaltim Tahan dan Musnakan Setengah Ton Daging Babi Ilegal

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Karantina Kaltim Lakukan Pemusnahan 578 kg Daging Babi Ilegal Asal Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Karantina/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Karantina Kaltim melalui satuan pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau melakukan penahanan terhadap masuknya 578 kg daging babi tanpa dokumen karantina (ilegal) yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/9/2024) lalu.

    Pemeriksaan dilakukan bersama Ditpolairud Polda Kaltim, dari pemeriksaan dua truk tersebut telah memuat daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk.

    “Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, mereka tidak dapat menunjukkannnya," ucap Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, Niken Pandan Sari melalui siaran pers tertulis Jumat (13/9/2024).

    Alhasil, karena tidak dapat menunjukkan Serifikat Karantina dari daerah asal, maka dilakukanlah penahanan. Tepat Rabu (11/9/2024) kemarin, dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kaltim untuk dilakukan pemusnahan. 

    Pemusnahan dilakukan Kamis (12/9/2024) di halaman Gedung Arsip Karantina Kaltim yang terletak di Kilometer 13 Balikpapan Utara. Dengan menggunakan insinerator dan dihadiri secara langsung oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim, serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.

    Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat 1 menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit, serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

    Ditempat terpisah, Kepala Karantina Kaltim Arum Kusnila Dewi menegaskan, pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi.

    "Sekaligus efek jera kepada masyarakat, agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya. 

    (Sf/Rs)