Karang Taruna Samarinda Seberang Tolak Proyek Township 100 Hektare Sinarmas Land

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    12 Maret 2026 04:24 WIB

    Sekretaris Karang Taruna Samarinda Seberang, Ahmad Naelul Abrori. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Karang Taruna Samarinda Seberang secara tegas menolak rencana pembangunan kawasan township seluas 100 hektare oleh Sinarmas Land.

    Penolakan terhadap proyek yang kabarnya akan dieksekusi oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) ini didasari kekhawatiran mendalam atas dampak lingkungan yang dapat membahayakan permukiman warga.

    Sekretaris Karang Taruna Samarinda Seberang, Ahmad Naelul Abrori menyoroti rekam jejak buruk pengembang terkait penanganan bencana lingkungan di wilayah tersebut.

    "Pada 2023 lalu terjadi longsor di Perumahan Keledang Mas. Meski ada kesepakatan, pihak pengembang wanprestasi dalam penanganan. Ini menunjukkan pengembang hanya mementingkan bisnis tanpa peduli dampak lingkungan sekitar," tegas Abrori.

    Proyek berskala besar ini diketahui akan memiliki dua titik akses, yakni melalui Jalan Bung Tomo dan Jalan Harun Nafsi yang secara cakupan melintasi dua kelurahan dan dua kecamatan.

    Abrori yang juga berprofesi sebagai pengacara mendesak adanya pengawasan ketat agar tata kelola air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diperhatikan. Ia mewanti-wanti agar Kelurahan Baqa, Sungai Keledang, dan Rapak Dalam tidak sekadar menjadi tempat penampungan air imbas dari proyek ini.

    "Jangan sampai masyarakat menjadi kolam dari hadirnya pembangunan tersebut. Pembangunan mesti relevan dengan kesejahteraan masyarakat, bukan justru sebaliknya," ungkapnya.

    Ia meminta seluruh elemen pemerintah mulai dari RT, Kelurahan, Kecamatan, hingga anggota DPRD Dapil II Kota Samarinda untuk memaksimalkan fungsi kontrol. Tujuannya untuk memastikan korporasi mematuhi regulasi dan menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

    Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kecamatan Samarinda Seberang sebelumnya telah memberikan rekomendasi teknis agar pengembang menerapkan metode cut slope sebelum elanjutkan pembangunan.

    Analisis geologi dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) juga menegaskan perlunya pemangkasan bukit di kawasan tersebut untuk menahan beban tanah dan mencegah longsor susulan.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Karang Taruna Samarinda Seberang Tolak Proyek Township 100 Hektare Sinarmas Land

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    12 Maret 2026 04:24 WIB

    Sekretaris Karang Taruna Samarinda Seberang, Ahmad Naelul Abrori. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Karang Taruna Samarinda Seberang secara tegas menolak rencana pembangunan kawasan township seluas 100 hektare oleh Sinarmas Land.

    Penolakan terhadap proyek yang kabarnya akan dieksekusi oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) ini didasari kekhawatiran mendalam atas dampak lingkungan yang dapat membahayakan permukiman warga.

    Sekretaris Karang Taruna Samarinda Seberang, Ahmad Naelul Abrori menyoroti rekam jejak buruk pengembang terkait penanganan bencana lingkungan di wilayah tersebut.

    "Pada 2023 lalu terjadi longsor di Perumahan Keledang Mas. Meski ada kesepakatan, pihak pengembang wanprestasi dalam penanganan. Ini menunjukkan pengembang hanya mementingkan bisnis tanpa peduli dampak lingkungan sekitar," tegas Abrori.

    Proyek berskala besar ini diketahui akan memiliki dua titik akses, yakni melalui Jalan Bung Tomo dan Jalan Harun Nafsi yang secara cakupan melintasi dua kelurahan dan dua kecamatan.

    Abrori yang juga berprofesi sebagai pengacara mendesak adanya pengawasan ketat agar tata kelola air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diperhatikan. Ia mewanti-wanti agar Kelurahan Baqa, Sungai Keledang, dan Rapak Dalam tidak sekadar menjadi tempat penampungan air imbas dari proyek ini.

    "Jangan sampai masyarakat menjadi kolam dari hadirnya pembangunan tersebut. Pembangunan mesti relevan dengan kesejahteraan masyarakat, bukan justru sebaliknya," ungkapnya.

    Ia meminta seluruh elemen pemerintah mulai dari RT, Kelurahan, Kecamatan, hingga anggota DPRD Dapil II Kota Samarinda untuk memaksimalkan fungsi kontrol. Tujuannya untuk memastikan korporasi mematuhi regulasi dan menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

    Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kecamatan Samarinda Seberang sebelumnya telah memberikan rekomendasi teknis agar pengembang menerapkan metode cut slope sebelum elanjutkan pembangunan.

    Analisis geologi dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) juga menegaskan perlunya pemangkasan bukit di kawasan tersebut untuk menahan beban tanah dan mencegah longsor susulan.

    (Sf/Lo)